MENTERI DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 41 TAHUN 2009
NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN
DISIPLIN PRAJA
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
: a. bahwa Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam
Negeri Nomor : 862-08 Tahun
2004 tentang Penetapan
Jenis Hukuman terhadap pelanggaran Kode kehormatan, Tate Krama dan Peraturan
Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan Kehidupan Praja, perlu mencabut Peraturan
Rektor tersebut, dan mengatur kembali Peraturan Disiplin Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri, perlu mengatur kembali Peraturan Disiplin Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagalmana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3149);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipii (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan
Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
40 Tahun
2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERATURAN
DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan
ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri, adalah Menterl Dalam Negeri Republik
Indonesia.
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat
IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongpraJaan di Iingkungan Departemen Dalam
Negeri.
3. Rektor, Wakil Rektor adalah Rektor dan Wakil
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4. Direktur program studi adalah Direktur Program
Studi tertentu di kampus daerah;
5. Praja, adalah Peserta dldlk program diploma dan
program sarjana dl Iingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6. Kewajiban Praja adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Hak Praja adalah segala sesuatu yang dlterima
dalam kedudukannya sebagai peserta didik.
8.
Larangan,
adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Praja selama mengikuti
pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri balk di dalam maupun di luar
kampus.
9. Peraturan Disiplin Praja, adalah ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak, larangan, sanksi disiplin, dan mekanisme penjatuhan hukuman
disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
10. Pelanggaran Disiplin Praja, adalah setiap ucapan,
tulisan, dan perbuatan Praja yang melanggar ketentuan disiplin Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri.
11. Hukuman Disiplin, adalah sanksi yang dijatuhkan kepada
peserta didik dalam kedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai
negeri sipil.
12. Pemberhentian Praja, adalah penetapan yang mengakibatkan
peserta didik kehilangan kedudukannya sebagai Praja Institut Pemerintahan
Dalam Negeri.
13. Pemberhentian Praja sebagai calon pegawai negeri sipil
dan atau pegawai negeri sipil, adalah penetapan yang mengakibatkan yang
bersangkutan kehilangan
statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil dan atau pegawai negeri sipil.
statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil dan atau pegawai negeri sipil.
14. Kampus, adalah kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
di kampus pusat maupun kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah.
15. Kedinasan, adalah kegiatan yang secara formal
dilaksanakan oleh Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
16. Dewan Kehormatan Praja/Mahasiswa adalah organisasi
independen yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Rektor atas
pelanggaran pedoman tata kehidupan Praja.
17. Komisi Disiplin disingkat Komdis
adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan verifikasi,
pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan mengenai penetapan hukuman disiplin Praja dan Mahasiswa
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
BAB II
KEWAJIBAN DAN
HAK
Pasal 2
(1)
Kewajiban Praja
sebagai berikut:
a. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara dan Pemerintah;
b. menaati Peraturan Disiplin
Praja;
c. menaati Pedoman Tata
Kehidupan Praja;
d. menaati peraturan
perundang-undangan;
e. menyelesaikan pendidikan
paling lama 10 (sepuluh) semester; dan
f. menandatangani
kontrak belajar.
(2) Kontrak belajar sebagalmana
dimaksud pada ayat (1), meliputi paling kurang:
a. bersedla dltempatkan di
seluruh wilayah Republik Indonesia;
b. apabila tidak mencapai IPK
pada semester I, II, III dan IV rata-rata 2,00 dinyatakan gugur; dan
c. bersedia tidak kawin dan
atau nikah selama dalam pendidikan; dan
d. Tidak melakukan kekerasan terhadap sesama
Praja, civitas akademika dan masyarakat.
Pasal 3
Hak Praja
sebagai berikut:
a.
pelayanan
pendidikan;
b.
penghargaan
akademis;
c.
pakaian dinas,
fasilitas asrama, laundry, uang saku atau gaji, makanan dan minuman, olahraga
dan kesenian, ibadah, serta fasilitas yang berhubungan
dengan keglatan
pendldikan, penelitlan dan pengabdian kepada masyarakat,
serta perawatan kesehatan dasar;
d.
cuti akademis
dan atau cuti non akademis; dan
e.
advokasi,
perlindungan hokum dan pembelaan dalam proses hukum.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
(1)
Praja diiarang
melakukan peianggaran kode kehormatan, tata krama dan peraturan kehidupan praja
serta peraturan disipiin Praja di dalam dan di luar kampus.
(2)
Jenis
peianggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.
peianggaran
disipiin ringan;
b.
peianggaran
disiplin sedang; dan
c.
peianggaran
disiplin berat.
.
Pasal 4
Jenis peianggaran disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, meliputi pelanggaran karena:
1.
keluar kampus
tidak melewati gerbang utama;
2.
membell makanan
dan minuman di Iingkungan wisma Praja, rumah ibadah,
2. kecuali di Kantin, Koperasi dan Pujasera Praja IPDN;
3. membawa makanan ke dalam wisma;
4. menyimpan makanan dan minuman di dalam tas atau wisma;
5. tidak memperiengkapi diri dengan buku saku, buku pedoman
tata kehidupan Praja, buku catatan, buku literatur sesuai mata kuliah
masing-masing, dan alat tulis pada saat perkuliahan berlangsung dan setiap
pergerakan Praja;
6. tidak hadir tepat waktu pada saat dinas;
7. tidak memakal nametag dan Kartu Tanda Anggota Praja serta
atribut lainnya;
8. tidak memakal tanda jabatan bag[ fungslonaris Wahana
Wiyata Praja;
9. tidak menghormat[ lambang negara pada saat masuk dan atau
keluar Menza;
10. membawa makanan dan minuman dart luar ke daiam Menza;
11. mengenakan pakaian dinas tidak sesuai fungsinya;
12. makan terlambat atau mendahulul tanpa izin Piket Pengasuh
dan Piket Petugas Menza;
13. makan makanan yang bukan jatahnya atau mengambil jatah
Praja yang lain sebelum upacara makan;
14. ukuran rambut tidak sesuai ketentuan;
15. tidak mempergunakan muts sebagaimana mestinya;
16. tidak menggunakan kaos kaki warna hitam saat menggunakan
Pakalan Dinas Harlan, Pakalan Dinas Pesiar dan Pakalan Dinas Lapangan;
17. tidak menggunakan kaos kaki dan jilbab sesuai
ketentuan (bagi yang menggunakan);
18. tidak menggunakan sepatu yang sesuai ketentuan;
19. mengenakan papan nama atau kartu Identitas milik orang
lain;
20. mengenakan pakalan dinas miiik orang lain;
21. tidak menjinjing tas dengan tangan kiri;
22. tidak merapikan lemari pakalan, meja belajar dan tempat
tidur;
23. mengenakan baju bergaris seterika variatif atau lebih
dart satu garis horisontal;
24. ukuran, warna dan jenis pakaian tidak sesuai dengan
ketentuan dinas;
25. berbuat gaduh dl dalam barisan, wisma dan tempat kegiatan
belajar;
26. tidak boleh menyetel audio atau TV tempat tidur;
27. terlambat mengikuti kegiatan yang diseienggarakan oleh
Pengajaran, Pelatihan atau Pengasuhan;
28. membiarkan jenggot, kumis dan cambang tumbuh;
29. memanjangkan dan atau mewarnai kuku;
31. mengenakan baju tanpa diseterika;
32. tidak membrasso dan menyemir sepatu;
33. tidak membersihkan atribut sesuai ketentuan;
34. terlambat mengikuti apel atau upacara;
35. melakukan gerakan yang tidak perlu pada saat
upacara atau apel;
36. memakai perhiasan;
37. tidur diatas tempat tidur Praja lain;
38. tidak belajar pada waktu jam wajib belajar;
39. tidak tertib di kelas;
40. bermain musik, play station dan DVD dalam
ruang tidur atau ruang belajar;
41. melewati jalan yang bukan diperuntukkan
baginya;
42. menggunakan payung di dalam kampus;
43. membiarkan WC dan kamar mandi kotor; dan
44. membiarkan asrama tidak rapi dan kotor.
45. Hal-hal lain yang patut diduga termasuk
kategori pelanggaran ringan yang
belum diatur dalam peraturan ini.
belum diatur dalam peraturan ini.
Pasal 5
Jenis pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi pelanggaran karena:
1. berduaan berlainan jenis di
jalan maupun di ruangan (berkhalwat);
2. menyimpan, menggunakan
barang Inventaris tanpa ijin dinas;
3. merokok;
4. membeli, menyimpan, dan
melihat majalah, tabloid, gambar, film yang bergambar porno dan internet dengan
situs porno dan lain yang bercorak pornografi dan pornoaksi;
5. praja putra masuk ke
kompleks wisma wanita Praja tanpa seizin Piket Pengasuh dan demikian sebaliknya;
6. membawa tamu ke daiam
wisma;
7. tidak mengikuti kegiatan
pengajaran, pelatihan dan pengasuhan tanpa izin dinas;
8. memelihara hewan di
lingkungan wisma;
9. tidak mengikuti keglatan
keagamaan yang telah ditentukan;
10. kembali pesiar tidak tepat
waktu;
11. tidak mengikuti apel;
12. pesiar tanpa menggunakan
pakalan dinas pesiar yang berlaku;
13. tidak mengikuti upacara
makan di gedung nusantara;
14. mengumpat dan memaki serta
menghardik;
15. menggunakan Hand Phone
tidak sesuai ketentuan;
16. tidak tertib didalam
barisan, perpustakaan, telepon umum, Bank, Koperasi, Kantin dan
tempat-tempat umum lainnya;
17. menyimpan, menempatkan,
menempelkan gambar, photo, tulisan, hiasan ataupun grafik secara tidak
pantas dan melanggar etlka dl dalam kampus;
18. naik ke atas piafon wisma
atau piafon gedung;
19. menggunakan sarana dan
prasarana pengajaran, pelatihan dan pengasuhan tidak semestinya;
20. membuat kotor dan atau
rusak segala prasarana dan sarana kampus;
21. tidak mengikuti aerobik
pagi;
22. tidak melaksanakan Dinas
Jaga yang ditentukan;
23.
mengecat
rambut, mencabut ails dan rebonding serta merias wajah;
24. menyewa dan mengemudikan
kendaraan bermotor tanpa izin dinas;
25. mengizinkan atau menyuruh
Praja yunlor ke wisma senior dan sebaliknya;
26. keluar kampus tanpa izin
Dinas;
27. ketua kelas memblarkan
kelas tanpa dosen atau peiatih, serta tidak memberitahukan kepada
Operaslonal Pengajaran atau Operasional Pelatihan;
28. bermalam di luar asrama
kecuali izin dinas dan cuts;
29. berangkat mendahulul dan
atau kemball cuts tldak tepat waktu tanpa izin dinas;dan
30. Hal-hal lain yang patut diduga
termasuk kategori pelanggaran sedang yang belum diatur dalam peraturan ini
Pasal 6
Jenis pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi pelanggaran karena:
1. mengambil
dan atau mempergunakan barang milik orang lain atau milik dinas tanpa hak;
2. berjudi;
3. menyimpan,
mengedarkan, dan atau menggunakan narkoba dan psikotropika dan lain-lain yang
termasuk obat-obatan terlarang;
4. membawa,
menyimpan, memperjual-belikan senjata tajam, dan atau senjata api;
5. melakukan
perbuatan amoral dan atau asusila;
6. melakukan
atau terlibat dalam kegiatan politik praktis;
7. terlibat
atau mendukung gerakan separatis;
8. melakukan
perbuatan penipuan;
9. melawan
atasan (insubordinasi);
10. melanggar hal-hal yang
diatur dalam PP. 30 Tahun 1980 tentang Larangan dan Kewajiban PNS;
11. bertato, bertindik pada
bagian tubuh bag! Praja pria maupun wanita;
12. plagiat dan atau menyontek
dalam ujian;
13. melakukan kekerasan yang
mengandung unsur pidana;
14. minum-minuman yang dapat
mengakibatkan mabuk;
15. melakukan ancaman atau
intimidasi;
16. bersumpah palsu;
17. melakukan pernikahan,
kawin/kawin siri selama pendidikan;
18. meninggalkan kampus tanpa
izin selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau 14 (empat belas) hari
akumulatif dalam 1(satu) bulan;
19. merusak dan atau
menghilangkan barang inventaris dinas;
20. memalsukan atau memindal
(scanning) tanda tangan; dan
21. melanggar hal-hal yang
menjurus atau mengarah pada pelanggaran tindak pidana.
22. Hal-hal lain yang patut
diduga termasuk kategorl pelanggaran berat yang belum diatur dalam peraturan
ini.
BAB IV
SANKSI DISIPLIN
PRAJA
Bagian Pertama
Pelanggaran
Disiplin
Pasal 7
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Praja yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan pelanggaran
disiplin.
Bagian Kedua
Jenis Hukuman
Pasal 8
(1)
Hukuman
terhadap pelanggar peraturan dlslplin, disesualkan dengan jenis pelanggaran
disiplin.
(2)
Jenis
pelanggaran dlslplin sebagalmana dlmaksud pada ayat (1), terdirl atas:
a. hukuman dlslplin ringan;
b. hukuman dlsiplln sedang; dan
c. hukuman dlslplin berat.
Pasal 9
(1) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. teguran lisan; dan
b. pemberian tugas standar kesamaptaan.
(2) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. teguran
tertulis; dan
b. pengurangan
nilai kepribadian; dan
c. pemberian tugas
khusus yang mendidik.
(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. pengurangan nilai pengasuhan
menjadi 1,00 (satu koma
nol-nol) pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan; dan
b. diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri.
Pasal 10
(1) Dalam hal Praja melakukan pelanggaran disiplin ringan dan
sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan dalam Pasal 9 ayat (2),
dikenakan sanksi secara kumulatif.
(2) Dalam hal Praja melakukan pelanggaran berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dikenakan sanksi secara alternatif.
Pasal 11
(1) Setiap hukuman disiplin
yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran.
(2) Setiap penjatuhan hukuman
disiplin ringan dan sedang wajib dicatat di buku saku Praja.
Bagian Ketiga
Pejabat
Berwenang Menerapkan Hukuman
Pasal 12
Pejabat yang berwenang, menerapkan hukuman disiplin Praja sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 40
Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
BAB V
MEKANISME
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Pertama
Tata Cara
Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan
Hukuman Disiplin
Paragraf 1
Tata Cara
Pemeriksaan
Pasal 13
(1) Praja yang melakukan pelanggaran disiplin sedang dan
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 2 ayat (2)
huruf c, wajib diperiksa terleblh dahulu sebelum dijatuhkan hukuman disiplin.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan secara lisan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Bagian Pengasuhan
dan atau Bagian Keprajaan.
(3) Pemeriksaan Praja yang melakukan pelanggaran disiplin,
dilakukan secara tertutup paling kurang 2 (dua) orang pemeriksa.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan dan pembuatan BAP dilakukan pada
hari terjadinya pelanggaran atau penerimaan laporan.
Pasal 14
(1) Praja yang diperiksa wajib
menjawab secara jujur semua pertanyaan yang diajukan oleh pejabat yang
memeriksa.
(2) Dalam hal Praja yang
diperiksa memberikan keterangan yang tidak benar, palsu atau berbelit-belit,
hal tersebut dapat memperberat hukuman dan kepadanya dapat dijatuhkan sanksi
hukuman disiplin lebih berat.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan
pemeriksaan, pejabat yang memeriksa dapat mendengar atau meminta keterangan
dari saksi fakta dan saksi ahli, serta dewan kehormatan Praja.
(2) Berita Acara Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib ditanda tangani oleh
pejabat pemeriksa dan Praja bersangkutan.
Pasal 16
Apabila Praja yang diperiksa tidak bersedia menjawab sebagian atau semua
pertanyaan yang diajukan oleh Pejabat yang memeriksa atau menolak untuk
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka pejabat yang memeriksa harus
memberi catatan dan menandatangani sendiri Berita Acara Pemeriksaan.
Paragraf 2
Penjatuhan
Hukuman Disiplin
Pasal 17
Praja yang
telah melakukan pelanggaran disiplin berulang kali, dapat dijatuhi hukuman
disiplin berat.
Pasal 18
(1) Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang
sebagalmana diatur dalam Pasal 12 untuk pelanggaran berat, dllakukan setelah
penetapan hasil rapat antara IPDN dengan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam
Negeri, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum dan
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 untuk pelanggaran sedang, dilakukan setelah
dllakukan proses pembahasan Internal IPDN.
Pasal 19
(1) Praja yang meninggalkan kampus dan telah dipanggil 2
(dua) kall berturut-turut tidak hadir, dijatuhi hukuman disiplin tanpa
kehadiran Praja bersangkutan
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan
dalam Berita Acara Penjatuhan Hukuman Disiplin Praja.
(3) Pemanggilan Praja sebagalmana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Praja bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada
Pemerintah Daerah dan Orang tua.
Pasal 20
Setiap penjatuhan disiplin wajib dicatat dalam buku catatan khusus oleh
pejabat Pengasuh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan
nilai Pengasuhan Praja.
Paragraf 3
Penyampaian
Keputusan
Pasal 21
(1) Penyampaian Keputusan Penjatuhan hukuman disiplin, dilakukan
dalam apel luar biasa yang dihadiri oleh Praja, dan Rektor Institut
Pemerintahan Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Apabila dalam penyampaian keputusan hukuman disiplin pada
ayat (1), Praja
yang melakukan pelanggaran disiplin tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, maka dilakukan penjatuhan hukuman secara in absentia.
yang melakukan pelanggaran disiplin tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, maka dilakukan penjatuhan hukuman secara in absentia.
Bagian Kedua
Berlakunya
Hukuman Disiplin
Pasal 22
(1) Hukuman disiplin sedang dan berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) yang dijatuhkan kepada Praja,
berlaku sejak tanggal penyampaian surat keputusan dalam apel luar blasa.
(2) Apablla Praja yang dijatuhl hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) tidak hadir pada waktu penyampaian
keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin Itu berlaku pada hari
ketujuh terhitung mulai tanggal pengumuman hukuman disiplin dalam apel luar
biasa.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Peraturan Menteri Ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 24
Dengan pemberlakuan peraturan ini, maka Peraturan Rektor Institut
Pemerintahan Dalam Negeri
Nomor
: 862-08
Tahun 2004 tentang Penetapan Jenis Hukuman terhadap pelanggaran Kode
kehormatan, Tata Krama dan Peraturan Kehidupan Praja Institut Pemerintahan
Dalam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 8 September 2009
MENTERI
DALAM NEGERI,
H. MARDIYANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar