Bicara mengenai Pelayanan Publik, banyak
hal yang terlitas di benak penulis mengenai hal ini, seperti mengapa banyak
sekali keluhan masyarakat mengenai pelayanan pemerintah , baik secara pelayanan
administratif, seperti KTP, Akte kelahiran , passport , maupun dari segi
pelayanan jasa publik seperti pelayanan transportasi umum. Sebenarnya , apa
akar masalah dari buruknya pelayanan publik di Indonesia ? Apakah tidak ada
solusi untuk hal ini ? Sebelum menjawab pertanyaan itu, Ada baiknya kita
mempelajari lebih dalam apa itu pelayanan publik.
Menurut definisi Wikipedia
Indonesia , Pelayanan Publik adalah bentuk jasa pelayanan, baik dalam
bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan
oleh Instansi
Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Pertama, Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh
organisasi privat, yakni semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan
dari swasta seperti misal rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan
milik swasta. Kedua, pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan
oleh organisasi publik.
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang
diselenggarakan oleh organisasi publik.dibedakan lagi menjadi; yang
bersifat primer dan semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya
adalah pelayanan di kantor urusan imigrasi dan pelayanan perizinan. Yang
sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak
harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Secara Normatif, berbagai peraturan yang
mengatur mengenai pelayanan Publik ( Public Service) di Indonesia sangat baik.
Namun secara implementasinya, pelayanan pubik (entah yang diselenggarakan
negara maupun daerah) dinilai Buruk. Buruknya pelayanan publik memang bukan hal
baru, fakta di lapangan masih banyak menunjukkan banyak masalah terjadi di
lapangan.
Pertama, banyaknya diskriminasi
dalam memberikan pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi
oleh hubungan pertemanan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama. Fenomena
semacam ini tetap marak walaupun telah diberlakukan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang secara tegas
menyatakan keharusan adanya kesamaan pelayanan, bukannya diskriminasi.
Diskriminasi inipun tetap menjadi polemik di masyarakat. Contoh kasus, ada yang
prosesnya dipersulit membuat KTP/ Akte karena dia berasal dari Etnis Cina. Ia
pun diminta bayaran dua kali lipat dari proses pelayanan KTP secara cepat,
sebesar Rp.200.000,00. Padahal biaya pembuatan Kartu tanda Penduduk normalnya
sepuluh ribu Rupiah. Entah apa yang salah dari sistem birokrasi di Indonesia,
Namun hal seperti ini terus terjadi.
Kedua, tidak adanya kepastian
biaya dan waktu pelayanan. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya
KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi
kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas
pelayanan. Contoh kasus pada pembuatan Passport, Munculnya banyak Calo Passport
terjadi karena tidak ada sosialisasi yang jelas mengenai mekanisme
pembuatannya, juga berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat
yang membutuhkan passport. Bayangkan untuk mengurus passport saja orang sampai
mengeluarkan biaya sampai Lima juta rupiah, padahal seharusnya tidak semahal
itu.
ketiga, rendahnya tingkat
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Ini merupakan konsekuensi logis
dari adanya diskriminasi pelayanan dan ketidak pastian tadi. Seperti yang
disebutkan sebelumnya bahwa ketidakjelasan ini jelas membuat masyarakat muak
dan tidak percaya lagi pada pemerintah, maka banyak masyarakat yang akhirnya
lebih mempercayakannya pada badan Swasta, seperti masalah Kesehatan, Pendidikan
dan Transportasi . Karena bagi sebagian masyarakat yang mampu, mutu dari
pelayanan oleh badan swasta lebih baik mutunya dan prosesnya tidak rumit.
Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah
untuk memperbaiki sektor pelayanan publik ? Pemerintah seharusnya berorientasi pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan,
bukan boirokrasi. Artinya, pemerintah harus belajar dari sektor bisnis
di mana jika tidak fokus dan perhatian pada pelanggan (customer), maka
warga negara tidak akan puas dengan pelayanan yang ada atau tidak bahagia. Oleh
karena itu, pemerintah harus menempatkan rakyat sebagai pelanggan yang harus
diperhatikan kebutuhannya. Pemerintah harus mulai mendengarkan secara cermat
para pelanggannya, melaui survei pelanggan, kelompok fokus dan berbagai metode
yang lain.
Tradisi pejabat birokrasi selama ini
seringkali berlaku kasar dan angkuh ketika melayani warga masyarakat yang
datang keistansinya. Tradisi ini harus diubah dengan menghargai mereka sebagai
warga negara yang berdaulat dan harus diperlakukan dengan baik dan wajar. Di
antara keunggulan sistem berorientasi pada pelanggan adalah memaksa pemberi
jasa untuk bertanggung jawab kepada pelanggannya, mendepolitisasi keputusan
terhadap pilihan pemberi jasa, merangsang lebih banyak inovasi, memberi
kesempatan kepada warga untuk memilih di antara berbagai macam pelayanan, tidak
boros karena pasokan disesuaikan dengan permintaan, mendorong untuk menjadi
pelanggan yang berkomitmen, dan menciptakan peluang lebih besar bagi keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar