TENTANG
PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa
pendidikan tinggi kepamongprajaan Departemen Dalam Negeri bertugas menyiapkan
kader Pamong Praja sebagai calon aparatur pemerintah yang berdisiplin tinggi,
unggul, berwawasan negarawan, ilmuwan, professional, demokratis dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa
pembinaan mental dan disiplin secara konseptual bagi Praja mempakan syarat
untuk mencapai tujuan pendidikan kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam
Negeri, perlu mengatur pola
pembinaan disiplin Praja dalam aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan dan
kepribadian;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu mengatur Pedoman Tata Kehidupan
Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3149);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut llmu
Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut llmu Pemerintahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta
Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 tentang Peraturan
Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI TENTANG PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Menteri, adalah Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia.
2.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat
IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam
Negeri.
3.
Rektor, adalah Rektor Institut Pemerintahan
Dalam Negeri.
4.
Direktur Program Studi, adalah Direktur
Program Studi pada kampus IPDN di daerah;
5.
Bagian Pengasuhan, adalah bagian Pengasuhan
Institut Pemerintahan dalam Negeri pada kampus pusat;
6.
Bagian Administrasi Keprajaan, adalah bagian
Administrasi Keprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada kampus di
daerah.
7.
Pengasuh, adalah Pengasuh Praja pada Institut
Pemerintahan Dalam Negeri di kampus IPDN pusat dan Kampus IPDN di daerah.
8.
Praja, adalah peserta didik pada program
diploma dan program sarjana pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
9.
Tata Kehidupan Praja, adalah pedoman dalam
melaksanakan kegiatan pendidikan di dalam dan di luar kampus Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
10. Kampus,
adalah kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di kampus pusat dan kampus di
daerah.
11. Kedinasan,
adalah kegiatan yang secara formal dilaksanakan oleh Praja Institut
Pemerintahan Oalam Negeri.
BAB II
RUANG LINGKUP PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA
Pasal 2
Pedoman Tata Kehidupan Praja, meliputi:
a.
Kode Kehormatan;
b.
Tata Krama; dan
c.
Kehidupan Praja.
BAB III
KODE KEHORMATAN PRAJA
Pasal 3
(1) Kode
Kehormatan Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan tata
nilai yang tersusun sebagal akumulasi semangat kepamongprajaan.
a.
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
komitmen wawasan kenegarawanan, setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia;
c.
kesiapan mengabdi dan rela berkorban, bekerja
keras untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
d.
kesiapan melaksanakan pengabdian berdasarkan
kaidah keilmuan (amal nmiah), etika dan estetika serta pengembangan keilmuan
yang dapat diamalkan (ilmu amaliah); dan
e.
kejujuran, kearifan, keadilan. keterbukaan,
taat asas, profesional dan pertanggungjawaban
Praja, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
struktur, kultur dan prosedur dalam boundry
system.
BAB IV
TATA KRAMA
Pasal 4
(1) Tata
Krama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan penuntun sikap dan
perilaku dalam kehidupan Praja sehari-hari.
(2) Tata
Krama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tata cara:
a.
berpakaian;
b.
berdiri, berjalan, dan duduk;
c.
penggunaan tutup kepala;
d.
berbicara;
e.
bertamu;
f.
menerima tamu;
g.
mendampingi tamu resmi;
h.
berkenalan;
i.
praja Pria bersama rekan Wanita bukan Praja;
j.
wanita Praja bersama rekan Pria bukan Praja;
k.
praja Pria bersama Wanita Praja dan
sebaliknya;
l.
berbelanja;
m.
mengunjungiorangsakit;
n.
melayat;
o.
menghadiri pemakaman dan ziarah;
p.
tata cara makan;
q.
perjalanan;
r.
membuatjanji;
s.
meminjam;
t.
menulis surat;
u.
mengundang;
v.
menonton pertunjukan;
w.
menelepon; dan
x.
hubungan sikap dan perilaku umumnya.
(3)
Ketentuan
Tata Krama Praja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tercantum dalam lampiran I
yang merupakan bagian dan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
KEHIDUPAN PRAJA
Pasal 5
(1)
Kehidupan
Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan pedoman dalam
melaksanakan kegiatan dan kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kampus.
(2)
Kehidupan
Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Kegiatan
Pengajaran dan Pelatihan;
b. Kegiatan
Pengasuhan; dan
c. Kegiatan
Ekstrakurikuler.
(3)
Kegiatan
Pengajaran dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aspek
cognitif dan psikomotorik dalam proses belajar mengajar di IPDN.
(4)
Kegiatan
Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan aspek afektif
dalam pembentukan kepribadian Praja dan atau internalisasi nilainilai
kepamongprajaan.
(5)
Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan
pengembangan penalaran, olahraga, seni dan budaya serta pengabdian masyarakat
yang dilaksanakan oleh Praja.
(6)
Ketentuan
kegiatan pengajaran, pelatihan dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 6
Kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), terdiri
dari:
a.
Kegiatan
bimbingan dan pengawasan pada tingkat Nindya dan Wasana dilakukan dengan pola autoritatif parenting yaitu
mendorong peserta didik menjadi independen dengan tetap dilakukan/masih
membatasi dan mengontrol tindakan-tindakan yang dilakukan dengan mengembangkan
perbincangan pendapat yang disertai bimbingan dan dukungan.
b.
Pola
autoritatif parenting pada tingkat Muda dan Madya masih dipadu (mixed) dengan pola otoritarian parenting
yaitu gaya asuh yang bersifat memberikan petunjuk, menghormati Praja dan
mengontrol serta tidak mengijinkan Praja banyak berkelakar yang dapat menimbulkan
gangguan situasi sosial.
c.
Tekanan
dalam implementasi pola pengasuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf
b, diletakkan pada penanaman pada Muda Praja, Penumbuhan pada Madya Praja,
Pengembangan pada Nindya Praja dan Pematangan pada Wasana Praja.
Pasal 7
(1)
Kegiatan Pengasuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a.
kegiatan rutin;
b.
apel;
c.
penghormatan dan sikap;
d.
organisasi Keprajaan dan Dewan Kehormatan
Praja;
e.
pakaian dinas;
f.
pemeliharaan dan kerapihan perorangan;
g.
pergerakan dalam kampus;
h.
dinas jaga;
i.
pengajaran dan pelatihan;
k.
kepemilikan buku referensi;
l.
kepemilikan dan penggunaan barang;
m.
tata tertib makan di Menza;
n.
tamu;
o.
istirahat dan tidur;
p.
interaksi sosial;
q.
pesiar;
r.
izin keluar meninggalkan kampus;
s.
izin bermalam;
t.
sakit;
u.
kantin/koperasi;
v.
komputer/laptop, internet, hand phone; dan
w.
Televisi.
(2) Termasuk
di dalam kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), kegiatan kebersihan
asrama dan lingkungan yang dilakukan oleh, dari dan untuk praja secara mandiri.
(3) Ketentuan
kegiatan Pengasuhan dan kebersihan asrama dan lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II dan lampiran III yang merupakan
bagian dan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan inl.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Peraturan
Menteri ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
Dengan pemberlakuan peraturan ini, maka Peraturan
tentang Kode Kehormatan, Tata Krama, dan Peraturan Kehidupan Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri yang bertentangan dengan peraturan Ini, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Nomor : 46
TAHUN 2009
Tanggal : 29 September 2009
Tentang : TATA KRAMA PRAJA INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
TATA KRAMA PRAJA
1. Cara
Berpakaian Dinas Praja:
a.
Berpakaian sopan dan rapi;
b.
Menjaga kerapian pakaian yang dikenakan
sebelum meninggalkan tempat; dan
c.
Memeriksa kelengkapan dan kerapian pakaian
sebelum meninggalkan tempat.
2. Cara
Berdiri, berjalan, dan duduk Praja:
a.
Berdiri
di tempat yang pantas sesuai dengan seragam yang dipakai dan menyesuaikan
dengan norma sosial budaya yang berlaku di dalam masyarakat;
b.
Berdiri
dan berjalan dengan langkah wajar, tidak diperkenankan memasukkan tangan
kedalam saku, melipatkan kedua tangan di dada dan sikap-sikap lain yang kurang pantas;
c.
Langkah
wajar, lengan dilenggangkan secukupnya tidak menoleh ke kiri dan ke kanan lebih
dari 45 derajat;
d.
Jika
berjalan bersama orang lain, menyesuaikan langkah dan ritme/temponya serta
tidak berbicara beriebihan dan membual;
e.
Apabila
berjalan bersama orang lain yang lebih tua atau patut dihormati, menempatkan
diri di sebelah kiri, sebaliknya jika berjalan dengan orang yang pantas
dilindungi menempatkan diri di sebelah kanan;
f.
Bila
akan melewati kumpulan orang, bersikap sopan santun sesuai dengan adat istiadat
atau kebiasaan setempat;
g.
Berdiri
apabila orang yang lebih tua atau patut dihormati mendatangi atau mengajak
bicara;
h.
Duduk
dengan tegap di tempat yang pantas;
i.
Praja
yang duduk menyilakan dosen, orang tua menggendong anak, orangtua renta, dan
wanita hamil untuk duduk di tempat duduknya;
j.
Tidak
berjalan hanya 2 orang beriainan jenis apabila berjalan di luar kampus untuk
Praja putra maupun Wanita Praja;
k.
Saling
hormat menghormati apabila Praja berjumpa dengan sesama Praja;
l.
Praja
senior membalas penghormatan yang diberikan oleh Praja yunior;
m.
Memberi
penghormatan sewajarnya apabila berjumpa dengan pengajar, pelatih, pengasuh,
atau warga Civitas Akademika yang lain;
o.
Praja
Pria tidak berada di sekitar lokasi wisma Wanita Praja dan begitu juga
sebaliknya Wanita Praja tidak boleh berada di sekitar wisma Praja Pria.
3. Penggunaan Tutup Kepala
a.
Jenis Tutup Kepala :
1)
Muts,
digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Harian;
2)
Pet,
digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Pesiar, Pakaian Dinas Pesiar Malam
dan Pakaian Dinas Upacara Besar;
3)
Kopiah,
digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Upacara;
4)
Baret,
digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Lapangan; dan
5)
Jilbab,
digunakan bersamaan dengan penggunaan tutup kepala dan meletakkan muts, pet,
kopiah atau baret di atas jilbab.
b.
Cara Penggunaan Tutup Kepala :
1)
Di gedung Nusantara atau Ruang Makan
a)
Setelah
memberikan penghormatan pada lambang negara lalu duduk dan melepaskan tutup
kepala dengan cara sopan dan etis;
b)
Sewaktu
makan, tutup kepala diletakkan di pundak sebelah kiri dan kopiah PDU Praja
tetap di Pakai;
c)
Meninggalkan
tempat karena sesuatu hal tutup kepala tetap dipakai;
d)
Selesai
makan dan atau meninggalkan ruangan tutup kepala dipakai kembali.
2)
Di tempat lain atau ruang lain
a)
Memasuki
ruangan, muts atau pet tetap dipakai, dilipat pada saat duduk dan ditempatkan
pada tempatnya yang pantas; dan
b)
Meninggalkan
ruangan memakai muts atau pet kembali.
3)
Di dalam Balairung
a)
Acara
resmi (Wisuda, Pengukuhan, Pengarahan, Lunstrum, Lokakarya, Simposium, Seminar,
Kuliah Umum, Malam Keakraban) Praja meletakkan tutup kepala pada tempat yang
telah ditentukan kecuali jilbab;
b)
Pada
saat pada saat upacara tutup kepala tetap di pakai;
c)
Ketua
kelas tetap menggunakan tutup kepala pada saat laporan di mulai atau laporan
selesai;
d)
Perpindahan
tempat pada waktu acara dalam ruangan tidak menggunakan tutup kepala.
4)
Menghadap atau Dipanggil Atasan
a)
Setelah
diperbolehkan duduk, melepaskan tutup kepala; dan
b)
Sebelum
berdiri atau meninggalkan ruangan tutup kepala dipakai kembali.
5)
Pesiar atau Melakukan Perjalanan :
Pada saat pesiar atau melakukan perjalanan dan
izin keluar kampus, Praja tetap menggunakan tutup kepala kecuali di dalam
kendaraan.
4. Berbicara.
a.
Menggunakan
Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dimengerti;
b.
Memandang
mata orang yang mengajak dan diajak berbicara;
c.
Memperhatikan
segala pembicaraan dan menjawab pertanyaan dengan sopan;
d.
Memberi
kesempatan berbicara pada orang lain dengan selalu menjaga sikap yang baik;
e.
Harus
dapat membedakan antara berbicara dengan atasan dan dengan teman;
f.
Tidak
berbicara kasar dan atau keras, serta harus berbicara sopan kepada siapapun;
g.
Selama
berbicara menyesuaikan volume suara, tidak menguap atau tertawa berlebihan;
h.
Ketika
batuk dan atau bersin, meminta maaf sambil menutup mulut dan menoleh kearah
yang tidak ditempati orang lain atau berpindah tempat;
i.
Menghindari
penggunaan bahasa isyarat dan atau berbisik-bisik;
j.
Tidak
membicarakan kejelekan oang lain;
k.
Menghindarkan
diri dari pembicaraan yang mengarah kepada masalah politik praktis,
pertentangan suku, agama, ras, dan antar golongan kecuali dalam kerangka
akademis, suasana diskusi atau pembelajaran; dan
I.
Menghindarkan
diri dari berbicara keras di sekitar ruang kelas.
5. Bertamu
a.
Memberitahukan terlebih dahulu kepada orang
yang dikunjungi apabila akan bertamu;
b.
Bertamu tidak lebih dari 4 (empat) orang,
kecuali apabila yang dikunjungi menghendaki lain;
c.
Mengetuk pintu atau menekan bel dan memberi
penghormatan dan salam kepada penghuni rumah secara tidak beriebihan;
d.
Duduk tertib dan sopan di tempat yang telah
ditentukan oleh penghuni rumah;
e.
Membuka tutup kepala dan meletakkannya sesuai
ketentuan tata cara menggunakan tutup kepala;
f.
Sewaktu bertamu aktif berbicara, tetapi tidak
mendominasi pembicaraan;
g.
Memperhatikan waktu dan jangka waktu bertamu,
serta tidak tidak bertamu pada jam istirahat Jam makan dan atau jam
ibadah/sholat;
h.
Mengucapkan terimakasih, menghormat dan
memberi salam kepada penghuni rumah ketika selesai bertamu;
i.
Tidak terlalu lama bertamu pada orang yang
baru dikenal;
k.
Apabila akan bermalam agar membawa
perlengkapan yang diperiukan; dan
l.
Perhatikan kesopanan dan pakaian pada waktu
ke dan dari kamar mandi.
6. Menerima Tamu
a.
Menerima
tamu di ruangan yang telah ditentukan Dinas;
b.
Berpakaian
dinas;
c.
Memberi
kesan yang baik dan wajar;
d.
Apabila
tidak dapat menemui tamu, usahakan berbicara sebentar dengan tetap menjaga
sopan santun dan menyatakan penyesalan karena ada sesuatu kepentingan yang
tidak dapat ditunda;
e.
Apabila
menyediakan hidangan sesuaikanlah dengan keadaan, jangan berlebihan;
f.
Apabila
Praja bertindak sebagai penerima tamu dalam suatu acara tertentu, antarkanlah
tamu sampai pada tempat duduk yang ditentukan;
g.
Antarkanlah
tamu yang hendak pulang ke depan pintu atau kendaraan; dan
h.
Apabila
tamu wanita atau bersama wanita dan berkendaraan, bukalah pintu kendaraan,
bantulah dalam batas-batas kesopanan dan kewajaran.
7. Mendampingi Tamu Resmi
a.
Sebelum
tamu datang harus telah mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan
kegiatan yang akan dihadapi;
b.
Harus
mengetahui acara atau kegiatan yang akan dilakukan oleh tamu tersebut;
c.
Ketahuilah
identitas tamu, antara lain mengenai nama, pangkat, jabatan, riwayat jabatan,
keluarga, hobi dan sebagainya;
d.
Pada
waktu tiba tamu harus disambut;
e.
Waktu
berjalan tempatkan diri disebelah kiri tamu agak ke belakang;
f.
Apabila
naik mobil hendaknya mengambil tempat di sebelah kiri atau di sebelah pengemudi
bila ada pejabat lain yang mendampinginya;
g.
Apabila
tamu akan pulang, agar diantar sampai tempat yang ditentukan; dan
h.
Apabila
ada pertanyaan dari tamu, jawablah dengan wajar.
8. Berkenalan
a.
Berjabat
tangan dengan seseorang hendaknya dilakukan dengan kesungguhan, menghadap ke
arah orang yang diajak atau mengajak berkenalan atau diperkenalkan dan
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat;
c.
Temadap
wanita, orang yang lebih tua atau patut dihormati sebaiknya memperkenalkan diri
teriebih dahulu;
d.
Apabila
sedang bersama rekan wanita atau rekan pria dan bertemu dengan atasan, maka
cara memperkenalkannya adalah dengan menyebut terlebih dahulu rekan wanita atau
rekan pria kemudian memperkenalkan atasannya. Sedangkan apabila bertemu dengan
sesama teman, maka nama teman disebutkan teriebih dahulu;
e.
Berpisah
dengan kenalan biasakan mengucapkan salam;
f.
Apabila
hendak berkenalan dengan orang lain, terutama terhadap wanita, dengan cara yang
sopan dan ditempat yang pantas;
9. Praja Pria Bersama Rekan Wanita Bukan
Praja.
a.
Mendapat
izin teriebih dahulu dari orang tua atau walinya, apabila hendak bepergian
bersama rekan wanita;
b.
Berjalan
dengan rekan wanita agar tetap bersikap sopan dan tempatkan pada tempat yang
aman;
c.
Tidak
bergandengan tangan dan berpegangan tangan, selama berjalan kecuali hanya untuk
membantu dan melindungi;
d.
Menempatkan
diri disamping kanan dan setengah langkah dibelakang rekan wanita, apabila naik
tangga dan atau menempatkan diri di samping kanan dan setengah langkah di
depan, apabila turun tangga;
e.
Mengantar
pulang disesuaikan dengan waktu yang ditentukan dan mengucapkan terima kasih
serta salam; dan
f.
Apabila
berpergian menggunakan kendaraan umum. maka persilahkan rekan wanita naik
teriebih dahulu dan turun belakangan.
10. Wanita
Praja Bersama Rekan Pria Bukan Praja.
a.
Mendapat
izin teriebih dahulu dari Pengasuh yang bersangkutan, apabila hendak pergi
bersama Pria;
b.
Menjaga
etika dan menempatkan diri di tempat yang aman serta berdiri di sebelah kiri,
apabila berjalan dengan rekan pria;
c.
Tidak
bergandengan tangan dan berpegangan tangan, selama berjalan, kecuali hanya
untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan;
d.
Menempatkan
diri di samping kiri, setengah langkah di depan rekan pria, apabila naik
tangga, dan atau menempatkan diri disamping kiri, setengah langkah di belakang
rekan pria, apabila turun tangga;
e.
Menyesuaikan
dengan batas waktu yang ditentukan Dinas dan atau atasan Wanita Praja pemberi
izin dan ucapkan terima kasih serta salam, apabila diantar kembali ke kampus;
f.
mobil,
tunggu sampai rekan Pria membukakan pintu mobil teriebih dahulu; dan
g.
Apabila
bepergian menggunakan kendaraan umum, pilihiah kendaraan yang pantas, tidak
berdiri atau mendapat tempat duduk dan naiklah kendaraan terlebih dahulu dari
teman pria serta turunlah setelah rekan pria.
11. Praja
Pria Bersama Wanita Praja dan sebaliknya.
a.
Tidak
berduan selama pendidikan di IPDN, baik di dalam maupun di luar
kampus untuk menjaga norma dan etika Praja; dan
kampus untuk menjaga norma dan etika Praja; dan
b.
Mendapat
izin teriebih dahulu dari Pengasuh, apabila pergi bersama rekan wanita Praja
pada saat pesiar dan atau kegiatan yang harus mendampingi Wanita Praja dan
tetap memperhatikan ketentuan Praja Pria bersama rekan wanita.
12. Berbelanja
a.
Berbelanja
di kampus dan apabila terpaksa harus berbelanja diluar kampus, hendaknya
memilih di tempat yang bersih dan pantas;
b.
Memasuki
tempat perbelanjaan hanya bila ada sesuatu yang benar-benar
diperlukan, tutup kepala tetap dipakai dan tetap memperhatikan kondisi situasi setempat;
diperlukan, tutup kepala tetap dipakai dan tetap memperhatikan kondisi situasi setempat;
c.
Tidak
meminta diistimewakan dalam pelayanan;
d.
Tidak
berdiri dan melihat barang di depan etalase di luar toko; dan
e.
Apabila
membawa barang belanjaan hendaknya dimasukkan dalam tas pesiar dan membawa
dengan menggunakan tangan kiri.
13. Mengunjungi
Orang Sakit
a. Di rumah sakit dan Kamar Sakit Asrama
1)
mematuhi
peraturan-peraturan yang berlaku;
2)
berkunjung
sesuai dengan jadwal kunjungan;
3)
membatasi
perbuatan dan atau pembicaraan yang dapat mengganggu
ketenangan pasien;
ketenangan pasien;
4)
menciptakan
suasana yang membesarkan hati pasien; dan
5)
mendapat
izin oleh dokter, apabila membawakan makanan.
- Di rumah
1)
mematuhi
ketentuan dan atau kebiasaan yang berlaku dalam keluarga
pasien;
pasien;
2)
membatasi
perbuatan dan atau pembicaraan yang dapat mengganggu ketenangan pasien;
3)
menciptakan
suasana yang membesarkan hati pasien; dan
4)
menyesuaikan
dengan wajar waktu dan atau lama berkunjung.
14. Melayat
a.
Melayat
melalui prosedur kedinasan yang berlaku;
b.
Melayat
sebelum jenazah di kebumikan dan ikut mengantar sampai ke makam serta mengikuti
upacara pemakaman dengan tertib hingga selesai;
c.
Memberikan
salam dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang berduka, apabila
sebelumnya telah ada orang yang hadir;
d.
Tidak
menanyakan sebab-sebab kematian almarhum / almarhumah kepada sanak keluarganya;
e.
Mengambil
tempat duduk dan atau sesuaikan dengan keadaan setempat;
f.
Ikut
berdoa; dan
g.
Tidak
membuat lelucon dan atau berbicara keras.
15. Menghadiri
Pemakaman dan Ziarah
a.
Bersikap
dan menyesuaikan diri sesuai dengan tata cara yang berlaku;
b.
Apabila
menabur bunga lakukan dengan khidmat dan berdoa serta menghadap penuh ke makam,
kearah barat, mulai dari kepala ke kaki; dan
c.
Apabila
meletakkan karangan bunga sesuaikan dengan kondisi dan situasi, sebelum dan
atau sesudah agar melakukan penghormatan.
16. Tata
Cara Makan
a. Di meja makan
1)
pada
saat makan badan selalu bersih dan berpakaian rapi;
2)
duduk
dengan wajar sesuai dengan kondisi yang ada;
3)
berdoa
sebelum dan sesudah makan;
4)
apabila
perlu, minum sedikit sebelum makan;
5)
menggunakan
lap makan sesuai dengan fungsinya;
6)
mendekatkan
makanan yang akan diambil ke piring dan tidak sebaliknya;
7)
mengambil
makanan secukupnya tidak beriebihan;
8)
mempergunakan
alat-alat makan yang disediakan sesuai dengan kegunaan dan tidak berbunyi;
9)
sewaktu
memasukan makanan ke mulut, sendok harus diantar ke mulut,
tidak sebaliknya;
tidak sebaliknya;
10)
mengunyah
makanan dengan sopan, mulut tertutup dan tidak sampai bersuara;
11)
tidak
berbicara pada waktu mulut berisi makanan;
12)
apabila
mempergunakan pisau peganglah dengan tangan kanan;
13)
tidak
minum apabila mulut masih berisi makanan dan air minum tidak digunakan untuk
berkumur;
14)
apabila
tengah makan dan ingin minum letakkan sendok dan garpu terlentang, bersihkan
teriebih dahulu bibir dengan lap makan sebelum minum;
15)
apabila
tengah makan ada orang yang harus dihormati, berhenti sejenak untuk menghormatinya;
16)
tidak
membersihkan sisa makanan di dalam mulut di hadapan orang lain tanpa menutup
mulut dengan tangan, lap atau sapu tangan;
17)
tidak
ada sisa makanan yang menempel pada sendok dan garpu, apabila selesai makan dan
kumpulkan sisa makanan di tengah piring, tutupi dengan sendok, garpu, dan
telungkup sejajar. serta apabila memakai pisau,
letakkan di sebelah kanan sendok bagian tajamnya menghadap ke kiri;
18)
minumlah
dengan sopan, selesai makan;
19)
menghindari
diri bersendawa setelah makan; dan
20)
tidak
berdiri teriebih dahulu sebelum yang tertua meninggalkan tempat duduk, kecuali
sudah dipersilahkan.
b.
Di rumah makan
1)
memilih
rumah makan yang pantas dan atau memilih tempat atau meja
yang baik atau strategis dan aman dari lalu - lintas pelayanan;
yang baik atau strategis dan aman dari lalu - lintas pelayanan;
2)
tidak
menempatkan rekan wanita menghadap kejalan;
3)
tidak
meminta diistimewakan dalam pelayanan, tunggulah dengan sabar;
dan
dan
4)
memperhatikan
sopan santun, sebelum, selama, dan sesudah makan serta
menunggu dengan sabar sampai rekan semeja selesai makan.
menunggu dengan sabar sampai rekan semeja selesai makan.
c.
Di rumah keluarga
1)
duduk
dan menempatkan diri di tempat yang ditunjukkan oleh tuan rumah;
2)
tidak
mendahului mengambil makanan sebelum dipersilahkan oleh tuan
rumah;
rumah;
3)
mengambil
makanan secukupnya dan bila kurang dapat mengambil kembali;
4)
makan
dengan sopan dan tidak tergesa-gesa;
5)
selesai
makan tempatkan kembali kursi yang dipakai dengan tertib dan tinggalkan meja makan bersama-sama
dengan tuan rumah; dan
6)
mengucapkan
terima kasih atas hidangan yang diberikan.
d.
Di perjamuan resmi dan atau pesta
1)
memperhatikan
kesopanan dan tata cara pengambilan makanan yang disediakan;
2)
makan
tanpa meja, piring ditempatkan di pangkuan atau ditopang dengan
tangan kiri serta duduk dengan sopan;
tangan kiri serta duduk dengan sopan;
3)
makan
di tikar atau sejenisnya dan tanpa menggunakan sendok dan garpu, apabila akan
mengambil lauk pauk atau menambah agar menyesuaikan dengan kebiasaan setempat;
4)
apabila
jamuan makan sambil berdiri (standing party), jangan mengunyah
sambil berjalan; dan
sambil berjalan; dan
5)
mengambil
hidangan hendaknya memperhatikan jenis hidangan, jangan asal mencampur aduk
jenis makanan.
17. Perjalanan
a.
Menunggu kendaraan;
1)
memperhatikan
sikap dan kesopanan pada waktu menunggu kendaraan,
baik pada waktu pesiar maupun bepergian;
baik pada waktu pesiar maupun bepergian;
2)
menunggu
kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tidak bergerombol;
4)
tidak
berebut dan dilakukan dengan tertib, sewaktu turun kendaraan.
b.
Di dalam kendaraan
1)
tetap
menjaga sopan santun, tata tertib dan mentaati aturan;
2)
tutup
kepala dilepas;
3)
tidak
berdiri dalam kendaraan, apabila terpaksa berdiri tidak melupakan
sikap dan sopan santun;
sikap dan sopan santun;
4)
mempersilahkan
duduk kepada orang sakit, orang tua atau wanita hamil
yang tidak mendapat tempat duduk; dan
yang tidak mendapat tempat duduk; dan
5)
tidak
tertidur dan jika terpaksa agar memakai sapu tangan untuk menutup
mulut.
mulut.
c.
Naik jenis kendaraan
1)
Bus atau kendaraan sejenis
a.
memilih
kendaraan yang baik dan mengambil tempat duduk yang sesuai dengan aturan yang
berlaku;
b.
selama
dalam perjalanan dilarang membeli keperluan apapun lewat jendela; dan
c.
naik
atau turun kendaraan tetap menggunakan pakaian dinas.
2)
Kereta api
a. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b. menempati tempat duduk sesuai dengan
aturan; dan
c. membeli keperluan apapun sebaiknya di
restorasi atau kantin stasiun.
3)
Becak
a. menaiki dalam keadaan terpaksa;
b. tidak boleh naik lebih dari 2 (dua) orang;
c. duduk yang sopan;
d. apabila bersama dengan rekan wanita,
persilahkan naik lebih dahulu dan tempatkan di sebelah kiri dan pada waktu
turun, praja mendahului
dan berikan pertolongan pada rekan wanita apabila dianggap perlu; dan
dan berikan pertolongan pada rekan wanita apabila dianggap perlu; dan
e. menghindari tawar menawar yang
berkepanjangan.
4)
Pesawat Terbang
a.
tetap memperhatikan sikap, naik dan turun
pesawat tetap menggunakan pakaian dinas dan aturan yang berlaku; dan
b.
memperhatikan dan ikuti petunjuk yang
berlaku.
5) Kapal Laut dan sejenisnya
a. memperhatikan tata cara naik dan turun
dari kapal;
b. memperhatikan petunjuk keharusan dan
larangan yang ada di dalam kapal; dan
c. naik dan turun kapal tetap menggunakan
pakaian dinas.
6)
Ojek,
Sepeda, Delman atau Bendi dan sejenisnya
a. menaiki dalam keadaan terpaksa; dan
b. mengikuti aturan yang berlaku.
a. Memastikan hari, tanggal, jam, dan tempat;
b. Menepati janji;
c. Datang tepat pada waktu yang telah
disepakati bersama; dan
d.
Secepat
mungkin memberitahukan disertai dengan pemohonan maaf, apabila mendadak berhalangan
sehinga tidak dapat menepati janji dan tidak sempat memberitahukan agar segera minta maaf pada
kesempatan pertama.
19. Meminjam
a.
Tidak
meminjam sesuatu dari orang lain kalau tidak terpaksa dan atau tidak ada jalan
lain; dan
b.
Bertanggungjawab
penuh dan dikembalikan setelah selesai digunakan atau sesuai dengan perjanjian
disertai dengan ucapan terima kasih, apabila terpaksa meminjam sesuatu.
20. Menulis Surat
a.
Menulis
alamat untuk surat-surat resmi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
b.
Menulis
alamat secara wajar dan tidak beriebihan, untuk surat tidak resmi;
c.
Menulis
surat sesuai aturan yang berlaku;
d.
Menempelkan
perangko di sudut kanan atas sampul surat dengan wajar; dan
e.
Menulis
nama dan alamat pengirim atau penerima dengan jelas dan lengkap.
21. Mengundang
a.
Mengisi undangan sebagai berikut:
1)
jelaskan mengenai:
a)
hari, tanggal, waktu, dan tempat;
b)
sifat, peristiwa dan acaranya;
c)
pakaian yang dikenakan; dan
d)
berlaku untuk berapa orang.
2) mencantumkan
nomor telepon dan peta lokasi, apabila memungkinkan.
b.
Mengirim
undangan dengan mempertimbangkan waktu agar tidak diterima
mendadak;
c.
Menghadiri
undangan 15 menit sebelum acara dimulai; dan
d.
Menyesuaikan
pakaian dengan ketentuan yang berlaku.
22. Menonton Pertunjukan
a.
Menonton
bioskop atau hiburan lainnya dan mengunjungi tempat-tempat rekreasi, hendaknya
di tempat yang dipandang pantas;
b.
Tidak
merokok;
c.
Membeli
karcis melalui loket atau tempat lain dengan tertib; dan
d.
Memperhatikan
kesopanan pada waktu masuk gedung, mencari tempat
e.
duduk,
selama pertunjukan berlangsung dan keluar dari gedung pertunjukan.
23. Menelepon
a.
Berbicara
dengan siapapun melalui telepon gunakanlah kata-kata yang jelas, singkat dan
perhatikan kesopanan;
b.
Tidak
menelepon sambil berjalan;
c.
Tata
cara berbicara lewat telepon:
1)
Menerima telepon
a)
angkat
telepon dan ucapkan salam : "Selamat pagi, Selamat siang atau Selamat malam"
atau menurut kebiasan yang berlaku ;
(1)
"di
sini... .." (Sebutkan nomor telepon atau tempat dan nama);
(2)
"dengan
siapa saya berbicara?;
b)
setelah
selesai berbicara, ucapkan salam: "Selamat pagi, Selamat Siang, Selamat
malam" atau menurut kebiasaan yang berlaku.
2)
Menelpon
a)
angkat
telepon, tekan nomor yang dikehendaki dan setelah telepon diterima, ucapkan
salam, "Selamat pagi, Selamat slang, Selamat malam" atau menurut
kebiasaan yang berlaku;
(1) "di sini....." (Sebutkan nama
dan tempat);
(2) "dapatkah
saya berbicara dengan... .."? ;
(sebutkan nama orang yang
dikehendaki);
b) setelah
selesai berbicara, ucapkan salam: "Selamat pagi, Selamat Siang,
Selamat malam" atau menurut kebiasaan yang berlaku".
MENTERI DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO
Nomor : 46
TAHUN 2009
Tanggal : 29 September 2009
Tentang : KEGIATAN
PENGASUHAN PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM
NEGERI
KEGIATAN PENGASUHAN PRAJA
1. Kegiatan Rutin
a.
Hari Kerja Senin s.d. Jumat
1)
bangun
pagi, ibadah mulai 04.30 - 04.45;
2)
olah
raga/aerobik pagi mulai 05.00 - 05.30;
3)
makan
pagi mulai 06.20 - 06.40;
4)
apel
pagi mulai 07.00- 07.20;
5)
perkuliahan
dan pelatihan mulai 07.30 - 12.30;
6)
ibadah
mulai pukul 12.00-12.30;
7)
makan
siang mulai 12.30 - 13.30;
8)
perkuliahan
dan pelatihan mulai 13.30 - 15.30 ;
9)
pengembangan
minat dan bakat dari jam 15.30 - 17.30;
10) istirahat dan ibadah dari jam 17.30 - 18.30;
11) makan malam dari jam 18.30 - 19.00;
12) wajib belajar mandiri dari jam 19.30 -
21.30;
13) apel malam dari jam 21.30 - 22.00; dan
14) tidur dari jam 22.00 - 04.30.
b.
Hari Sabtu adalah kegiatan dan atau jam
pengasuhan;
c.
Hari Minggu dan Hari Libur
1)
bangun
pagi dan ibadah mulai 05.00 - 06.00;
2)
makan
pagi mulai 06.00 - 06.30;
3)
kegiatan
keagamaan mulai 06.30 - 09.00;
4)
pesiar
atau kegiatan mandiri mulai 09.30 - 21.00;
5)
makan
siang (bagi praja yang tidak pesiar) mulai 12.30 - 13.00;
6)
makan
malam (bagi praja yang tidak pesiar) 18.30 - 19.00;
7)
apel
malam atau apel pesiar mulai 21.30 - 22.00; dan
8)
tidur
mulai 22.00 - 04.30.
2. Apel
1. Jenis
Apel Praja.
1) Apel
Olahraga; dan
2) Apel
Harian.
2. Tata
Cara pelaksanaan Apel.
1) Apel
a)
apel
olahraga, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan dan telah
melaksanakan olah raga bersama;
b) apel harian, meliputi:
(2)
apel
malam, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan menutup kegiatan
dan akan melaksanakan waktu istirahat;
(3)
apel
pengasuhan, merupakan apel yang dilaksanakan oleh pamong pengasuh yang diikuti oleh seluruh praja
dan seluruh jajaran pengasuh;
(4)
apel
pesiar, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan mulai dan telah selesai melaksanakan
pesiar; dan
(5)
apel
luar biasa, apel yang diselenggarakan oleh dinas dalam rangka kegiatan lapangan mengatasi situasi
mendesak serta situasi pendidikan lainnya.
2) tata
Cara Pelaksanaan Apel, diatur dalam Peraturan Rektor.
3. Penghormatan dan Sikap
a.
Menghormati
kepada anggota civitas akademika selama dalam pendidikan;
b.
Penghormatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan cara penghormatan secara militer;
c.
Menegakkan
kehormatan Korps dalam kehidupan sehari-hari;
d.
Bersikap
terhadap dosen, pelatih dan pengasuh dalam hubungan pendidikan adalah sebagai anak murid terhadap guru
atau anak terhadap orang tua.
4. Organisasi Keprajaan dan Dewan Kehormatan Praja
a.
Organisasi Keprajaan
1)
organisasi
Keprajaan, adalah organisasi senat kemahasiswaan perguruan tinggi kedinasan
bagi praja, yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk praja di lingkungan
institut pemerintahan dalam negeri dan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kegiatan kemahasiswaan dalam meningkatkan kreativitas, minat, bakat, sen! dan
kemampuan olah organisasi;
2)
organisasi
Keprajaan praja bertujuan
a)
Memberikan
gambaran dan kesempatan praktek berorganisasi guna mengembangkan kepemimpinan, kepelayanan
dan kenegaraan;
b)
sebagai
wadah dan penyalur aspirasi, potensi serta kegiatan praja yang bermanfaat dan
mendukung tercapainya tujuan pendidikan; dan
c)
untuk
memberi kesempatan menjalin hubungan sosial dengan lembaga pendidikan atau
instansi lain di luar ipdn, baik di dalam maupun di luar negeri setelah
memperoleh ijin tertulis dari rektor ipdn.
3)
struktur
Organisasi Korps Praja dan tata kerja ditetapkan dengan peraturan Rektor.
b.
Dewan Kehormatan Praja
1)
dewan
kehormatan praja, merupakan alat kelengkapan organisasi korps praja yang
dibentuk oleh praja.
a)
menerima
dan meneruskan pengaduan Praja;
b)
mensosialisasikan
peraturan-peraturan;
c)
melakukan
konfirmasi pelanggaran disiplin;
d)
membahas
dan merumuskan rekomendasi kepada Rektor mengenai pemberhentian atau rehabilitasi terhadap Praja dari
kedudukannya sebagai fungsionaris Korps Praja; dan
e)
memberikan
rekomendasi kepada Komisi Disiplin mengenai penerapan sanksi disiplin.
3)
struktur
organisasi Dewan Kehormatan Praja dan tata kerja ditetapkan
dengan peraturan Rektor.
dengan peraturan Rektor.
5. Pakaian Dinas
a.
Jenis Pakaian Dinas
1) PDH (Pakaian Dinas Harian);
2) PDU (Pakaian Dinas Upacara);
3) PDUB (Pakaian Dinas Upacara Besar)
4) PDP (Pakaian Dinas Pesiar);
5) PDPM (Pakaian Dinas Pesiar Malam);
6) PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Praja;
7) PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Menwa; dan
8) Pakaian Dinas Olahraga dan atau Training
Pack.
b.
Penggunaan Pakaian Dinas
1)
penggunaan
Pakaian Dinas wajib digunakan baik di dalam maupun di luar kampus sesuai dengan jenis kegiatan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
pakaian
dinas harian digunakan pada kegiatan harian praja;
b)
pakaian
dinas upacara digunakan pada kegiatan upacara hari besar, yudicium dan wisuda atau pengukuhan praja;
c)
pakaian
dinas upacara besar digunakan untuk kegiatan pengukuhan praja;
d)
pakaian
dinas pesiar digunakan untuk kegiatan pesiar praja dan kegiatan resmi lainnya
pada waktu siang hari;
e)
pakaian
dinas pesiar malam digunakan untuk kegiatan pesiar dan kegiatan resmi lainnya
pada waktu malam hari seperti kegiatan mengikuti ritual hari besar keagamaan
atau kegiatan seminar, simposium, temu wicara dan yang seienisnya ;
f)
pakaian
dinas lapangan digunakan untuk kegiatan jaga praja dan pembersihan lingkungan (kurvey);
g)
pakaian
dinas lapangan menwa digunakan untuk kegiatan menwa; dan
h)
pakaian
dinas olahraga atau training pack digunakan untuk kegiatan
aerobik pagi, kegiatan
olahraga, di wisma dan tugas lain yang mengharuskan memakai pakaian tersebut yang
ditentukan dinas.
2)
penggunaan pakaian dinas, menggunakan kaos
dalam, dengan ketentuan:
a)
PDL
menggunakan kaos dalam warna coklat muda;
b)
PDH
menggunakan kaos putih kecuali Polisi Praja kaos putih berkerah tinggi;
c)
PDL
Menwa menggunakan kaos warna hijau; dan
3)
Penggunaan Pakaian dinas lapangan (PDL):
a)
pada
malam hari lengan baju tidak dilipat dan atau digulung; dan
b)
pada
siang hari dari jam 06.00 s/d 18.00 dengan batas lengan baju dilipat 2 jari
dari siku dan kancing menghadap keluar kecuali pada saat pelaksanaan kegiatan
lapangan.
4)
penggunaan
pakaian dinas, bagi wanita Praja yang memeluk Agama Islam dibolehkan
menggunakan jilbab, dengan ketentuan :
a)
jilbab
harus sesuai dengan warna seragam dengan jenis dan model sesuai ketentuan dinas.
b)
semua
atribut seragam dinas harus lengkap dipakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk tutup
kepala; dan
c)
jilbab
dimasukkan ke dalam pakaian dinas kecuali pakaian dinas harian (pdh) dan
pakaian dinas olaharga atau training pack.
5) selama
jam dinas Praja wajib menggunakan pakaian Pakaian Dinas Harian selama di dalam
kampus, kecuali melaksanakan olah raga dan dinas jaga; dan
6)
pemakaian tanda jabatan, kecakapan dan
prestasi
a)
setiap
hari Senin, pesiar dan kegiatan resmi yang ditetapkan oleh dinas, Praja
menggunakan pakaian dinas lengkap dengan tanda jabatan, talikur, tanda prestasi
dan tanda kecakapan; dan
b)
bagi
Fungsionaris Korps Praja hanya menggunakan pakaian dinas
c)
dengan
tanda jabatan tanpa talikur dan yang bukan fungsionaris tetap memakai tanda
prestasi dan kecakapan.
6. Pemeliharaan dan Kerapihan Perorangan
a. Berpakaian dinas harus bersih dan
diseterika dengan rapi;
b.
Rambut
dicukur rapi dengan perbandingan 0-1-2 untuk Praja Pria;
b.
Ukuran
rambut untuk Wanita Praja, di depan tidak sampai alls, samping tidak sampai telinga,
belakang tidak sampai kerah baju dan dicukur rapi;
c.
Tidak
memelihara kumis, jambang, jenggot, memakai gigi emas atau platina, perhiasan, pewarna
kuku dan rambut, memelihara kuku panjang serta bertindik;
d.
Tidak
membuat atau memelihara dan memakai tato; dan
e. Memakai perhiasana bagi Wanita Praja.
7. Pergerakan Dalam Kampus
a.
Pindah
tempat dilakukan dalam formasi barisan;
b.
Pada
lokasi tertentu perpindahan formasi barisan harus melakukan penghormatan dengan
langkah tegap; dan
c.
Lokasi
tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditentukan oleh Kepala Bagian Pengasuhan
dan atau Kepala Bagian Keprajaan.
8. Dinas Jaga
a.
Jenis Dinas Jaga
1)
Jaga Posko Pelayananan Praja
a)
jaga
posko pelayanan praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh pengasuh dan praja
pada psoko pelayanan praja dalam rangka memberikan pelayanan dan menumbuhkan
rasa tanggungjawab praja dalam melaksanakan tugas dan mengawasi kelancaran
pekerjaan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar jam kerja;
b)
pejabat
jaga posko pelayanan terdiri dari pengasuh dan tingkatan praja yang ditetapkan
dengan surat perintah kepala biro kemahasiswaan pada kampus pusat dan atau
kepala bagian keprajaan pada kampus di daerah;
c)
pejabat
jaga posko pelayanan. terdiri dari:
(1)
pengawas jaga dijabat oleh koordinator
pengasuh;
(2)
pembina jaga dijabat oleh pengasuh; dan
(3)
penata jaga dijabat oleh praja.
d) tugas
dan tanggung jawab pejabat jaga posko pelayanan nusantara, yaitu:
(1)
pengawas Jaga, bertugas:
(a)
melakukan
serah terima piket dari petugas sebelumnya;
(b)
memberikan
petunjuk dan arahan pelaksanaan piket kepada pembina jaga;
(c)
mengawasi
dan mengendalikan petugas jaga dari Pengasuh atau pegawai lain yang ditunjuk oleh
Dinas;
(d)
mengkoordinasikan
pelaksanaan patrol! setiap 1 (satu) jam khususnya pada malam hari;
(e)
membuat
laporan tugas, mengisi buku inventaris Posko dan Buku Kejadian serta Buku
Laporan Kegiatan Posko dan serah terima tugas; dan
(f)
Dalam
pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Biro Administrasi Kemahasiswaan
melalui Kepala Bagian Pengasuhan untuk kampus pusat dan atau
Kepala Bagian Keprajaan pada kampus di daerah.
(2) pembina
Jaga, bertugas:
(a)
melakukan
serah terima piket dari petugas sebelumnya;
(b)
mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas;
(c)
memimpin
dan mengawasi pelaksanaan tugas jaga Praja yang berada dibawah subordinasinya;
(d)
melaksanakan
patroli keliling asrama dan lingkungannya setiap 1 (satu) jam sekali khususnya
pada malam hari;
(e)
membuat
laporan tugas, mengisi buku Inventaris Posko dan Buku Kejadian serta Buku
Laporan Kegiatan Posko dan serah terima tugas; dan
(3)
penata Jaga, bertugas:
(a)
bertanggungjawab
kepada Pembina Jaga;
(b)
melaksanakan
perintah dan petunjuk Pembina Jaga dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
jaga sebagai tenaga operasional dalam dinas jaga; dan
e)
dinas
Jaga posko pelayanan bertugas selama 1 x 24 jam, dengan ketentuan:
(1)
untuk
hari biasa, Jaga Korps Praja sudah harus berada di Kantor jaga pada pukul 14.00; dan
(2)
untuk
hari libur harus sudah berada di Kantor Jaga pada pukul 08.00.
f)
petugas
jaga dilarang meninggalkan posko jaga termasuk jam pesiar
tanpa izin dari perwira jaga;
tanpa izin dari perwira jaga;
g)
praja
setelah melaskanakan tugas jaga posko pelayanan wajib mengikuti kegiatan pengajaran, pelatihan
dan pengasuhan; dan
h)
perubahan
susunan pejabat jaga dapat disesuaikan dengan kepentingan Dinas atas sepengetahuan
Kepala Bagian Pengasuhan dan atau Kepala Bagian Keprajaan.
2)
Jaga Wisma Praja
a)
jaga
wisma praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh setiap tingkatan praja pada
wisma praja;
b)
jaga
wisma dilaksanakan setiap hari oleh tingkatan praja, dari pukul 05.00 - 22.00;
c)
pengaturan
jadwal jaga wisma oleh tingkatan praja ditetapkan berdasarkan surat perintah
pengasuh kelurahan mengetahui pengasuh sebagai kepala satuan dan disampaikan
kepada kepala bagian pengasuhan, dan dekan fakultas;
d)
tugas
dan tanggungjawab serta kewajiban jaga wisma, meliputi:
(1)
memakai
pakaian dinas lapangan (pdl) praja sesuai dengan ketentuan penggunaan pakaian
dinas praja;
(2)
bertanggungjawab
atas keamanan, kebersihan dan kerapihan wisma termasuk mengawasi penggunaan alat
penerangan, air dan lain-lain;
(3)
selama
jaga tidak diperbolehkan tidur atau meninggalkan wisma;
(4)
mengisi
buku laporan kegiatan jaga wisma dan laporan kejadian wisma, membuat buku daftar jaga serambi
yang diketahui oleh ketua wisma dan pengasuh kelurahan yang selanjutnya
dilaporkan dan dikumpulkan ke perwira jaga posko pelayanan nusantara dan atau
posko satuan; dan
(5)
menyerahkan
tugas kepada jaga serambi pertama;
(6)
bertanggungjawab
kepada pembina jaga.
e) selama
melaksanakan tugas jaga wisma Praja diperbolehkan tidak mengikuti
kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;
3)
jaga Serambi Wisma Praja
a)
jaga
serambi wisma praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh setiap tingkatan praja pada
serambi wisma praja setiap malam selama 1 (satu) jam yang dilakukan secara
bergiliran;
b)
jaga
serambi wisma dilaksanakan setiap hari oleh tingkatan praja. dari pukul 22.00
sampai dengan pukul 05.00 keesokan harinya; dan
c)
tugas
dan tanggungjawab serta kewajiban jaga serambi:
(1)
memakai
pakaian dinas lapangan (pdl) praja sesuai dengan ketentuan penggunaan pakaian
dinas praja;
(2)
jaga
serambi pertama menerima penyerahan tugas dari jaga wisma dan jaga serambi
terakhir sekaligus menjadi jaga wisma pada hari tersebut;
(3)
jaga
serambi terakhir bertugas membangunkan praja dalam wismanya masing-masing untuk
melaksanakan kegiatan aerobik pagi;
(4)
bertanggung
jawab terhadap urusan keamanan dan kejadian yang ada pada saat pelaksanaan tugas;
(5)
mengisi
dan melaporkan semua kegiatan/aktivitas yang ada diwisma dan dicatat dalam buku
jaga serambi ke posko pelayanan nusantara dan atau posko jaga satuan; dan
(6)
karena
sesuatu hal terpaksa meninggalkan tugas, maka harus menyerahkan pada pengganti
berikutnya.
b.
Pakaian Jaga
1) pengasuh yang melaksanakan tugas jaga
berpakaian pdh linmas (warna hijau).
2)
praja
yang sedang melaksanakan dinas jaga berpakaian pakaian dinas lapangan praja.
c.
Tanda Jaga
1)
pengawas
jaga yang dijabat oleh pengasuh sebagai kepala satuan, memakai tanda jaga warna
hitam yang dikenakan di lengan sebelah kiri;
2)
pembina
jaga yang dijabat dari pengasuh, memakai tanda jaga warna
hitam yang dikenakan di lengan kiri dan memakai selempangjaga;
hitam yang dikenakan di lengan kiri dan memakai selempangjaga;
3)
penata
jaga yang dijabat oleh praja, memakai tanda Jaga yang dikenakan di lengan
sebelah kiri berwarna biru; dan
4)
jaga
wisma praja dijabat oleh anggota wisma masing-masing secara bergiliran, memakai
tanda jaga yang dikenakan di lengan sebelah kiri berwarna kuning.
9. Pengajaran dan Pelatihan
a.
Ketua Kelas.
1)
ketua
kelas, dipilih dari praja setiap kelas yang ada pada pengajaran dan
pelatihan;
pelatihan;
2) ketua kelas, mempunyai tugas sebagai
berikut:
a)
menyiapkan
kelas, 15 menit sebelum kuliah mulai, praja harus sudah siap di kelas;
b)
menyiapkan
buku daftar hadir praja, daftar hadir dosen/pelatih dan menyerahkan kembali kepada petugas pelatlh
dan petugas opjar;
c)
melapor
kepada petugas operasional pengajaran, operasional pelatihan dan atau
operasional fakultas apabila dosen atau pelatih belum hadir dalam waktu 15 menit
sesudah waktu yang telah ditentukan;
d)
ketua
kelas wajib membawa daftar jaga wisma yang ditetapkan pengasuh dan keterangan
sakit dari poliklinik untuk setiap anggota kelas untuk keperluan keterangan
tidak mengikuti kuliah dan atau pelatihan; dan
e)
ketua
kelas bertugas selama 1 (satu) semester.
3)
dalam
melaksanakan tugas ketua kelas melakukan koordinasi dengan
pengajaran, pelatihan dan atau fakultas;
pengajaran, pelatihan dan atau fakultas;
4)
dalam
melaksanakan tugas sehari-hari, ketua kelas dibantu oleh piket
kelas yang diatur bergiliran; dan
kelas yang diatur bergiliran; dan
b.
Tata tertib ruangan kelas
1)
menggunakan
tas kuliah dalam melaksanakan kuliah;
2)
memelihara
ketertiban dan ketenangan belajar dalam melaksanakan kuliah;
3)
melakukan
laporan dengan tata cara sebelum kuliah dan setelah kuliah, sebagai berikut:
a)
sebelum kuliah dimulai:
(1)
ketua
kelas menyiapkan kelasnya;
(2)
ketua
kelas melakukan penghormatan perorangan dan setelah dibalas menyampaikan laporan;
(3)
ketua
kelas memimpin doa; dan
(4)
kelas
diistirahatkan kembali untuk menerima perkuliahan.
b)
setelah kuliah selesai:
(1)
ketua
kelas menyiapkan kelasnya;
(2)
ketua
kelas menyampaikan laporan setelah itu melakukan penghormatan
perorangan; dan
(3)
ketua
kelas memimpin doa, kelas diistirahatkan selanjutnya
melaksanakan kegiatan berikutnya.
melaksanakan kegiatan berikutnya.
(4)
mengajukan
pertanyaan atau menjawab pertanyaan, dengan tata cara
sebagai berikut:
sebagai berikut:
(a) mengambil sikap yang baik dan wajar sesuai
etika sambil mengangkat tangan kanan setelah diberi kesempatan, kemudian bertanya atau menjawab;
(b) praja memiliki dan diberi kebebasan sesuai
dengan rambu-rambu akademis; dan
(c) berdiri saat mengajukan pertanyaan dalam
mengikuti ceramah.
c. Pembebasan dari pengajaran dan pelatihan
1)
praja
wajib mengikuti setiap perkuliahan dan pelatihan, kecuali yang sedang melaksanakan
tugas jaga wisma; dan
2)
dibebaskan
dari perkuliahan atau pelatihan atas perintah dan persetujuan rektor ipdn, setelah
mendapat rekomendasi dari fakultas, pelatihan dan pengasuhan setelah menerima permohonan
dari praja.
d. Datang terlambat
1)
memberitahukan
secara tertulis kepada ketua kelas yang diteruskan kepada dosen atau pelatih karena ada tugas
atau perintah dinas; dan
2)
melaporkan
diri kepada dosen atau pelatih tentang sebab-sebab keterlambatannya, kemudian mengambil
tempat duduk atas perintah dosen atau pelatih yang bersangkutan.
e.
Meninggalkan ruang kelas
1) meminta izin kepada dosen atau pelatih;
2) meminta izin kepada ketua kelas yang
diteruskan kepada petugas operasional pengajaran, pelatihan dan fakultas jika
tidak ada pengajar dan atau pelatih; dan
3) meninggalkan ruangan kelas setelah dosen
dan pelatih meninggalkan kelas, kecuali diijinkan oleh dosen dan atau
pelatih yang bersangkutan.
f.
Pindah kelas.
1)
dilakukan dengan tepat dan tertib dipimpin
oleh ketua kelas; dan
2)
membawa periengkapan dan alat bantu belajar.
10. Belajar Mandiri dan Ujian.
a.
Belajar Mandiri
1)
praja
wajib belajar pada malam hari dari pukul 19.15 sampai dengan pukul 21.00 atau
setelah pelaksanaan makan malam sampai dengan sebelum pelaksanaan apel malam;
2)
kegiatan
wajib belajar diisi dengan membaca buku/literatur, diskusi akademik dan
kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan wawasan dan ilmu
pengetahuan;
3)
selama
jam wajib belajar praja wajib berada di depan meja belajar wisma masing-masing
dan tidak diperkenankan di tempat lain atau berada di luar wisma tanpa seizing
pengasuh; dan
4)
praja
waktu belajar praja harus menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan ruang
belajar dan memadamkan lampu setelah belajar.
b.
Ujian
1) ujian dilaksanakan untuk mengukur
kemampuan belajar praja;
2) praja wajib ketentuan ujian; dan
3)
pelanggaran
terhadap ketentuan dan tata tertib dalam ujian akan dikenai sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
11. Kepemilikan Buku Referensi;
a. Praja wajib memiliki buku referensi selama
pendidikan di IPDN;
b. Buku Referensi disesuaikan dengan jurusan
dan fakultas yang ada di IPDN; dan
c.
Setiap
bulannya, Pengasuh memeriksa kepemilikan buku referensi dan dijadikan
pertlmbangan di dalam pemberian nilai Pengasuhan.
12. Kepemilikan dan Penggunaan Barang
a.
Menggunakan
dan merawat barang dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
Memiliki
barang-barang non dinas dalam batas-batas kesederhanaan dan kewajaran sesuai
dengan norma dan etika;
c.
Penggunaannya
disesuaikan dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku;
d.
Barang
kiriman Praja dicatat oleh Petugas Jaga selanjutnya diserahkan kepada Praja yang
bersangkutan dan dibuka di depan Petugas Jaga; dan
e.
Barang
kiriman yang bukan milik Praja wajib diantarkan ke alamat yang bersangkutan.
13. Tata Tertib Makan di Gedung Nusantara
a.
Sebelum makan
1)
berpakaian
pdh atau pdl bagi petugas jaga;
2)
berangkat
menuju ruang makan harus tertib; dan
3)
melapor kepada pembina jaga untuk pengaturan
selanjutnya, bila praja dinas luar dan tidak dapat makan bersama.
b.
Pelaksanaan makan
1)
masuk
ruang makan dengan tertib dalam bentuk barisan dan wajib menghormat kepada
lambang negara. kemudian menuju tempat duduk sesuai dengan pengaturan yang
sudah ditentukan, membuka tutup kepala dan diletakkan di pundak kiri;
2)
memasuki
ruang makan teriebih dahiilu oleh praja semester i dan ii, diikuti oleh praja
semester berikutnya secara berturut-turut, sedangkan ke luar ruang makan
didahului oleh praja yang semesternya lebih tinggi dan terakhir praja semester
i dan ii;
3)
duduk
dengan tertib pada tempatnya masing-masing, setelah seluruh praja duduk pejabat
yang memimpin pelaksanaan makan lonceng dibunyikan 2 kali sebagai tanda bagi seluruh praja berdo'a
sesuai dengan agama masing-masing. do'a selesai ditandai dengan bunyi lonceng 2
kali;
4)
tetap
memelihara etika, selama pelaksanaan makan;
5)
menempati
kepala meja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
ketertiban di meja tersebut, bagi yang dituakan;
ketertiban di meja tersebut, bagi yang dituakan;
6)
melapor
kepada petugas jaga dan menunggu sampai pelaksanaan upacara makan selesai, bila
karena satu dan lain hal praja datang teriambat ke ruang makan;
7)
berhenti
makan, mengatur alat-alat makan sesuai ketentuan dan duduk
dalam sikap sempurna, bila lonceng dibunyikan 1 kali sebagai tanda
makan selesai;
dalam sikap sempurna, bila lonceng dibunyikan 1 kali sebagai tanda
makan selesai;
8)
berdo'a
sesuai dengan agama masing-masing, bila lonceng dibunyikan 2 kali sebagai tanda
untuk. do'a selesai ditandai dengan bunyi lonceng 2 kali; dan
c.
Setelah pelaksanaan makan
1)
berdiri,
mengatur kursi sesuai susunan kursi pada waktu datang;
2)
mengumpulkan
peralatan makan ke tempat yang sudah ditentukan,kemudian meninggalkan ruangan
makan dalam bentuk barisan setelah teriebih dahulu melakukan penghormatan
kepada lambang negara dengan tertib; dan
3)
meneruskan
makan, bagi yang belum selesai makan.
d.
Hal-hal yang tidak dibenarkan selama makan di
Gedung Nusantara
1)
bersenda gurau, berteriak-teriak;
2)
menyanyi/bersenandung atau bersiul;
3)
membawa makanan atau lauk pauk sendiri;
4)
mengambil lauk-pauk atau jatah praja lain;
5)
membawa barang inventaris gedung nusantara;
dan
6) membawa
makan keluar ruangan.
e.
Ketentuan lainnya selama makan
1)
selama
makan berlangsung, jaga korps praja membantu ketertiban pelaksanaan makan;
2)
tidak
diizinkan memasuki atau lewat ruang makan selama makan kecuali sedang bertugas;
3)
dilarang
lewat dapur, kecuali sedang bertugas; dan
4)
tata
cara makan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku, dalam keadaan
khusus.
14. Tamu
a.
Menerima tamu
1)
tidak
menerima menerima tamu pada hari-hari kerja, apabila terpaksa praja dapat
menerima tamu di kantorjaga posko pelayanan nusantara;
2)
menerima
tamu sambil melihat-lihat kampus, pada hari-hari pesiar praja;
3)
menemui
tamu menggunakan pdh, pdl atau pdp serta tetap memelihara etika
dan kesopanan; dan
4) tidak membawa tamu memasuki wisma tempat
tinggal praja.
b.
Perlakukan terhadap tamu
1)
menerima
tamu dan melapor kepada pembina jaga posko pelayanan
nusantara dan mengisi buku tamu;
nusantara dan mengisi buku tamu;
2)
mempersilahkan
untuk menunggu di ruang tamu, dan memanggil praja yang dicari;
3)
mendampingi
tamu yang berjalan-jalan di dalam kampus dan dapat membawa tamu ke kantin
sampai pukul 18.00;
4)
pada
malam hari tamu diizinkan menunggu di ruang tunggu jaga posko pelayanan nusantara
sampai dengan pukul 20.00; dan
5)
tamu
dilarang memakai sandal, aksesoris yang beriebihan atau pakaian yang tidak pantas
secara etika kesopanan.
15. Istirahat dan Tidur
a.
Istirahat
pada siang hari dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan mandiri;
b.
Istirahat
dan tidur pada malam hari dari pukul 22.00 atau setelah apel malam sampai dengan
pukul 04.30 atau sebelum waktu aerobik pagi, kecuali bila ada kegiatan tambahan
diatur Dinas;
b.
Selama
kegiatan istirahat dan tidur malam hari sebagaimana dimaksud huruf b, Praja
harus:
1)
bertempat
tinggal dan tidur di wisma masing-masing;
2)
tidur
malam di tempat tidur masing-masing dari pukul 22.00 atau setelah apel malam
sampai dengan pukul 04.30 atau sebelum waktu aerobik pagi, kecuali bila ada
kegiatan tambahan diatur dinas;
3)
menggunakan
piyama dan atau training pack, selama tidur;
4)
mematikan
lampu yang tidak dipergunakan di ruang tidur dan ruang
belajar;
belajar;
5)
menyala
lampu serambi;
6)
menjaga
ketenangan dan ketertiban;
7)
tidak
melakukan kegiatan pertemuan kontingen, tradisi korp dan kegiatan lainnya yang
melibatkan praja yang tingkatannya lebih tinggi dengan praja yang tingkatannya
lebih rendah;
8)
tidak
memanggil praja yang tingkatannya lebih rendah ke wisma dan atau praja yang
tingkatannya lebih tinggi ke wisma praja yang tingkatannya lebih rendah;
9)
tidak
bermain komputer atau laptop;
10)
tidak
menonton televisi;
11)
tidak
berkeliaran atau tidak berada di luar wisma kecuali dinas jaga; dan
12)
merapikan
tempat tidur setelah bangun tidur.
16. Interaksi Sosial
a.
Hubungan antar Praja
1)
hubungan
inter dan antar praja didasarkan pada asas kekeluargaan;
2)
saling
membantu dalam meningkatkan kepribadian, intelektual dan keterampilan sehingga dalam menyelesaikan
pendidikan dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya;
3)
saling
menghormat, kepada sesama praja;
4)
saling menghormat, kepada rekan yang sedang menjabat atau melaksanakan tugas; dan
5)
hubungan
antara praja adalah antara adik dan kakak seperti dalam
keluarga dan kolegial persaudaraan.
keluarga dan kolegial persaudaraan.
b. Hubungan
Praja dengan anggota masyarakat.
1)
senantiasa
menyesuaikan diri dalam pergaulan dengan masyarakat tanpa
meninggalkan ketentuan yang berlaku;
meninggalkan ketentuan yang berlaku;
2)
mengikuti
dan mengamati perkembangan masyarakat, bangsa dan negara;
dan
dan
3)
berhubungan
dengan masyarakat, praja bersikap luwes dan fleksibel serta
mengedepankan sikap kepamongan sesuai kode kehormatan dan tata
krama praja.
mengedepankan sikap kepamongan sesuai kode kehormatan dan tata
krama praja.
c.
Hubungan Praja dengan generasi muda
Mengharuskan Praja, menjalin kerjasama dan saling
mengenai dengan sesama generasi muda lainnya baik di dalam maupun di luar
negeri.
d.
Malam Keakraban
1)
praja
dapat menyelenggarakan malam keakraban dengan maksud sebagai hiburan untuk
mengembangkan pergaulan dengan sesama praja, generasi muda dan masyarakat
sekitar ipdn di tempat dan waktu yang telah
ditentukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh dinas;
ditentukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh dinas;
2)
memperhatikan
pola hidup sederhana dan tetap mengutamakan tugas pokok sebagai praja dalam
penyelenggaraan malam keakraban; dan
3)
tidak
membawa rekan wanita atau rekan pria dalam malam keakraban.
17. Pesiar
a.
Jadwal pelaksanaan pesiar
1)
praja
semester i dan ii pada hari minggu serta hari-hari libur;
2)
praja
semester iii dan iv pada hari sabtu dan minggu serta hari-hari libur; dan
3)
praja
semester v, vi, vii dan viii pada hari rabu sore, sabtu dan minggu, serta hari-hari
libur.
b.
Pencabutan Hak Pesiar
1)
hak
pesiar dapat dicabut dengan pertimbangan-pertimbangan prestasi akademis
dan kepribadian.
2)
pertimbangan
prestasi akademis dan kepribadian, yaitu:
a)
sedang
menjalankan dinas jaga;
b) dalam
keadaan sakit;
c) wisma
dalam keadaan tidak bersih atau kotor; dan
d) keadaan
tempat tidur, lemari pakaian, lemari belajar dan tempat
e) jemuran
pakaian tidak sesuai dengan peraturan urusan dinas dalam (PUDD).
18. Izin Keluar Meninggalkan Kampus
a.
Syarat pelaksanaan izin keluar meninggalkan
kampus
1)
sifatnya
darurat (force majeure} diberikan kepada praja apabila orang tua (bapak dan
atau ibu) meninggal dunia atau sakit keras, paling lama 7 hari;
2)
keperluan
yang mendukung proses pendidikan paling lama 3 hari; dan
3)
izin
berobat paling lama 7 hari.
b.
Pejabat yang berhak memberikan izin
meninggalkan kampus
1)
pejabat yang berhak memberikan izin
a)
pemberian
izin meninggalkan kampus paling lama 7 (tujuh) hari untuk seluruh wilayah
Indonesia diberikan oleh rektor ipdn / direktur program studi melalui pembantu
pembantu rektor bidang kemahasiswaan /
asisten direktur bidang kemahasiswaan;
asisten direktur bidang kemahasiswaan;
b)
pemberian
izin meninggalkan kampus paling lama 3 (tiga) hari diberikan oleh dekan fakultas / asisten direktur bidang
kemahasiswaan pada program studi;
c)
pemberian
izin meninggalkan kampus paling lama 1 (satu) hari diberikan oleh kepala bidang keprajaan pada fakultas /
program studi-
dan
dan
d)
pemberian
izin meninggalkan kampus paling lama 30 jam dalam sehari diberikan oleh
pengasuh.
2) dalam
hal Pemberian Izin keluar Meninggalkan Kampus yang diberikan oleh Kepala
Bagian Pengasuhan, Kepala Satuan dan Pengasuh Kelurahan diberikan dengan
ketentuan:
a)
pelaksanaan
pada hari selasa dan jum'at;
b)
untuk
praja yang meninggalkan kampus dengan alasan sakit dengan melampirkan
rujukan/pengantar dari dokter/petugas kamar sakit asrama (KSA) IPDN dapat diberikan selain
hari tersebut angka 1; dan
c)
tidak
menggangu kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
3) praja
yang telah mendapat izin keluar wajib mengisi nomor dan buku register izin
keluar di masing-masing satuan dan mencantumkan nama Pengasuh dan Jaga Manggala
diketik rapih.
19. Izin Bermalam
a.
Pemberian Izin bermalam perorangan
1)
mengajukan
permohonan kepada kepala biro administrasi kemahasiswaan
untuk kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di
daerah dengan mencantumkan keperluan bermalam;
untuk kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di
daerah dengan mencantumkan keperluan bermalam;
2)
tidak
mengganggu jadwal pengajaran dan pelatihan; dan
3)
diberikan
pada hari libur nasional setiap bulannya atau hari sabtu dan minggu.
b.
Pemberian Izin bermalam kolektif.
1)
diberikan pada hari libur nasional setiap
bulannya atau hari sabtu dan
minggu; dan
minggu; dan
2)
diajukan 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan
dengan membuat proposal
yang ditujukan kepada kepala biro administrasi kemahasiswaan pada
kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di daerah
dengan melampirkan tujuan dan alamat izin bermalam masing-masing
praja.
yang ditujukan kepada kepala biro administrasi kemahasiswaan pada
kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di daerah
dengan melampirkan tujuan dan alamat izin bermalam masing-masing
praja.
20. Sakit
a.
Tata cara berobat
1)
menuliskan
identitasnya pada buku berobat di masingmasing wisma;
2)
buku
yang sudah diparaf oleh pengasuh dibawa oleh praja yang berobat ke
poliklinik ipdn;
poliklinik ipdn;
3)
setelah
selesai berobat buku dibawa kembali ke wisma masing-masing;
4)
bagi
praja yang berobat harus minta izin pada petugas jaga;
5)
bagi
praja yang sakit dan perlu perawatan khusus di luar kampus yang
dibawa orang tuanya harus mengikuti ketentuan dinas; dan
dibawa orang tuanya harus mengikuti ketentuan dinas; dan
6)
bagi
praja yang sakit, dapat diberikan cut! sakit berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
yang berlaku.
b.
Ketentuan Jam kunjungan.
1)
pagi hari :
Senin s.d Minggu, dari jam 10.00 - 11.00;
2)
sore hari :
Senin s.d. Minggu, dari jam 16.00 - 17.00.
21. Kantin/Koperasi
a. Memakai
Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Bagi Praja yang
sedang melaksanakan jaga, berpakaian rapi serta tidak diperbolehkan memakai
pakaian dinas olahraga (training pack);
b. Selama
di Kantin/Koperasi tetap memperhatikan tata cara makan;
c. Jam
Kantin hanya berlaku dari pukul 13.30 sampai dengan pukul 17.00;
d. Praja
dilarang berada di Kantin/Koperasi pada saat pelaksanaan upacara makan Praja
(makan pagi, makan siang dan makan malam), dan pada saat
pelaksanaan jam wajib belajar Praja (19.15 sampai dengan pukul 21.00);
pelaksanaan jam wajib belajar Praja (19.15 sampai dengan pukul 21.00);
e. Dilarang
membawa makanan dari kantin/Koperasi ke wisma, kecuali yang sakit
melalui izin dari pengasuh/jaga Posko Pelayanan Nusantara; dan
f. Selama
di kantin praja dilarang duduk berduaan beriawanan jenis dan duduk berdampingan
beriawanan jenis.
22. Komputer/laptop, Internet, Handphone
a.
Komputer/Laptop dan Internet
1) menggunaan
Komputer dan atau Laptop bagi Praja dalam rangka mendukung
proses pembelajaran , diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pada
saat pelaksanaan jam belajar praja berlangsung yaitu dari pukul 19.30 s/d
21.30;
b) pada
waktu siang hari dari jam 13.30 s/d 17.30 dan atau pada saat tidak adanya jam
bagi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan dengan alasan mengerjakan tugas dari
dosen atau pelatih; dan
c) pada
waktu pesiar.
2) menggunakan
pada saat jam siang dari jam 13.30 s/d 17.30 sebagaimana dimaksud
ayat (2) butir b dan sepanjang tidak ada kegiatan pelatihan, harus
memperiihatkan keterangan dari dosen atau pelatih dan disampaikan kepada
pengasuh masing - masing untuk mendapat Izin; dan
3)
tidak menggunakan speaker aktif dan fasilitas
lainnya, yang dapat menganggu
hak privasi praja lain.
b.
Handphone
1)
menggunaan
handphone tidak berkamera;
2)
tidak
diperbolehkan membawa, mempergunakan dan atau mengaktifkan
telepon genggam/hp pada saat kegiatan barisan, perpindahan tempat
sambil berjalan, rumah ibadah, ruang makan/menza, perpustakaan,
apel/upacara, kegiatan wajib belajar, pengajaran, pelatihan dan acara-
acara resmi;
telepon genggam/hp pada saat kegiatan barisan, perpindahan tempat
sambil berjalan, rumah ibadah, ruang makan/menza, perpustakaan,
apel/upacara, kegiatan wajib belajar, pengajaran, pelatihan dan acara-
acara resmi;
3)
berkomunikasi
dengan telepon genggam/hp baik itu menerima/mengirim hanya diperbolehkan di
wisma;
4)
nada
yang digunakan adalah nada getar/beep dengan 1 not/I kali; dan
5)
praja
diizinkan hanya memiliki nomor kartu dan 1 (satu) buah telpon genggam/hp serta
wajib menyampaikan nomor kartu dan jenis/merk telepon genggam/hp yang digunakan
ke pengasuh.
23. Televisi
a. Dapat menggunakan dan menonton televisi di
wisma/barak dalam rangka mendapatkan
informasi untuk mendukung proses pembelajaran;
b. Penggunaan televisi sebagaimana dimaksud
ayat huruf a, diatur dengan ketentuan:
1) sebelum dan sesudah makan pagi atau dari
jam 05.30 s/d 06.15;
2) sesudah jam 12.30 dan atau sesudah makan
siang sebelum jam 13.30;
3) sesudah jam 17.30 dan atau sebelum makan
malam serta sebelum jam 19.30.
4) sesudah pelaksanaan apel malam jam 21.30
s/d 22.00; dan
5) pada waktu pelaksanaan pesiar.
c.
Tidak menggunakan dan menonton televisi pada
saat jam belajar berlangsung;
d.
Tidak menggunakan televisi untuk bermain play
station atau memutar cd/dvd.
MENTERI DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO
LAMPIRAN I PERATURAN MEN R M NEGERI
Nomor : 46
TAHUN 2009
Tanggal : 29 September 2009
Tentang : KEBERSIHAN
KEINDAHAN DAN
KERAPIHAN ASRAMA/WISMA DAN
LINGKUNGAN SEKITAR
ASRAMA/WISMA
KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KERAPIHAN
ASRAMA/W1SMA
DAN LINGKUNGAN SEKITAR ASRAMA/WISMA
DAN LINGKUNGAN SEKITAR ASRAMA/WISMA
1.
Setiap
Praja wajib menjaga, memelihara, membersihkan, merapikan kebersihan dan
keindahan asrama/wisma dan lingkungan sekitar asrama/wisma secara perorangan
maupun bersama yang dilakukan secara bergiliran dengan penuh kesadaran dan
tanggungjawab.
2.
Tugas
ini dimaksudkan dalam rangka menanamkan nilai-nilai kepamongan dalam membentuk
kepribadian Praja dengan tujuan sebagai berikut:
a.
membiasakan
Praja peduli terhadap kebersihan, keindahan dan kerapihan asrama/wisma dan lingkungan sekitar
asrama/wisma;
b.
menjamin
terciptanya kebersihan, kerapihan dan keindahan yang terus-menerus dan
berkesinambungan;
c.
meningkatkan
partisipasi/swadaya aktif Praja dalam upaya pembenahan dan
pemeliharaan Wisma serta
fasilitasnya;
d.
terciptanya
kualitas Pribadi yang utuh dan rasa memiliki (sense of belonging) serta
tangggung jawab sebagai Kader Pamong Praja.
3.
Kewajiban
Praja dalam menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, dan kerapihan
lingkungan sekitar asrama/wisma meliputi:
lingkungan sekitar asrama/wisma meliputi:
a.
Di dalam Asrama/Wisma Praja
1)
setiap
hari membersihkan serta mengepel lantai;
2)
membuangsampah
pada tempatnya;
3)
membersihkan
kamar mandi dan wc;
4)
tidak
diperkenankan menggunakan kamar mandi dan we apabila air dalam
wisma tidak mengalir;
wisma tidak mengalir;
5)
tidak
menempel gambar dan atau menulis yang tidak pantas sesuai etika di
lemari pakaian, meja belajar serta dinding wisma;
lemari pakaian, meja belajar serta dinding wisma;
6)
melepas
alas kaki sebelum masuk ke dalam wisma;
7)
memasang
kapstok di depan wisma sebagai tempat jemuran pakaian pada
pagi hari;
pagi hari;
8)
tidak
menggantung dan atau menjemur pakaian di dalam ruangan;
9)
menyimpan
kapstok dengan teratur dan rapi di depan serambi di sore hari;
10)
menggunakan
musholla sesuai dengan peruntukkannya;
11)
menempatkan
meja belajar dan tempat tidur sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan;
telah ditetapkan;
12)
memasang
tanda pengenal di setiap barang inventaris yang menjadi
tanggungjawab pribadi;
tanggungjawab pribadi;
13)
memasang
sprei, bantal dan selimut sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku;
14)
merapikan
dan menyusun pakaian dan perlengkapannya di dalam lemari pakaian sesuai
ketentuan dinas yang berlaku;
15)
tidak
menyimpan peralatan mandi di kamar mandi;
16)
menempatkan
pakaian kotor yang akan di laundry pada tempat yang telah
disediakan oleh lembaga;
disediakan oleh lembaga;
18)
tidak membuang sampah dl saluran air atau wc;
19)
menyimpan sepatu dan sandal dan
periengkapannya dl tempat yang telah
disediakan sesuai ketentuan dinas;
disediakan sesuai ketentuan dinas;
20)
mengganti kerusakan kecil antara lain : lampu
listrik dan kran air apabila
rusak; dan
rusak; dan
21)
melaporkan kerusakan barang inventaris di
wisma.
b.
Lingkungan sekitar asrama/wisma
1) membuat
lobang sampah sebagai tempat pembuangan sementara;
2) menanam
bunga dan membuat taman bunga di sekitar wisma;
3) menanam
tanaman apotek hidup;
4) merawat
tanaman dan pepohonan yang ada di sekitar wisma;
5) memotong
rumput secara berkala; dan
6) melaksanakan
kurvey pada saat tidak adanya jam pengajaran dan pelatihan
yang dikoordinir oleh pamong pengasuh maslng-masing.
yang dikoordinir oleh pamong pengasuh maslng-masing.
MENTERI DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar