Selasa, 24 Februari 2015

STRATEGI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH




Abu Sopian, S.H., M.M.

Keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah dan tingginya tuntutan masyarakat terhadap
akuntabilitas  kinerja  pemerintah  mengharuskan  pemerintah  melaksanakan  pengadaan
barang/jasa secara  efisien  dan  efektif.   Melalui  proses  pengadaan  barang/jasa  pemerintah  
dituntut  untuk  menghindari  pemborosan sekaligus  mampu  memelihara  dan  meningkatkan
kondisi  perekonomian  nasional.  Proses  pengadaan  barang/jasa  di  lingkungan  instansi
pemerintah  bukan  hanya  merupakan kegiatan  rutin  dalam  memenuhi  kebutuhan  instansi,
tetapi  merupakan  suatu  kegiatan  strategis  dalam  upaya  memberi  pelayanan  kepada
masyarakan  dan  melindungi  pengusaha  nasional serta  peningkatan  penggunaan produksi
dalam negeri.  

Uraian selengkapnya silahkan membaca tulisan berikut ini   .......................... 

STRATEGI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengadaan  barang  dan  jasa  pemerintah  tidak  terlepas  dari  upaya  pencapaian  visi  dan  misi
organisasi  pemerintah. Apa  yang  sebenarnya  ingin  dicapai  melalui  pengadaan  barang/jasa
telah  ditetapkan  lebih  awal  pada  saat  penyusunan  rencana  anggaran.    Di  lingkungan
perusahaan  swasta  pengadaan  barang  merupakan  bagian  dari  usaha  untuk  mencari
keuntungan.    Karena  itu  startegi  yang  ditempuh oleh  perusahaan  swasta lebih  ditekankan
pada  masalah  biaya.    Di  lingkungan  instansi  pemerintah  keuntungan  bukan  merupakan
tujuan  utama.  Pemerintah  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  pelayanan  kepada
publik.  Karena  itu  dalam  pelaksanaan  pengadaan  pemerintah  tidak  memperhitungkan
keuntungan/kerugian  secara  finansial.  Pengadaan  barang/jasa  di  lingkungan  pemerintah
didasarkan  pada  akuntabilitas  publik  dan  transparansi  manfaat  hasil  pengadaan  dalam
menunjang  pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  instansi. Kegiatan  pengadaan  merupakan
suatu  kegiatan  yang  akan  memberikan  nilai  tambah  organisasi  terkait  dengan  kepentingan
untuk  meningkatkan  pelayanan.  Karena  itu dalam  proses  pengadaan  barang  dan  jasa
pemerintah  dituntut untuk  mewujudkan  tata  kelola  (good  governance) yang  baik  dengan
peningkatan efektifitas dan efisiensi.  

Meskipun  tujuan  pengadaan  bukan  untuk  mencari  keuntungan,  tidak  berarti  bahwa
pemerintah  boleh  melaksanakan  pengadaan  dengan  semaunya.  Keterbatasan  kemampuan
keuangan  pemerintah  dan tuntutan  publik terhadap  pelayanan    pemerintah  yang  berkualitas
mengharuskan  pemerintah  untuk  melaksanakan  pengadaan  secara  efisien  dan  efektif. 
Pemerintah  tidak  hanya  dituntut  untuk  menghindari  pemborosan  dan  memilih  barang  dan
jasa sesuai dengan prioritas, tetapi juga dituntut untuk mampu memelihara dan meingkatkan
kondisi  perekonomian  nasional,  mengembangkan  dunia  usaha,  melindungi  dan
meningkatkan  produktifitas  pengusaha  nasional  serta  meningkatkan  penggunaan  barang
produksi  dalam  negeri.        Menghadapi tuntutan tersebut  pemerintah  telah  menetapkan
berbagai kebijakan dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah  seperti:  keberpihakan  pada  Usaha  Kecil  Menengah  (UKM);  pemberian  prioritas
pada  pengusaha  yang  menawarkan  produksi  dengan Tingkat  Kandungan  Dalam  Negeri
(TKDN)  yang  tinggi;  kemandirian  dalam  pengadaan  Alat  Utama  Sistem  Senjata  (alutsista)
dan  Alat  Material  Khusus  (almatsus);    perlindungan  terhadap  lingkungan  hidup;  dan
keharusan penggunaan alat bantu elektronik.

Perbedaan  jenis  barang terkait  dengan  tingkat  kualitas,  inovasi/keunikan  barang/jasa,
jaminan  keberlanjutan  pengadaan,  kesiapan  dan  kualitas  penyedia  barang/jasa,  lamanya
proses  pengadaan  melahirkan  berbagai  alternatif  dalam  pengadaan  barang/jasa.  Dari
perspektif  perbedaan  jenis  barang/jasa,  para  pelaksana  pengadaan pada  setiap  instansi
pemerintah  dapat memilih barang/jasa  yang sesuai  dengan  kebutuhan  dalam  rangka
meningkatkan  kinerja  masing-masing  instansi di  antara  berbagai  pilihan  tersedia.   Diantara
barang dan jasa yang tersedia ada barang/jasa yang sangat penting dan berpengaruh langsung
terhadap kinerja instansi yang tanpa barang/jasa tersebut  tugas pokok dan fungsi tidak akan
terlaksana  dengan  baik atau  kekurangan  barang  /jasa  tersebut  akan  berpengaruh  langsung
terhadap  kinerja  instansi.  Ada  pula  barang  yang  tidak  begitu  penting  namun  keberadaannya
akan  menunjang  kinerja  instansi. Contohnya di  lingkungan instansi  dengan  tupoksi  sebagai
pelaksana diklat, ruang belajar, sound sistem, whiteboard, spidol, dan perlengkapan berlajar
lainnya merupakan  barang  yang  sangat  penting.  Sedangkan  barang  lain  seperti tas untuk
peserta, korsi tamu, sarana olah raga, kamera, obat-obatan dan sebagainya merupakan bahan
penunjang  yang  tidak  begitu  penting.    Dari  perspektif  kesiapan  dan  kualitas  penyedia
barang/jasa,  para  pelaksana  pengadaan  barang/jasa  pada  setiap  instansi  pemerintah  dapat
memilih  penyedia  barang/jasa  yang  tepat  dan  berkualitas  serta  menerapkan  strategi yang
tepat dalam berhubungan dengan penyedia barang/jasa.

Di  sisi  lain  perbedaan  nilai  nominal  paket  pekerjaan pengadaan  barang/jasa dan  tingkat
kesulitan  pelaksanaannya  berpengaruh  terhadap  minat  para  penyedia. Bagi  penyedia
barang/jasa  perbedaan  jenis  barang/jasa  akan  berdampak  pada  tingkat  kesulitan
penyediaannya.  Ada  barang/jasa yang  banyak  tersedia  di  lokasi  penyedia  sehingga  mudah
ditemukan dan  resiko  pengerjaannya  relatif  rendah,  ada  barang  yang  harus  dipesan  lebih
dahulu, ada pula  barang  yang  harus  dibuat  melalui  suatu  proses,  bahkan  ada  barang  yang
proses pembuatannya mengandung resiko yang cukup besar. 

Setiap instansi  pemerintah  dalam  melaksanakan pengadaan  harus  memilih  barang/jasa  yang
sesuai  dengan  kebutuhan  dalam  rangka  meningkatkan  kinerja  masing-masing  instansi.
Karena  itu  kegiatan  pengadaan  barang/jasa  tidak  dapat  dianggap  sebagai  kegiatan
rutin/administratif atau  kegiatan  sampingan  saja  oleh  setiap  instansi  pemerintah,  melainkan
harus  dipandang  sebagai  suatu  kegiatan  yang strategis  yang  harus  dilaksanakan  dengan
menggunakan  strategi  yang  tepat. Strategi  pengadaan  adalah  suatu  usaha  terbaik  yang
dilakukan  untuk  mencapai  tujuan  pengadaan  dalam  mendapatkan  barang/jasa  yang  tepat
kualitas,  tepat  kuantitas,  tepat  waktu,  tepat  sumber,  dan  tepat  harga  berdasarkan
aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip pengadaan. 

Penerapan strategi pengadaan yang benar akan menghasilkan barang/jasa yang tepat kualitas,
tepat  kuantitas,  tepat  waktu,  tepat  sumber,  dan  tepat  harga, berdasarkan  aturan/prosedur,
etika,  kebijakan  dan  prinsip  pengadaan. Strategi  yang  tepat akan  menciptakan  pelaksanaan
pengadaan yang efisien yang ditandai dengan: 
1.  Biaya administrasi yang semakin rendah
2.  Harga beli yang mendekati harga pasar 
3.  Jumlah paket pengadaan yang semakin sedikit
4.  Metode pengadaan yang menggunakan alat bantu elektronik
5.  Ruang lingkup pengadaan yang menjadi bagian dari strategi organisasi
6.  Pelaksanaan yang strategis


Masalah Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Proses pengadaan barang/jasa oleh berbegai instansi/satuan kerja pemerintah masih dianggap
sebagai  suatu  kegiatan  rutin  atau  sekedar salah  satu  kegiatan  yang  harus  dilakukan  dalam
rangka  pelaksanaan anggaran.    Dengan  demikian  pengadaan  barang/jasa dilakukan  dalam
rangka:
1. cara pemenuhan kebutuhan instansi;
2. cara merealisasi dana anggaran;
3. pelaksanaan ketentuan tentang tata cara pengadaan

Sebagai cara pemenuhan kebutuhan  instansi acuannya adalah  jumlah dan  jenis  barang  yang
tercantum dalam  Rencana Kerja dan Anggaran  Kementerian/Lembaga (RKA-KL), sehingga
ukuran  keberhasilan  pelaksanaannya adalah  perolehan  barang  dan  jasa  yang tepat  sesuai
dengan  kebutuhan.  Sebagai  cara  untuk  merealisasi dana  anggaran  acuan  pengadaan  adalah
peraturan  perundangan  yang  berlaku  tentang  sistem  pencairan  anggaran,  sehingga  ukuran
keberhasilannya  adalah  tingkat  penyerapan  dana  anggaran.   Sebagai  pelaksanaan  ketentuan
tentang  tata  cara  pengadaan  acuannya  adalah  peraturan  tentang  pengadaan  barang/jasa
(Perpres No.54 tahun 2010), sehingga ukuran keberhasilannya adalah tidak menyimpang dari
ketentuan tersebut.      Meskipun  secara  teori  pengadaan  barang/jasa  pemerintah  dilakukan
untuk  memperoleh  barang/jasa  yang sesuai  dengan  kebutuhan,  dengan  cara  penyerapan/
pencairan  dana  anggaran  yang  sesuai  peraturan  yang  berlaku,  dan  tidak  ada  penyimpangan
dalam  proses  pemilihan  penyedia  barang/jasa,  namum  pelaksanaan  pengadaan  barang/jasa
pemerintah saat  ini masih belum terbebas  dari  berbagai  kelemahan.  Kelemahan/masalah
tersebut masih dijumpai terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
sebagai berikut:
a.  Pada  tahap  perencanaan  masih  dijumpai  RKA-KL  yang  berisi  rencana  pengadaan
barang  yang  tidak  sejalan  dengan  prioritas  kebutuhan  instansi.  Misalnya  barang/jasa
yang sangat diperlukan untuk menunjang kinerja instansi tidak tercantum/tersedia dalam
jumlah  yang  memadai  dalam  RKA/KL  sementara  barang/jasa  yang  lainnya  tersedia
dalam  jumlah  yang  melimpah.  Hal  ini dapat terjadi karena pihak  satker kurang cermat
dalam  menyusun  usulan  rencana  anggaran,  dapat  pula  terjadi  karena  pihak  yang
menyetujui anggaran tersebut kurang peka dalam menilai usulan yang diajukan. 
b.  Pada tahap pelaksanaan pengadaan disetiap instansi kelemahan pengadaan nampak dari
tidak  diterapkannya  strategi  pengadaan  yang  menggunakan  kekuatan  tawar  menawar
(bergaining-power) instansi terhadap penyedia barang. Hal ini disebabkan karena pihak
yang diberi tugas sebagai pelaksana anggaran tidak menyadari posisinya sebagai pemilik
dana  dalam  hubungan  dengan  penyedia barang/jasa.   Akibatnya  masih  banyak  barang
yang diperoleh dengan kualitas yang rendah dan/atau harga yang lebih tinggi dari harga
pasar.    

Masalah di atas semakin diperburuk oleh adanya sistem penilaian kinerja kantor yang sering
mendasarkan penilaian pada percepatan penyerapan dana anggaran.  Akibatnya pelaksanaan
anggaran  lebih  mengutamakan  jumlah  realisasi ketimbang  pemilihan jenis  barang/jasa  yang
sesuai kebutuhan.  Pembelian barang/jasa dilakukan dengan tujuan agar dana yang ada dapat
segera  dicairkan,  tanpa  mempertimbangkan  apakah  barang/jasa  yang  dibeli  bermanfaat
dalam  menunjang  kinerja  instansi.  Akibatnya  jumlah  barang/jasa  yang  tidak begitu  penting
bisa jadi berlebihan sementara barang lainnya yang sangat dibutuhkan tidak tersedia dengan
cukup. 

Analisis Besaran Belanja, Resiko dan Prioritas Pengadaan.
Untuk  menerapkan  suatu  strategi  yang  tepat  dalam  pengadaan  barang/jasa,  setiap
instansi/satker  harus  mengetahui dengan  tepat jenis  kebutuhan  dan  besaran  belanja  masing-masing jenis barang/jasa yang dibutuhkan. Barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh satker
dapat  dikelompokkan  berdasarkan  manfaat  barang/jasa  dalam  menunjang  upaya  pencapaian
target  kinerja  kantor.  Pengelompokan  barang  kebutuhan  tersebut  dapat  dilakukan  dengan
analisis berdasarkan Supply Positioning Model.  Supply Positioning Model adalah alat bantu
yang  dapat  digunakan  untuk  mengidentifikasi  kebutuhan  pengadaan  pada  suatu
satker/instansi sehingga dapat ditentukan prioritas pengadaan barang/jasa.
Model  ini mempresentasikan  dua  sumbu,  sumbu  X  dan  Y,    yang  memiliki  arti
sebagai berikut:
           Y

Dampak/
  



Resiko

  



        


                                                                                                              X                                                  
                                                               Nilai Pengadaan per Tahun   
Sumbu  X  menggambarkan  jumlah/nilai  pengadaan  per  tahun  untuk  setiap  jenis
barang/jasa. Berdasarkan Prinsip  Pareto  biasanya  sebagian  besar  jenis  barang/jasa 80% 
(umumnya paket paket kecil) nilainya mewakili hanya sebagian kecil (20%) nilai pengadaan,
dan sebaliknya sebagian  kecil  jenis  barang/jasa 20% (paket-paket  besar)  nilainya  mewakili
sebagian  besar  (80%)  total  pengadaan.    Sumbu  Y  menggambarkan  dampak/resiko
barang/jasa  terhadap  kegiatan  nstansi/satker.    Semakin  tinggi,  berarti  semakin  besar
dampak/resiko/ ketiadaan barang/jasa tersebut atau semakin pentingnya barang/jasa tersebut
terhadap  instansi.      Distribusi  barang/jasa  pada  Supply  Positioning  Model  jika
dikelompokkan dengan mempertimbangkan resiko/dampaknya terhadap satker/instansi dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Tinggi = T    Sedang = S    Rendah = R     Dapat diabaikan == D
  



Pada gambar di atas disajikan barang E masuk dalam kelompok T sedangkan barang
A,  D,  dan  L  termasuk  dalam  kelompok  D.  Hal  ini  menggambarkan bahwa  barang E
merupakan prioritas karena dampak dari ketiadaan  barang tersebut terhadap kinerja  instansi
termasuk  tinggi,  kemudian  prioritas  tersebut  turun  kepada  barang/jasa  lainnya  pada
kelompok  S,  R,  dan  D.    Barang  yang  termasuk  dalam  kelompok  D merupakan  barang/jasa
yang dapat diabaikan.

SWOT Analisis 
Analisis  SWOT  digunakan  sebagai  alat  bantu untuk  mengidentifikasi  keadaan  internal
instansi  yng  terdiri  dari  Strength  (kekuatan)  dan Weakness  (kelemahan),    serta  kondisi
eksternal  instansi  yang  terdiri  dari Opportunity (kesempatan)  dan Threat (ancaman) dalam
proses  pengadaan  barang/jasa.  Dengan  mengetahui  kondisi  internal  dan  ekternal  tersebut
diharapkan kita dapat merumuskan tujuan dan strategi instansi dengan baik melalui:
  Identifikasi  faktor-faktor  internal  (kekuatan  dan  kelemahan)  dan  faktor-faktor  eksternal
(peluang dan ancaman) dengan lebih tepat dan akurat.
  Menganalisa kesempatan dan peluang serta potensi yang ada untuk dimunculkan
  Mengetahui  kekuatan  dan  kelemahan  instansi  dalam  menentukan  pencapaian  tujuan
jangka pendek dan tukjuan jangka panjang.
  Menetapkan  strategi  pencapaian  tujuan  jangka  pendek  (memperbaiki  kelemahan)  dan
tujuan jangka panjang (meraih peluang).
  Daftar  kekuatan  yang  dimiliki  digunakan  untuk  mendapatkan  peluang  dan  mengatasi
ancaman,  daftar  kelemahan  yang  ada  harus  diperbaiki  dan  ditingkatkan  untuk
mendapatkan peluang dan mengatasi ancaman. 



Analisis Terhadap Penyedia Barang/Jasa
Setiap  penyedia  barang/jasa  mempunyai  persepsi  atau  daya  tarik yang  berbeda  terhadap
satuan  kerja/instansi  pemerintah.  Demikian  juga  setiap  instansi/satuan  kerja pemerintah
mempunyai  pandangan  berbeda  terhadap  setiap  penyedia  barang/jasa.   Daya  tarik penyedia
barang/jasa  terhadap  instansi/satker ditentukan  oleh besaran  nilai  paket  pengadaan  dan
tingkat kesulitan  dalam  pelaksanaan  pengadaan barang/jasa. Dari  sisi  nilai  paket,  paket
pengadaan  akan  menarik  minat  penyedia  manakala  nilai  paket  tersebut  cukup  besar
dibanding  dengan  paket  yang  pernah  atau  biasa  dilaksanakan  oleh  penyedia.  Dari  tingkat
kesulitan  pelaksanaan,  paket  pengadaan  akan    menarik  minat  penyedia  manakala
pelaksanaannya relatif mudah atau tingkat resikonya rendah.    
Hal  hal  yang  menjadi  pertimbangan  dan  menentukan  persepsi  penyedia  terhadap  satuan
kerja/instansi adalah:
1.  Apakah  pelaksanaan paket  pengadaan  akan memberikan  keuntungan  yang  mamadai
bagi penyedia; 
2.  Apakah  strategi  usaha  atau  kegiatan  satker  sejalan  dengan  bidang  usaha  penyedia
barang/jasa;
3.  Apakah  penyedia  barang/jasa  merasa  nyaman  menjadi  penyedia barang/jasa  di  satker
tersebut;
4.  Apakah kondisi keuangan baik dan pembayaran lancar;
5.  Apakah  satker/instansi  memberikan  peluang  untuk  mengembangkan  usaha  bagi
penyedia bersangkutan;
6.  Apakah  menjadi  penyedia  di  instansi  tersebut  memberikan  keuntungan  lain,  misalnya
menaikkan kredibilitas dan reputasi penyedia.
Untuk mengetahui  persepsi  penyedia  terhadap  instansi/satker  dapat dilakukan  analisis
terhadap  motivasi  penyedia  dengan  menggunakan  Supplier  Perception  Model  (SPM).
Dengan   menggunakan Supplier  Perception  Model  (SPM) dapat  diketahui  sejauh  mana
tingkat motivasi penyedia tersebut untuk menjadi  penyedia  pada  suatu  instansi.  Umumnya
penyedia akan tertarik jika nilai barang/jasa yang akan dibeli cukup besar dan kurang tertarik
pada  pengadaan  yang  bernilai  kecil dan/atau  resikonya  tinggi. Keterbatasan  kemampuan
masing-masing penyedia mengharuskan para penyedia memilih dengan siapa ia bersaing dan
pada  bidang  usaha  apa  mereka  akan  berusaha.     Berdasarkan  kenyataan  tersebut  setiap
instansi  seharusnya      dapat  mengetahui penyedia mana  saja  yang  akan  dipilih  menjadi
menyediakan barang/jasa jika nilai paketnya kecil, dan penyedia mana saja yang akan dipilih
menjadi penyedia jika nilainya besar dan/atau tingkat kesulitan/resikonya tinggi.  
Dengan  menggunakan Supplier  Perception  Model para  pelaksana  pengadaan  barang/jasa
pada  setiap  satuan  kerja dapat mengelompokkan  penyedia  barang/jasa dalam 4  (empat)
kategori yaitu: kategori marginal, kategori exploit, kategori develop dan kategori core.
Marginal
Penyedia  yang tergolong dalam kelompok marginal adalah penyedia  yang memiliki kondisi
atau karakteristik sebagai berikut:
  Motivasi penyedia untuk menjadi penyedia barang/jasa pada instansi/satker rendah
  Tingkat prioritas menjual kepada instansi/satker rendah
  Posisi  tawar  menawar  penyedia  tinggi  sehingga  posisi  tawar  menawar  instansi/satker
rendah
  Potensi mengembangkan usaha bagi penyedia rendah
  Penyedia menganggap transaksi dengan organisasi/satker sebagai bisnis tambahan saja
Penyedia  yang  masuk  dalam  kategori  ini  umumnya  adalah  penyedia  yang menyediakan
banyak  jenis  barang/jasa  dan  mengikuti  proses  pelelangan  di  banyak  instansi.  Biasanya
mengambil barang dari penjual di atasnya atau bertindak sebagai distributor.
Eksploit (Pendalaman)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
  Nilai  pembelian  instansi  kepada  penyedia tersebut besar  tetapi  penyedia tersebut tidak
tertarik untuk membangun kerjasama jangka panjang dengan instansi pembeli.
  Tidak ada langkah-langkah khusus yang ditempuh penyedia barang/jasa untuk membuat
instansi pembeli menjadi klien utama.
  Jika penyedia paham dengan posisinya, mereka cendrung menaikkan harga.
Penyedia  barang/jasa  kategori ini  menyediakan  barang/jasa  yang  sifatnya  standar/umum.
Contohnya  seperti  grosir,  distributor  atau  pabrikan.  Karena  barang/jasa  yang  disediakan
bersifat  umum  maka  jumlah  penyedia  yang  dapat  menyediakan  barang/jasa  tersebut
jumlahnya banyak.  
Develop (Pengembangan)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
  Nilai pembelian  instansi kepada penyedia tersebut kecil tetapi penyedia tersebut senang
menjadi penyedia barang/jasa di satker/instansi pembeli.
  Penyedia  barang/jasa  bersedia  meluangkan  waktu  dan  biaya  untuk  membangun
kerjasama jangka panjang dengan satker/instansi pembeli
Penyedia barang/jasa kategori ini memiliki produk khusus atau tidak standar. Produk khusus
tersebut  menyebabkan  penyedia  sangat  spesifik  dan  tidak  dapat  diikuti  oleh  banyak
penyedia.  Karena  kekhususan  barang/jasa  yang  disediakan  penyedia  sesuai  dengan
kebutuhan  instansi/satker  karena  itu  penyedia  akan  berusaha  untuk  membangun  relasi
dengan  instansi/satker.  Contohnya  penyedia  yang  memproduksi sparepart khusus,  atau
barang-barang yang didesain sesuai kebutuhan pembeli.
Core (Utama)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
  Barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansi/satker merupakan bisnis inti dari penyedia.
 Penyedia  akan  melakukan langkah-langkah  yang  serius  untuk  membina  hubungan
jangka panjang dengan satker/instansi pembeli.
  Merupakan  penyedia  barang/jasa  yang  ideal  untuk  menjalin  hubungan  jangka  panjang
dengan instansi pembeli.

Penyedia barang/jasa kategori iini menyediakan barang/jasa yang khusus yang nilainya besar
yang tidak dapat disediakan oleh banyak penyedia barang/jasa yang lain. Biasanya penyedia
golongan  ini  menguasai  teknologi  khusus  yang  tidak  dikuasai  oleh  banyak  penyedia.
Kompetisi  pada  kelompok  ini  rendah  sehingga instansi/satker  pembeli  melakukan
pendekatan  khusus.  Dari  sisi  penyedia,    karena  jumlah  pembeli  yang  akan  membeli  tidak
banyak penyedia akan berusaha mendapatkan kontrak/hubungan jangka panjang.
Gambaran  persepsi  penyedia  tersebut dapat  dilihat  pada  kuadran  berikut  ini  dimana  tingkat
resiko  diwakili  oleh  sumbu  vertikal  dan  nilai  nominal  pengadaan  diwakili  oleh  sumbu
horizontal. Penyedia yang masuk dalam kuadran I bersedia menjadi penyedia meskipun nilai
pengadaan kecil dan tingkat kesulitan/resiko pengadaan besar.  Penyedia yang masuk dalam
kuadran II bersedia  menjadi penyedia meskipun tingkat kesulitan/resiko tinggi asalkan  nilai
nominal  pengadaan  tinggi.  Penyedia  yang  masuk  dalam  kuadran  III  adalah  penyedia  yang
bersedia  menjadi  penyedia  jika  tingkat  kesulitan/resiko  kecil  dan  nilai  nominal  pengadaan
besar.  Penyedia  yang  masuk  dalam  kuadran  IV adalah  penyedia  yang  bersedia  menjadi
penyedia meskipun nilai nominal pengadaan rendah asal tingkat kesulitan/resikonya kecil.    





Strategi Pengadaan
Strategi  pengadaan  adalah  suatu  usaha  terbaik  yang  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan
pengadaan dalam  mendapatkan barang/jasa  yang tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu,
tepat  sumber,  dan  tepat  harga  berdasarkan  aturan/prosedur,  etika,  kebijakan  dan  prinsip
pengadaan.  Penerapan  strategi  tersebut  diharapkan  dapat  mewujudkan  tujuan  pengadaan
pengadaan  barang  dan  jasa  yaitu  5T  (tepat  kualitas,  tepat  kuantitas,  tepat  waktu,  tepat
sumber, dan tepat harga).  

Strategi pengadaan perlu dilakukan agar dapat:
a.  Mengidentifikasi  kebutuhan  dan  menentukan  prioritas  pengadaan  secara  tepat  dan
benar;
b.  Mengenal dan mengetahui persepsi penyedia barang/jasa terhadap instansi;
c.  Mengetahui kondisi kompetisi pasar yang sedang berjalan;
d.  Mengetahui jenis hubungan yang tepat antara penyedia barang/jasa dengan instansi;
e.  Memilih dan menentukan jenis kontrak yang tepat;
f.  Menentukan cara dan metode pengadaan yang paling tepat. 

Dengan  mengetahui  dengan  tepat  persepsi  penyedia  barang  terhadap  instansi  yang  akan
membeli  barang/jasa   maka  instansi pemilik anggaran dapat  menerapkan strategi  yang tepat
dalam  memilih  penyedia  barang/jasa  sehingga  akan  dapat  memperoleh  barang/jasa  dengan
kualitas baik, harga lebih murah melalui penyedia yang berkualitas. 

Kendala Dalam Penerapan Strategis 
Proses pengadaan  barang/jasa pemerintah dilakukan dengan  mengikuti ketentuan yang telah
diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010,  untuk barang/jasa dengan nilai paket
di  atas  Rp100.000.000,- pelaksana  pengadaan  barang/jasa  pada  satker/instansi  tidak  diberi
kebebasan  untuk  memilih  penyedia  barang/jasa.  Pemilihan  penyedia  barang/jasa  harus
dilakukan  oleh  panitia  lelang  dengan cara  memilih  penyedia  melalui  suatu  proses  lelang
yang  berdasarkan prinsip pengadaan  yaitu: efisiensi,  efektif,  terbuka,  bersaing,  transparan,
adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.   

Penerapan  prinsip  tersebut tidak  memungkinkan  satker  untuk  menerapkan  strategi  di atas
dalam  menentukan  pemenang  lelang,  karena  mekanisme  pemilihan  penyedia  mulai  dari
perencanaan  pengadaan  sampai  dengan  penetapan  pemenang  lelang  telah  diatur  sedemikian
rupa untuk menghindari berbagai kecurangan dan rekayasa dalam pelaksanaan lelang.

Meskipun  demikian,  penerapan  strategi  pengadaan  masih  mungkin  untuk  diterapkan
terutama dalam hal pengadaan barang dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus
juta) yang dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung tanpa proses lelang. 
 
Bahan Bacan : Modul Strategi Pengadaan Barang/Jasa LKPP 2012 
. 














Daftar pustaka
          Sumber : modul Strategi Pengadaan Barang/Jasa. LKPP 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar