, Kamis 06 Juli
2006
|
Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan
reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap event atau
peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak
pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering
mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good
Governance
telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat.
Meskipun kata Good
Governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh
berbagai kalangan, pengertian Good
Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada
sebagian kalangan mengartikan Good
Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja
pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang
memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang
mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan
meniscayakan adanya civic
culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance. Prinsip-prinsip Good Governance
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas
prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan
didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan
bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip
good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good
governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:
1. Partisipasi Masyarakat Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. 2. Tegaknya Supremasi Hukum Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. 3. Transparansi Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. 4. Peduli pada Stakeholder Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. 5. Berorientasi pada Konsensus Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. 6. Kesetaraan Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. 7. Efektifitas dan Efisiensi Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. 8. Akuntabilitas Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. 9. Visi Strategis Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Pilar-pilar Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh
lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable d. Menegakkan HAM e. Melindungi lingkungan hidup f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja c. Menyediakan insentif bagi karyawan d. Meningkatkan standar hidup masyarakat e. Memelihara lingkungan hidup f. Menaati peraturan g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah e. Mengembangkan SDM f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Agenda Good Governance
Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya upaya
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gerakan good
governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan
agar tujuan utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good
governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang
meliputi:
1. Agenda Politik
Masalah politik seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya
good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya
adalah acuan konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi
pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia
dewasa ini tidak lepas dari penataan sistim politik yang kurang demokratis.
Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut
masalah-masalah penting seperti:
a. Amandemen UUD 1945 Sebagai sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia. b. Perubahan Undang-Undang Politik dan Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat. c. Reformasi agraria dan perburuhan d. Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI e. Penegakan supremasi hukum 2. Agenda Ekonomi
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila
tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk
kasus Indonesia, permasalahan krisis ekonomi ini telah berlarut-larut dan
belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh
dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi.
Mengingat begitu banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan
prioritas-priotitas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan
ekonomi saat ini antara lain:
a. Agenda Ekonomi Teknis
Otonomi Daerah. Pemerintah dan rakyat Indonesia telah membuat
keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk
memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber
daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi
yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak
dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan
persiapan institusi di tingkat pusat dan daerah.
Sektor Keuangan dan Perbankan. Permasalahan terbesar sektor
keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan fungsi
sektor perbankan sebagai intermediasi,serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal
penting yang harus dilakukan antara lain pertama; tidak adanya dikhotomi
antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang
tinggi, tidak peduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun
asing. Kedua, perlu lebih mendorong dilakukannya merger atau akuisisi, baik
di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, pencabutan blanket guarantee perlu
dipercepat, namun dilakukan secara bertahap. Keempat, mendorong pasar modal
dan mendorong independensi pengawasan (Bapepam). Kelima, perlunya penegasan komitmen
pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu
cepat atau sebaliknya.
Kemiskinan dan Ekonomi Rakyat. Pemulihan ekonomi harus
betul-betul dirasakan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini praktis menjadi
prasarat mutlak untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada
giliranya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang
komprehensif menuju Indonesia
baru.
b. Agenda Pengembalian Kepercayaan
Hal-hal yang diperlukan untuk mengembalikan atau menaikkan
kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian hukum, jaminan
keamanan bagi seluruh masyarakat, penegakkan hukum bagi kasus-kasus korupsi,
konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan
profesionalisme birokrat, disiplin pemerintah dalam menjalankan program,
stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.
3. Agenda Sosial
Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam
ini akan solid dan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan
pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi
pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan
negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik
dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa
ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada
masyarakat semacam ini adalah memperbaiki masalah sosial yang sedang
dihadapi.
Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indonesia
akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial luar biasa yang
menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada titik yang membahayakan
kelanjutan kehidupan dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial
dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang
harus segera mendapatkan solusi yang memadai.
Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan
tindakan pencegahan terhadap daerah lain yang menyimpan potensi konflik.
Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui;
memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah
berbagai pertikaian _vertikal maupun horizontal_ yang tidak sehat dan
potensial mengorbankan kepentingan bangsa dan mencegah pula segala bentuk
anarkhi sosial yang terjadi di masyarakat.
4. Agenda Hukum
Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance.
Kekurangan atau kelemahan sistim hukum akan berpengaruh besar terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Dapat dipastikan, good governanance
tidak akan berjalan mulus di atas sistim hukum yang lemah. Oleh karena itu
penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi
terwujudnya good governance.
Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada
pada titik nadir, karena hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi
daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan demikian ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
Untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistimatis. Langkah-langkah tersebut adalah: a. Reformasi Konstitusi Konstitusi merupakan sumber hukum bagi seluruh tata penyelenggaran negara. Untuk menata kembali sistim hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengandung celah kelemahan. b. Penegakan Hukum Syarat mutlak pemulihan pepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di bidang penegakkan hukum yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistim rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebh menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yudisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan prakatisi hukum, akademisi/cendekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus KKN dan pelanggaran HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung dan pembantunya sampai eselon II untuk menjamin integritas pribadai yang bersangkutan. Selain itu untuk mengawasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Independen Pengawas Kejaksaan. c. Pemberantasan KKN KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Sedangkan upaya penanggulangan (setelah korupsi muncul) dapat
diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen Anti Korupsi yang
berfungsi melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi,
memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korupsi
(hakim ad hock) dan memperlakukan asas pembuktian terbalik secara penuh.
d. Sumbangan Hukum dalam Mencegah dan Menanggulangi Disintegrasi Bangsa Pengakuan identitas terhadap nilai-nilai lokal, pemberian kewenangan dan representasi yang lebih luas kepada daerah, pemberdayaan kemampuan masyarakat dan akses pengelolaan terhadap sumber daya alam lokal menjadi isu penting yang sangat stategis di dalam menciptakan integritas sosial, karena selama lebih dari tiga dekade masyarakat selalu ditempatkan sebagai obyek, tidak diakui berbagai eksistensinya dan diperlakukan tidak adil. Akumulasi dari permasalahan tersebut akhirnya menciptakan potensi yang sangat signifikan bagi proses disintegrasi. e. Pengakuan Terhadap Hukum Adat dan Hak Ekonomi Masyarakat Untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah hak ulayat adat secara partisipatif. Dengan begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai tanah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri. f. Pemberdayaan Eksekutif, Legislatif dan Peradilan Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara kongkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistim pemilihan langsung juga dilakukan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur, bupati/walikota. Penerapan penegak hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan menggunakan kebijakan ‘selektive enforcement’ sehingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.[] |
Selasa, 24 Februari 2015
Good Governance
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar