Selasa, 24 Februari 2015

MAKALAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis masih diberi kesempatan unuk menyelesaikan makalah dengan judul “Pajak Bumi dan Bangunan”

Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca. amin


Jakarta , 31 Januari 21
Penulis


   Ria FiriyaniAlbaar







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….

BAB I  PENDAHULUAN
Latar Belakang……………………………………………………………………………
Rumusan masalah…………………………………………………………………………

BAB II      PEMBAHASAN                                          
Objek dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan/PBB................................................................
Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB...............................................
Tarif PBB............................................................................................................................
Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB..................................................................
Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang........................................................................
Cara menghitung PBB……………………………………………………………………..
Hak Wajib Pajak…………………………………………………………………………...
Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB…………………………………….

BAB III  PENUTUP
KESIMPULAN.....................................................................................................................
SARAN..................................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Rumusan Masalah
1.      Apa saja Objek dan Subjek  PBB serta tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi  dan bangunan?
2.      Berapa  Tarif  PBB dan bagaimana Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan?
3.      Apa pengertian media pemberitahuan besar pajak terutang & Bagaimana cara menghitung pajak PBB?
4.      Apa saja  Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB serta Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB?

BAB II
PEMBAHASAN

1. Objek dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di
pedalaman serta laut wilayah Indonesia
Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan atau perairan.
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat,
pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah,
fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak
lepas pantai, dll.

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah
sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan
itu.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbalObjek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
balik.
5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki bangunan, dan atau;
- menguasai bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1.      Mengambil SPOP di KPBB / KPP Pratama atau di Kantor Kelurahan.
2.      Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3.      Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4.       Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan
menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis
di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan
per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan
dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak.
Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp
12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam
satu Tahun Pajak.
b. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan
pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak
bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 40%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
2. Tarif PBB
0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)



Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB / KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB tidak dapat dicicil atau diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti telah membayar lunas PBB dari Bank berupa STTS.
Menurut Undang-Undang Pasal 11 pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah SPPT PBB diterima Wajib Pajak (WP). Untuk PBB wilayah DKI Jakarta ditetapkan paling lambat tanggal 28 agustus setiap tahunnya. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupa denda administrasi
3.  Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
Untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang terhadap suatu objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB atau KPP Pratama. SPPT bisa diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB / KPP Pratama di tempat Objek Pajak terletak.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).


Cara menghitung PBB
Contoh :
Objek perumahan:
- Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2 Nilai jual tanah tersebut
termasuk kelas A 17 dengan nilai jual Rp 802.000,00 /m2
- Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jual bangunan
tersebut termasuk kelas A 2 dengan nilai jual Rp 968.000,00 /m2
Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi
1.000 x Rp 802.000,00 = Rp 802.000.000,00
- Jumlah NJOP Bangunan
400 x Rp 968.000,00 = Rp 387.200.000,00
- NJOP sbg dasar pengenaan = Rp 1.189.200.000,00
- NJOPTKP = Rp12.000.000,00
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.177.200.000,00
- NJKP
40% x Rp 1.177.200.00 = Rp 470.880.000,00
PBB yang terutang
0,5% x Rp 470.480.000,00 = Rp 2.354.400,00
(Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah
Berapakah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Pedesaan dan
Perkotaan?
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah
Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Berapakah Tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan?
Besarnya tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%
Bagaimanakah Cara Menghitung PBB Pedesaan dan Perkotaan?
Rumus penghitungan PBB Pedesaan dan Perkotaan = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
- Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
1. NJOP Bumi :
800 x Rp300.000,00 = Rp 240.000.000,00
2. NJOP Bangunan
a. Rumah dan garasi
400 x Rp350.000,00 = Rp 140.000.000,00
b. Taman
200 x Rp50.000,00 = Rp 10.000.000,00
c. Pagar
(120 x 1,5) x Rp175.000,00 = Rp 31.000.000,00(+)
Total NJOP Bangunan = Rp 181.500.000,00
NJOPTKP = Rp 10.000.000,00(-)
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak = Rp 171.500.000,00
3. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp 411.500.000,00
4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%
5. PBB terutang :
0,2% x Rp411.500.000,00 = Rp 823.000,00

4. Hak Wajib Pajak
Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
1. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2. Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
1. Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat
lain yang ditunjuk.
2..Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun
penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP.
3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP, atau KP2KP.
4. Memperbaiki/mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian
dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli
tanah, dan lain-lain).
5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan
surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan
menandatangani SPOP.
6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP
sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Kewajiban Wajib Pajak
1. Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP

2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap:
a. Jelas berarti dapat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir;
b. Benar berarti data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
c. Lengkap berarti terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan.

3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP Pratama atau KP2KP
Penerapan Klasifikasi Bumi dan/atau Bangunan Dalam Penghitungan PBB
Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turut atau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13.





BAB III
KESIMPULAN

            Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu iuran kas Negara terhadap bumi dan bangunan yang berada di atasnya. Dasar hukumnya dijelaskan dalam UU No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.12 tahun 1994.
1.      Asas dari penarikan pajak ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan, kepastian hukum, mudah dimengerti dan adil, serta menghindari pajak berganda.
2.      Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Objek Pajak merupakan bumi dan atau bangunan yang memiliki nilai jual, dan Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak, mendapat manfaat, dan atau memiliki, menguasai bumi dan bangunan.
3.      Tarif pajak ditentukan sebesar 0,5% dari nilao objek pajak. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP, dasar penghitungan pajak, dan Peraturan Pemerintah.
4.      Cara menghitung pajakadalah dengan mengalikan tarif pajak dengan NJKP. Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun takwim (1/1 sampai 31/12), saat menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada 1/1, dan tempat yang menentukan pajak terutang untuk daerah Jakarta adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah lainnya di wilayah Kabupaten atau Kota, sedangkan untuk Batam, diwilayah Propinsi Riau.
5.      Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data obyek menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak, dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat yang dikeuarkan oleh Direktur Jendral Pajak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan perjakan dengan jumlah SKP adalah pokok pajak ditambah denda administrasi sebesar 25%..
6.      Tata cara pembayaran dan penagihan, pajak terutang yang berdasarkan SPPT harus dilunasi maksimal 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, pejak terutang yang berdasarkan SKP maksimal 1 bulan sejak diterimanya SKP, sedangkan pajak yang telah jatuh temp, tapi belum dibayar dikenakan denda administrasi 2 % per bulan. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keungan.
7.      Keberatan dapat diajukan kepada Direktur Jendral Perpajakan atas SPPT dan SKP dan ketidak sesuaian antara klasifikasi bangunan, NJOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.Banding dalam pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak, dengan persetujuan Dirjen Pajak, dengan pengajuan keberatan selama tiga bulan.
8.      Pengurangan pajak diberikan kepada orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu dengan pengurangan maksimal 75% dari besarnya pajak terutang, jika terjadi bencana pada objek pajak, maka pengurangan dapat diberikan hingga 100%, dan dipertimbangkan atas kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak. Pengurangan denda administrasi dapat diberikan oleh dirjen pajak karena hal-hal tertentu. Pejabat yang tugas pekerjaannya berkakitan langsung dengan objek pajak seperti camat, notaries/atau pejabat pembuat akta tanah, serta pejabat pembuatan akta tanah. Sanksi bagi wajib pajak ditagih dengan surat teguran hingga SKP, sanksi berupa denda dengan ketetapan pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak, sedangkan sanksi bagi pejabat disesuaikan dengan PP No.30 tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatblad 1860 No.3 tentang Peraturan Jabatan Notaris, sedangkan sanksi bagi petugas/pejabat yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak maupun pihak lainyya dipidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000.
9.      Cara pembagian hasil penerimaan PBB yang telah masuk kas Negara akan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan, 10% (dibagi 65% untuk daerah kabupaten dan kota) untuk pemerintah pusat, dan 90% (16,2% untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan 64,8 daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan saluran ke rekening Kas Umum Daerah Kebupaten/Kota, 9% untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jendral Pajak Pajak
SARAN

MAKALAH PERBATASAN



KATA PENGANTAR
Puji syukur dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas selesainya penyusunan makalah ini. makalah ini disusun dengan tema “Analisis pengelolahan atau penugasan batas daerah pasca dengan Undang – Undang nomor 22 tahun 1999”. Pada satu sisi Negara Indonesia merupakan Negara yang dikelilingi oleh Negara lain yang saling berbatasan baik darat maupun laut.
Melalui penelitian ini diharapkan dapat mengetahui mengenai pengelolahan terhadap batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara tetangga. Disamping itu, penelitian ini juga untuk mengetahui konsep dari daerah perbatasan berserta konflik perbatasan yang kerap terjadi di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan , oleh karena itu saran dan kritik , sangat diharapkan untuk menambah wawasan penulis.

Jakarta , 10 Februari 2015

Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 3
1.1  Latar belakang................................................................................................................ 3  
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................................... 3  
1.3  Tujuan Penulisan ...........................................................................................................  4

BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................................... 5
2.1  Konsep Perbatasan Wilayah........................................................................................... 5
2.2  Penyelesaian Konflik Batas Daerah............................................................................... 6
2.3  Konflik Mengenai Batas Daerah di Era Otonomi Pasca UU No.22 Tahun1999........... 11
2.4  Penyelesaian Sengketa................................................................................................... 13
BAB IV PENUTUP ................................................................................................................... 16
3.1  Kesimpulan ....................................................................................................................  16
3.2  Saran ..............................................................................................................................  16
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 18







BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LatarBelakang
Dalam syarat berdirinya negara ada empat hal yang harus dipenuhi suatu negara tersebut salah satunya adalah Wilayah. Wilayah merupakan salah satu unsur utama dalam suatu negara, di samping rakyat dan pemerintahan. Wilayah dalam suatu negara perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai “Wilayah Negara Republik Indonesia”.
Wilayah memang sangat penting bagi tegak nya negara, karena wilayah mempunyai potensi yang handal untuk dikembangkan. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Padmasa orde baru dan sampai saat ini masalah perbatasan wilayah memang hal yang tidak habis untuk dibicarakan, saat ini mulai muncul lagi isu-isu tentang kewilayahan di Indonesia. Seperti masalah penjualan pulau, pengelolaan pulau oleh asing sampai tersebut pulau Sipa dan Ligitan oleh Negara Malaysia.
Seperti yang kita tahu bahwa Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan  memiliki peran  strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertahanan kesejahteraan social ekonomi masyarakat di dalam ataupun diluar wilayah memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan diwilayah lain yang berbatasan baik dalam lingkup nasional maupun antar Negara dan pastinya mempunyai dampak politis dan dampak terhadap fungsi keamanan dan pertahanan nasional.  Oleh karena itu maka pengembangan wilayah perbatasan Indonesia merupakan prioritas penting terhadap pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar belakang permasalahan diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
1.   Menjelaskan tentang konsep Perbatasan Wilayah
2.  Konflik batas daerah yang terjadi di Indonesia pasca UU No.22 Tahun 1999
1.3          Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah :
1.   Untuk mengetahui penjelasan mengenai konsep Perbatasan Wilayah
2.   Untuk mengetahui konflik perbatasan yang terjadi di Indonesia dan penyelesaiannya



























BAB II
PEMBAHASAN
2.1          Konsep Perbatasan Wilayah
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tentangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan dengan negara tengga.
Wilayah adalah Suatu unit geografis yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagian nya saling tergantung secara internal. Sedangkan, perbatasan suatu wilayah merupakan manisfestasi utama kedaulatan wilayah atau daerah, dimana perbatasan mempunyai peranan penting dalam penetuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumberdaya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktifitas kepemerintahan.
Menurut para ahli hukum internasional seperti Green NA Maryan, Shaw Malcolm, JG Strake dan Burhan Tsani, perbatasan wilayah adalah batas terluar wilayah suatu negara berupa suatu garis imaginer yang memisahkan wilayah suatu negara dengan wilayah negara lain darat, laut, maupun negara yang dapat dikualifikasi dalam terminologi “Border Zone” (Zona Perbatasan) maupun “Customs Free Zone” (Zona Bebas Kepabeanan).
Pada masa orde lama dan ore baru terbentuknya instansi yang dialokasikan untuk membantu pengelolahan terhadp perbatasan daerah.Diantaranya Permendagri No.2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan BPP di Daerah dan dibentuk pula Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan peraturan presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan merupakan komitmen pemerintah yang kuat untuk membangun wilayah perbatasan. BNPP diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada diwilyah-wilayah perbatasan agar masyarakat diwilayah tersebut dapat mengikuti pembangunan.
Hingga beranjak menuju masa reformasi Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, dan konsekuensinya indonesia harus segera menyusun peraturan perundang-undangan dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memasukan pengelolaan wilayah laut dengan tujuan agar daerah mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan pengembangan potensi sumber daya kelautan diwilayahnya masing-masing. Dengan kewenangan daerah untuk mengelola wilayah laut sampai batas yang ditentukan, daerah mempunyai peluang lebih besar meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir pada khusu nya dan pendapat asli daerah pada umunya.
Batas wilayah negara memiliki aspek internasional karena memberikan arti penting dalam kepastian hukum dan pemagaran yuridis bagi suatu negara. Permasalahn pokok tentang perbatasan menyangkut penetapan batas dan manajemen perbatasan. Dalam rangka menjaga integritas nasional dan keutuhan negara indonesia maka batas wilayah darat dan laut ditetapkan secara Bilateral dan Trilateral, sedangkan untuk batas udara ditetapkan mengikuti batas wilayah darat dan laut.
Jadi pada masa pemerintahan Reformasi usaha untuk menjaga batas wilayah sudah sering dicanangkan dengan dibentuknya lembaga-lembaga untuk menjaga dan melakukan pembangunan tetapi kurangnya tanggung jawab berbagai pihak untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta dan kerja sama pemerintah dengan masyarakat harus diperkuat. Untuk itu landasan yang digunakan pada masa itu adalah UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang hanya menyebut kabupaten. Oleh UU Pemda, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun UU no. 22 Tahun 1999 telah mengalami perubahan yaitu UU No. 32 tahun 2004 dan kini berubah kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 dimana didalamnya membahas mengenai cakupan wilayah dan batas daerah.

2.2         Penyelesaian Konflik Batas Daerah

Perbatasan daerah sebelumnya dibahas dalam UU No. 22 Tahun 1999, kemudian mengalami perubahan menjadi UU No.32 tahun 2004. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa daerah dibentuk dengan UndangUndang Pembentukan daerah, antara lain mencakup : nama, ibukota, cakupan wilayah, batas. Pasal 198 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan setiap undang-undang pembentukan daerah otonom baru mengamanatkan bahwa penentuan batas wilayah daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Batas daerah harus memenuhi aspek yuridis dan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri dilengkapi dengan peta batas sebagai lampiran yang memberikan informasi kejelasan cakupan wilayah yang berbatasan, koordinat titik batas, simbol posisi pilar batas dan unsur geografis lainnya (sungai, jalan), aspek fisik di lapangan di tandai dengan terpasang pilar batas dan teridentifikasinya koordinat posisi pilar batas.
Di dalam UU No. 32/2004 mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta  batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan.
Secara teknis, aspek yang sangat  penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau survei pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan tekena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut.
Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau), dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan  unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Hal inilah yang mengakibatkan bergesernya batas antara DIY dan Jateng. Namun demikian, penggunaan unsur alam ini umumnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar.
Untuk batas dari unsur  buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat  tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan. Sebaliknya, suatu posisi tertentu di  lapangan bisa dinyatakan dengan koordinat yang berbeda jika datum dan sistem proyeksinya berbeda.
Terkait dengan ketelitian posisi/koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang  rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan  Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun demikian, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan. Pengukuran dengan GPS navigasi (handheld) seperti yang sekarang populer di masyarakat berupa peranti seukuran handphone tentu saja menghasilkan ketelitian posisi yang lebih rendah dibandingkan penggunaan GPS jenis geodetik yang dilakukan secara relatif (deferensial).
Tim Penegasan  Batas di tingkat provinsi maupun pusat harus memahami hal ini. Dalam era otonomi di mana luas daerah menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana  Alokasi Umum (DAU), batas daerah menjadi sangat penting artinya. Tanpa batas yang tegas, luas tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, penentuan dan penegasan batas merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
Dengan adanya kejelasan batas  daerah maka dapat mencegah terjadinya konflik batas daerah yang dapat menimbulkan korban harta, benda dan jiwa serta ekonomi biaya tinggi (high cost economic), tertatanya kode wilayah administrasi pemerintahan, berjalan optimal penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembangunan daerah yang berjalan optimal dan terlaksananya penyaluran dana perimbangan (DAK) yang tidak menimbulkan konflik.
Terkait DAU, ada sebuah wacana bahwa luas wilayah yang berpengaruh terhadap besarnya DAU yang diterima suatu daerah seharusnya bukan saja luas daratan seperti yang berlaku sekarang, tetapi juga luas laut. Hal ini untuk menciptakan  keadilan bagi daerah yang berbentuk kepulauan dimana luas daratannya lebih sempit dari luas wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau dalam provinsi tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini telah menjadi kajian serius berbagai pihak, dan ini juga mengindikasikan bahwa penentuan (delimitasi) batas maritim antar daerah menjadi penting.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Plt. Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, 14 Juni 2010, Permasalahan Penataan Batas Daerah adalah sebagai berikut:
1.  Batas daerah yang tidak jelas akan memicu konflik di wilayah perbatasan;
2. Pada umumnya permasalahan muncul terkait dengan pembentukan daerah otonom baru, yang dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun (1999 s.d. 2009) mencapai 205 (dua ratus lima) daerah otonom baru (wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota). hal  ini dikarenakan peta-peta lampiran pada Undang-Undang tentang pembentukan daerah pada umumnya belum memenuhi standar kaidah  pemetaan secara kartografi. sehingga dalam pelaksanaan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan banyak menimbulkan multitafsir yang berdampak kepada :
a. Overlapping cakupan wilayah;
b.Duplikasi pelayanan pemerintahan atau tidak adanya pelayanan pemerintahan;
c. Perebutan untuk mengelola sumber daya alam;
d. Overlapping perijinan lokasi usaha;dan
e. Daerah pemilihan ganda pada proses Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah.
Kegiatan yang telah dilakukan Direktorat Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan perbatasan antar daerah:
1. Mendorong peran gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian dimaksud dan perselisihan antar  Provinsi, antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar wilayahnya. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi penyelesaian perselisihan dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 198, yaitu:
a. Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud;
b. Apabila terjadi perselisihan antar Provinsi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara Provinsi dan 37 Kabupaten/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud;
c. Keputusan sebagaimana dimaksud bersifat final.
2. Untuk menghindari terjadinya permasalahan sengketa batas daerah, diusulkan Undang-Undang Pemekaran Wilayah harus mencantumkan/ mengidentifikasi :
a. cakupan wilayah desa-desa di wilayah perbatasan dengan titik-titik koordinat;
b. kejelasan kepemilikan pulau-pulau;
c. pembuatan peta lampiran harus merujuk pada peta yang dikeluarkan oleh instansi yg berwenang;
d. batas daerah yang tertuang dalam batang tubuh harus sesuai dengan yang tergambar di atas peta lampiran Undang-Undang Pemekaran Wilayah serta sesuai standar kaidah pemetaan secara kartografi;
e. proses utk menentukan hal tersebut, harus dikoordinasikan antara Provinsi dan Kabupaten yang berbatasan
Penegasan batas daerah dititik beratkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 2 ayat 1).  Tentang penegasan batas daerah yang  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Penetapan Batas Wilayah dilakukan melalui penegasan batas daerah yang merupakan kegiatan penentuan batas secara pasti (fixed boundary) di lapangan, dengan sistim referensi nasional yang digunakan Datum Geodesi Nasional  1995. Batas daerah merupakan pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain. Batas daerah di darat merupakan pemisah wilayah administrasi pemerintahan antara daerah yang berbatasan berupa pilar batas di lapangan dan daftar koordinat di peta. Batas daerah di laut merupakan pemisah antara daerah yang berbatasan berupa garis khayal (imajiner) di laut dan daftar koordinat di peta yang dalam implementasinya merupakan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut. Pelacakan batas daerah di darat merupakan kegiatan untuk menentukan letak batas di darat berdasarkan kesepakatan dan pemasangan tanda batas sementara. Penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan, penegasan batas dilakukan dalam rangka menentukan letak dan posisi batas secara pasti di lapangan sampai dengan penentuan titik koordinat batas. Penegasan batas daerah berpedoman pada batas-batas daerah yang ditetapkan dalam Undang-undang Pembentukan Daerah. Penegasan batas daerah di darat diwujudkan melalui tahapan penelitian dokumen pelacakan batas; pemasangan pilar batas; pengukuran dan penentuan posisi pilar batas; dan pembuatan peta batas. Tahapan penegasan batas daerah dilakukan dengan prinsip  geodesi dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Penelitian dokumen meliputi: Peraturan Perundang-Undangan tentang Pembentukan Daerah dan dokumen lainnya yang disepakati oleh daerah yang bersangkutan. Kegiatan pelacakan batas daerah di lapangan meliputi penentuan titik-titik batas dan garis batas sementara di lapangan. Pengukuran situasi dilakukan sepanjang garis batas daerah selebar 100 m ke kiri dan 100 m ke kanan garis batas tersebut. Batas daerah yang ditegaskan dapat dinyatakan dalam bentuk bangunan fisik buatan manusia seperti: pilar, gapura, persil tanah, jalan dan atau batas alam seperti: watershed, sungai. Batas daerah yang tidak dapat ditegaskan dalam suatu bentuk bangunan fisik seperti melalui danau dan tengah sungai dinyatakan dengan pilar acuan batas. Dalam rangka menetapkan dan menegaskan batas daerah perlu dilakukan kegiatan penelitian dokumen batas, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Jika dasar hukum untuk penegasan batas daerah belum ada atau belum jelas, maka dapat diterapkan penggunaan bentuk-bentuk batas alam. Batas alam merupakan objek di lapangan yang dapat dinyatakan sebagai batas daerah. Penggunaan bentuk alam sebagai batas daerah akan memudahkan penegasan batas di lapangan karena tidak perlu memasang pilar yang rapat. Bentuk-bentuk batas alam yang dapat digunakan sebagai batas daerah adalah garis batas di sungai merupakan garis khayal yang melewati tengah-tengah sungai ditandai oleh pilar batas di tepi sungai yang memotong garis batas tersebut. Pada daerah sungai yang labil, pilar dipasang agak jauh dari sungai sehingga pilar tersebut bukan merupakan pilar batas tetapi titik acuan bagi batas sebenarnya. Dari pilar tersebut harus diukur jarak ke tepi dekat dan tepi jauh sungai serta arahnya.

2.3       Konflik Mengenai Batas Daerah di Era Otonomi Pasca UU No. 22 Tahun 1999
Era otonomi yang dimaksud menunjuk pada suatu era yang dimulai sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan asas desentralisasi yang dilaksanakan dengan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Prinsip tersebut sangat berbeda dengan pelaksanaan asas desentralisasi sebelumnya dengan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab saja (UU Nomor 5 Tahun 1974), sehingga masih terkesan sentralistis.
Kehendak untuk mewujudkan otonomi daerah dilandasi oleh keprihatinan bangsa semasa Orde Baru (Orba) karena adanya sentralisme kewenangan dan keuangan yang telah mengakibatkan ketimpangan anggaran pembangunan antara pusat (wilayah ibukota Jakarta) dan daerah (wilayah lain). Oleh karena itu otonomi yang hendak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, adalah otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab.
Adapun penekanan prinsip seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, dan agama).
Hal penting lainnya yang ditentukan oleh kedua UU mengenai otonomi daerah adalah pada masalah pengelolaan keuangan daerah. 
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 (pada Penjelasan Umum)  menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Di samping itu disebutkan pula bahwa kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.
Adapun dalam UU nomor 32 Tahun 2004 (pada Penjelasan Umum) disebutkan bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Sumber keuangan tersebut antara lain berupa: pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah, bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional di daerah, dan dana perimbangan lainnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semenjak era otonomi,  daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Selanjutnya aspek wilayah menjadi suatu yang sangat penting sebab wilayah suatu daerah mencerminkan sejauh mana  kewenangan daerah tersebut dapat dilaksanakan. Wilayah merupakan aspek yang dapat menunjang kemampuan penyelenggaraaan otonomi daerah karena dari wilayah dapat dihasilkan pajak dan retribusi daerah, dan juga bagi hasil sumber-sumber daya nasional. Bahkan luas wilayah merupakan variabel dalam penentuan bobot yang mempengaruhi besarnya dana alokasi umum yang diterima daerah. Oleh karena itu batas daerah memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya.
Namun pada kenyataannya, arti penting dan strategis dari batas daerah belum diimbangi dengan kejelasan batas antar daerah sehingga akhirnya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengakibatkan konflik antar daerah.
Pada hakekatnya, konflik tercipta dari kompetisi memperebutkan akses terhadap otoritas (kekuasaan) dan sumber ekonomi/kemakmuran dari aktor-aktor yang berkepentingan.
 Pernyataaan ini selaras dengan sebuah kesimpulan yang mengatakan bahwa daerah akan merasa terancam kepentingan politik dan ekonominya bila gagal mempertahankan sumbersumber yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Celakanya, perasaan terancam ini pula yang menyebabkan daerah rentan disulut konflik atau kesalahpahaman terhadap daerah lain.
  Munculnya konflik atau benturan kepentingan antardaerah, pada dasarnya merupakan refleksi dari kesalahpahaman, kegamangan, dan egoisme daerah dalam melaksanakan otonomi.  Otonomi sering dipersepsikan lebih dari sekedar dapat mengatur rumah tangganya sendiri, namun hingga tidak mau dicampuri oleh pihak lain walaupun dalam konteks koordinasi dan sinkronisasi. Peningkatan daya saing daerah yang diamanatkan Undang-undang lebih dipersepsikan secara negatif, sehingga daerah enggan menjalin sinkronisasi regional (antardaerah). 
Di samping itu, kabupaten/kota sering menerjemahkan otonomi  ini sebagai kewenangan untuk menggali pendapatan daerah yang sebanyak-banyaknya melalui pajak dan retribusi  serta eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan kepentingan jangka panjang dan generasi mendatang.
Pruitt dan Rubin menjelaskan bahwa konflik terjadi ketika tidak terlihat adanya alternatif yang dapat memuaskan aspirasi kedua belah pihak dan lebih jauh masing-masing pihak memiliki alasan untuk percaya bahwa mereka mampu mendapatkan sebuah objek bernilai untuk diri mereka sendiri atau mereka percaya bahwa mereka berhak memiliki obyek tersebut. Mengacu pada penjelasan Pruit dan Rubin tersebut, dapat diasumsikan ada obyek bernilai yang dianggap berhak dimiliki oleh masing masing pihak. Rumusan obyek bernilai ini membantu untuk mengidentifikasi bagian wilayah yang disengketakan sebagai obyek bernilai.

2.4          Penyelesaian Sengketa
Bila mana terjadi perselisihan batas  maka penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, adalah:
· Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.

Target Penyelesaian  609 Segmen Batas Antar Daerah, meliputi;
·   Batas Daerah Antar Provinsi Berjumlah 127 Segmen Batas
·   Batas  Daerah Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Berjumlah 482 Segmen Batas.
·   Batas Daerah Antar Provinsi Menjadi Kewenangan Menteri Dalam Negeri Untuk    Menyelesaikannya.
·   Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam 1 Provinsi Menjadi Kewenangan Gubernur  Untuk Menyelesaikannya
·   Dasar Hukum Penyelesaian Adalah Pada UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198 Dan Permendagri No. 1 Tahun 2006 Pasal 20
·    Dari 482 Segmen Batas Mencakup Seluruh 33 Provinsi.

Percepatan Penyelesaian Sengketa Batas
DitjenPum saat ini tengah menggagas upaya baru untuk mempercepat penyelesaian sengketa batas antar daerah yang ditempuh lewat jalur pengaturan pada revisi peraturan menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 dan metode penyelesaian sengketa batas itu sendiri dan ditambah dengan memperkuat serta lebih mengoptimalkan kinerja yang sudah ada. Dengan demikian ada beberapa hal yang menjadi inti percepatan ini, yang meliputi;
·    Revisi Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas di Lapangan.
·    Mengoptimalkan Penyelesaian Batas dengan cara Kartometrik dengan menghindari sedapat mungkin pelacakan lapangan. Hal ini dapat di optimalkan apabila ada dukungan data dari Pemerintah (berupa peta dasar, peta Batas Indikatif yang lebih akurat dengan memanfaatkan the best  available data seperti Citra satelit, SRTM, DEM dan IFSARdalam bentuk digital). Kerjasama (Kesepakatan atau Kontrak Kerjasama) dengan Bakosurtanal dan Dittopad untuk penyediaan Peta Dasar Rupabumi atau Topografi  dalam format digital dengan skala yang memadai.
·    Metode kartografis dilakukan pada tahap pelacakan batas daerah dengan catatan untuk  pelacakan batas yang sulit dilakukan di lapangan ditelusuri pada peta kerja & ditentukan titik koordinatnya dan titik-titik koordinat batas yang belum disepakati/ masih meragukan, dapat dilaksanakan pelacakan/ recheck ke lapangan. Hasil pelacakan di atas peta yang disepakati digunakan sebagai bahan penyusunan PERMENDAGRI tentang Batas Daerah; Pilar dapat dipasang kemudian jika dipandang perlu dan memungkinkan.
BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
        Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan memiliki peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertahanan kesejahteraan social ekonomi masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah, yang memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkup nasional maupun antar Negara dan pastinya mempunyai dampak politis dan dampak terhadap fungsi pertahanan keamanan nasional. Pasca UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian berubah menjadi UU No.32 tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Dengan demikian dapat diketahui bahwa semenjak era otonomi,  daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Dalam hal ini UU No.32 tahun 2004 menyampaikan beberapa penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi antara daerah perbatasan.

3.2         Saran
Selama ini pengembangan kawasan perbatasan masih lebih menekankan kepada aspek pertahanan dan keamanan yang sebenarnya belum maksimal dalam realisasinya, sementara kedepan yang dikehendaki adalah arah yang lebih memberi peran kepada pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya tanpa melupakan faktor keamanannya,dengan cara menyusun strategi yang dapat dilakukan negara kita antara lain : Pemetaan kembali titik-titik perbatasan Indonesia, Bangun jalan di sepanjang perbatasan darat, Pembangunan wilayah baru didekat perbatasan, galakkan kembali transmigrasi, pilih pemimpin yang kuat dan tegas, perkuat diplomasi international, dan pembangunan sistem pendidikan yang nasionalis. Dalam menjaga pertahanan tidaklah hanya pemerintah yang ikut bertanggung jawab tetapi keikutsertaan bangsa indonesia dan masyarakat sekitar perbatasan menjadi sangat penting agar kita sebagai bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak bisa di ganggu oleh bangsa lain dalam aspek perbatasan wilayah.






















DAFTAR PUSTAKA
Arsana, I Made Andi, 2006. Arti Penting Penegasan Batas Wilayah Antar Daerah, artikel dalam http://geopolitical.boundaries.blogspot.com
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  Peranan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penetapan Batas Wilayah, Disampaikan dalam Seminar Nasional peringatan setengah abad Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada pada tanggal 26 Juni 2009
Asep Nurjaman dalam Nurudin, dkk., 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal.156
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Syamsul Hadi, et.al., 2007,  Disintegrasi Pasca Orde Baru: Negara, Konflik lokal dan Dinamika Internasional, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 272
Zuhro, Siti R, et.al, 2004,  Konflik & Kerjasama Antar Daerah: Studi Pengelolaan Hubungan Kewenangan Daerah dan Antar Daerah di Jawa Timur, Bangka, Belitung, dan Kalimanatan Timur, Pusat Penelitian Politik-LIPI, Jakarta, hal. 163
 ibid, hal. 163
Dwiyanto, Agus, et.al, 2003, Reformasi Tata Pemerintahan & Otonomi Daerah, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, UGM, hal. 61
Dean G. Pruit & Jeffrey Z Rubin, 2004, Teori Konflik Sosial (terjemahan), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Social Conflict: Escalation, Stalemate and Settlement, Mc. Graw-Hill Inc,hal. 26.
Ikhwan, Khairul Damanik. Dkk. Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan
Indonesia. 2011. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Prihartono, Hari T. dkk. Keamanan Nasional: Kebutuhan Membangun Perspektif Integratif Versus Pembiaran Politik dan Kebijakan. 2007. Jakarta:PropatriaInstitute.