Abu Sopian, S.H., M.M.
Keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah dan tingginya
tuntutan masyarakat terhadap
akuntabilitas
kinerja pemerintah mengharuskan
pemerintah melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara
efisien dan efektif.
Melalui proses pengadaan
barang/jasa pemerintah
dituntut untuk menghindari
pemborosan sekaligus mampu memelihara
dan meningkatkan
kondisi
perekonomian nasional. Proses
pengadaan barang/jasa di
lingkungan instansi
pemerintah bukan hanya
merupakan kegiatan rutin dalam
memenuhi kebutuhan instansi,
tetapi merupakan suatu
kegiatan strategis dalam
upaya memberi pelayanan
kepada
masyarakan dan melindungi
pengusaha nasional serta peningkatan
penggunaan produksi
dalam negeri.
Uraian selengkapnya silahkan membaca tulisan berikut
ini ..........................
STRATEGI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan barang dan
jasa pemerintah tidak
terlepas dari upaya pencapaian visi
dan misi
organisasi
pemerintah. Apa yang sebenarnya
ingin dicapai melalui
pengadaan barang/jasa
telah ditetapkan lebih
awal pada saat
penyusunan rencana anggaran.
Di lingkungan
perusahaan
swasta pengadaan barang
merupakan bagian dari
usaha untuk mencari
keuntungan.
Karena itu startegi
yang ditempuh oleh perusahaan
swasta lebih ditekankan
pada masalah biaya.
Di lingkungan instansi
pemerintah keuntungan bukan
merupakan
tujuan utama. Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan kepada
publik. Karena itu
dalam pelaksanaan pengadaan
pemerintah tidak memperhitungkan
keuntungan/kerugian
secara finansial. Pengadaan
barang/jasa di lingkungan
pemerintah
didasarkan pada akuntabilitas
publik dan transparansi
manfaat hasil pengadaan
dalam
menunjang
pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi instansi. Kegiatan pengadaan
merupakan
suatu kegiatan yang
akan memberikan nilai
tambah organisasi terkait
dengan kepentingan
untuk
meningkatkan pelayanan. Karena
itu dalam proses pengadaan
barang dan jasa
pemerintah dituntut
untuk mewujudkan tata
kelola (good governance) yang baik
dengan
peningkatan efektifitas dan efisiensi.
Meskipun tujuan pengadaan
bukan untuk mencari
keuntungan, tidak berarti
bahwa
pemerintah boleh melaksanakan
pengadaan dengan semaunya.
Keterbatasan kemampuan
keuangan pemerintah dan tuntutan
publik terhadap pelayanan pemerintah
yang berkualitas
mengharuskan
pemerintah untuk melaksanakan
pengadaan secara efisien
dan efektif.
Pemerintah tidak hanya
dituntut untuk menghindari
pemborosan dan memilih
barang dan
jasa sesuai dengan prioritas, tetapi juga dituntut untuk
mampu memelihara dan meingkatkan
kondisi
perekonomian nasional, mengembangkan
dunia usaha, melindungi
dan
meningkatkan
produktifitas pengusaha nasional
serta meningkatkan penggunaan
barang
produksi dalam negeri.
Menghadapi tuntutan tersebut
pemerintah telah menetapkan
berbagai kebijakan dalam mewujudkan efisiensi dan
efektifitas dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah
seperti: keberpihakan pada
Usaha Kecil Menengah
(UKM); pemberian prioritas
pada pengusaha yang
menawarkan produksi dengan Tingkat Kandungan
Dalam Negeri
(TKDN) yang tinggi;
kemandirian dalam pengadaan
Alat Utama Sistem
Senjata (alutsista)
dan Alat Material
Khusus (almatsus); perlindungan terhadap
lingkungan hidup; dan
keharusan penggunaan alat bantu elektronik.
Perbedaan jenis barang terkait dengan
tingkat kualitas, inovasi/keunikan barang/jasa,
jaminan
keberlanjutan pengadaan, kesiapan
dan kualitas penyedia
barang/jasa, lamanya
proses pengadaan melahirkan
berbagai alternatif dalam
pengadaan barang/jasa. Dari
perspektif
perbedaan jenis barang/jasa,
para pelaksana pengadaan pada setiap
instansi
pemerintah dapat
memilih barang/jasa yang sesuai dengan
kebutuhan dalam rangka
meningkatkan
kinerja masing-masing instansi di
antara berbagai pilihan
tersedia. Diantara
barang dan jasa yang tersedia ada barang/jasa yang sangat
penting dan berpengaruh langsung
terhadap kinerja instansi yang tanpa barang/jasa
tersebut tugas pokok dan fungsi tidak
akan
terlaksana
dengan baik atau kekurangan
barang /jasa tersebut
akan berpengaruh langsung
terhadap kinerja instansi.
Ada pula barang
yang tidak begitu
penting namun keberadaannya
akan menunjang kinerja
instansi. Contohnya di lingkungan
instansi dengan tupoksi
sebagai
pelaksana diklat, ruang belajar, sound sistem, whiteboard,
spidol, dan perlengkapan berlajar
lainnya merupakan
barang yang sangat
penting. Sedangkan barang
lain seperti tas untuk
peserta, korsi tamu, sarana olah raga, kamera, obat-obatan
dan sebagainya merupakan bahan
penunjang yang tidak
begitu penting. Dari
perspektif kesiapan dan
kualitas penyedia
barang/jasa,
para pelaksana pengadaan
barang/jasa pada setiap
instansi pemerintah dapat
memilih penyedia barang/jasa
yang tepat dan
berkualitas serta menerapkan
strategi yang
tepat dalam berhubungan dengan penyedia barang/jasa.
Di sisi lain
perbedaan nilai nominal
paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dan tingkat
kesulitan
pelaksanaannya berpengaruh terhadap
minat para penyedia. Bagi penyedia
barang/jasa
perbedaan jenis barang/jasa
akan berdampak pada
tingkat kesulitan
penyediaannya.
Ada barang/jasa yang banyak
tersedia di lokasi
penyedia sehingga mudah
ditemukan dan
resiko pengerjaannya relatif
rendah, ada barang
yang harus dipesan
lebih
dahulu, ada pula
barang yang harus
dibuat melalui suatu
proses, bahkan ada
barang yang
proses pembuatannya mengandung resiko yang cukup besar.
Setiap instansi
pemerintah dalam melaksanakan pengadaan harus
memilih barang/jasa yang
sesuai dengan kebutuhan
dalam rangka meningkatkan
kinerja masing-masing instansi.
Karena itu kegiatan
pengadaan barang/jasa tidak
dapat dianggap sebagai
kegiatan
rutin/administratif atau
kegiatan sampingan saja
oleh setiap instansi
pemerintah, melainkan
harus dipandang sebagai
suatu kegiatan yang strategis yang
harus dilaksanakan dengan
menggunakan
strategi yang tepat. Strategi pengadaan
adalah suatu usaha
terbaik yang
dilakukan untuk mencapai
tujuan pengadaan dalam
mendapatkan barang/jasa yang
tepat
kualitas, tepat kuantitas,
tepat waktu, tepat
sumber, dan tepat
harga berdasarkan
aturan/prosedur, etika, kebijakan dan prinsip
pengadaan.
Penerapan strategi pengadaan yang benar akan menghasilkan
barang/jasa yang tepat kualitas,
tepat kuantitas, tepat
waktu, tepat sumber,
dan tepat harga, berdasarkan aturan/prosedur,
etika, kebijakan dan
prinsip pengadaan. Strategi yang
tepat akan menciptakan pelaksanaan
pengadaan yang efisien yang ditandai dengan:
1. Biaya administrasi
yang semakin rendah
2. Harga beli yang
mendekati harga pasar
3. Jumlah paket
pengadaan yang semakin sedikit
4. Metode pengadaan
yang menggunakan alat bantu elektronik
5. Ruang lingkup pengadaan
yang menjadi bagian dari strategi organisasi
6. Pelaksanaan yang
strategis
Masalah Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Proses pengadaan barang/jasa oleh berbegai instansi/satuan
kerja pemerintah masih dianggap
sebagai suatu kegiatan
rutin atau sekedar salah
satu kegiatan yang
harus dilakukan dalam
rangka pelaksanaan
anggaran. Dengan demikian
pengadaan barang/jasa
dilakukan dalam
rangka:
1. cara pemenuhan kebutuhan instansi;
2. cara merealisasi dana anggaran;
3. pelaksanaan ketentuan tentang tata cara pengadaan
Sebagai cara pemenuhan kebutuhan instansi acuannya adalah jumlah dan
jenis barang yang
tercantum dalam
Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), sehingga
ukuran
keberhasilan pelaksanaannya adalah perolehan
barang dan jasa
yang tepat sesuai
dengan
kebutuhan. Sebagai cara
untuk merealisasi dana anggaran
acuan pengadaan adalah
peraturan
perundangan yang berlaku
tentang sistem pencairan
anggaran, sehingga ukuran
keberhasilannya
adalah tingkat penyerapan
dana anggaran. Sebagai
pelaksanaan ketentuan
tentang tata cara
pengadaan acuannya adalah
peraturan tentang pengadaan
barang/jasa
(Perpres No.54 tahun 2010), sehingga ukuran keberhasilannya
adalah tidak menyimpang dari
ketentuan tersebut.
Meskipun secara teori
pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan
untuk memperoleh barang/jasa
yang sesuai dengan kebutuhan,
dengan cara penyerapan/
pencairan dana anggaran
yang sesuai peraturan
yang berlaku, dan
tidak ada penyimpangan
dalam proses pemilihan
penyedia barang/jasa, namum
pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah saat ini
masih belum terbebas dari berbagai
kelemahan. Kelemahan/masalah
tersebut masih dijumpai terkait dengan perencanaan dan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa
sebagai berikut:
a. Pada tahap
perencanaan masih dijumpai
RKA-KL yang berisi
rencana pengadaan
barang yang tidak
sejalan dengan prioritas
kebutuhan instansi. Misalnya
barang/jasa
yang sangat diperlukan untuk menunjang kinerja instansi
tidak tercantum/tersedia dalam
jumlah yang memadai
dalam RKA/KL sementara
barang/jasa yang lainnya
tersedia
dalam jumlah yang
melimpah. Hal ini dapat terjadi karena pihak satker kurang cermat
dalam menyusun usulan
rencana anggaran, dapat
pula terjadi karena
pihak yang
menyetujui anggaran tersebut kurang peka dalam menilai
usulan yang diajukan.
b. Pada tahap pelaksanaan
pengadaan disetiap instansi kelemahan pengadaan nampak dari
tidak
diterapkannya strategi pengadaan
yang menggunakan kekuatan
tawar menawar
(bergaining-power) instansi terhadap penyedia barang. Hal
ini disebabkan karena pihak
yang diberi tugas sebagai pelaksana anggaran tidak menyadari
posisinya sebagai pemilik
dana dalam hubungan
dengan penyedia barang/jasa. Akibatnya
masih banyak barang
yang diperoleh dengan kualitas yang rendah dan/atau harga
yang lebih tinggi dari harga
pasar.
Masalah di atas semakin diperburuk oleh adanya sistem
penilaian kinerja kantor yang sering
mendasarkan penilaian pada percepatan penyerapan dana
anggaran. Akibatnya pelaksanaan
anggaran lebih mengutamakan
jumlah realisasi ketimbang pemilihan jenis barang/jasa
yang
sesuai kebutuhan.
Pembelian barang/jasa dilakukan dengan tujuan agar dana yang ada dapat
segera
dicairkan, tanpa mempertimbangkan apakah
barang/jasa yang dibeli
bermanfaat
dalam menunjang kinerja
instansi. Akibatnya jumlah
barang/jasa yang tidak begitu
penting
bisa jadi berlebihan sementara barang lainnya yang sangat
dibutuhkan tidak tersedia dengan
cukup.
Analisis Besaran Belanja, Resiko dan Prioritas Pengadaan.
Untuk menerapkan suatu
strategi yang tepat
dalam pengadaan barang/jasa,
setiap
instansi/satker
harus mengetahui dengan tepat jenis
kebutuhan dan besaran
belanja masing-masing jenis
barang/jasa yang dibutuhkan. Barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh satker
dapat
dikelompokkan berdasarkan manfaat
barang/jasa dalam menunjang
upaya pencapaian
target kinerja kantor.
Pengelompokan barang kebutuhan
tersebut dapat dilakukan
dengan
analisis berdasarkan Supply Positioning Model. Supply Positioning Model adalah alat bantu
yang dapat digunakan
untuk mengidentifikasi kebutuhan
pengadaan pada suatu
satker/instansi sehingga dapat ditentukan prioritas
pengadaan barang/jasa.
Model ini
mempresentasikan dua sumbu,
sumbu X dan
Y, yang memiliki
arti
sebagai berikut:
Y
Dampak/
Resiko
X
Nilai Pengadaan per Tahun
Sumbu X menggambarkan
jumlah/nilai pengadaan per
tahun untuk setiap
jenis
barang/jasa. Berdasarkan Prinsip Pareto
biasanya sebagian besar
jenis barang/jasa 80%
(umumnya paket paket kecil) nilainya mewakili hanya sebagian
kecil (20%) nilai pengadaan,
dan sebaliknya sebagian
kecil jenis barang/jasa 20% (paket-paket besar)
nilainya mewakili
sebagian besar (80%)
total pengadaan. Sumbu
Y menggambarkan dampak/resiko
barang/jasa
terhadap kegiatan nstansi/satker. Semakin
tinggi, berarti semakin
besar
dampak/resiko/ ketiadaan barang/jasa tersebut atau semakin
pentingnya barang/jasa tersebut
terhadap
instansi. Distribusi barang/jasa
pada Supply Positioning
Model jika
dikelompokkan dengan mempertimbangkan resiko/dampaknya
terhadap satker/instansi dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Tinggi = T Sedang =
S Rendah = R Dapat diabaikan == D
Pada gambar di atas disajikan barang E masuk dalam kelompok
T sedangkan barang
A, D, dan
L termasuk dalam
kelompok D. Hal
ini menggambarkan bahwa barang E
merupakan prioritas karena dampak dari ketiadaan barang tersebut terhadap kinerja instansi
termasuk tinggi, kemudian
prioritas tersebut turun
kepada barang/jasa lainnya
pada
kelompok S, R,
dan D. Barang
yang termasuk dalam
kelompok D merupakan barang/jasa
yang dapat diabaikan.
SWOT Analisis
Analisis SWOT digunakan
sebagai alat bantu untuk
mengidentifikasi keadaan internal
instansi yng terdiri
dari Strength (kekuatan)
dan Weakness (kelemahan), serta
kondisi
eksternal
instansi yang terdiri
dari Opportunity (kesempatan) dan
Threat (ancaman) dalam
proses pengadaan barang/jasa.
Dengan mengetahui kondisi
internal dan ekternal
tersebut
diharapkan kita dapat merumuskan tujuan dan strategi
instansi dengan baik melalui:
Identifikasi faktor-faktor internal
(kekuatan dan kelemahan)
dan faktor-faktor eksternal
(peluang dan ancaman) dengan lebih tepat dan akurat.
Menganalisa kesempatan dan peluang serta potensi yang ada untuk
dimunculkan
Mengetahui kekuatan dan
kelemahan instansi dalam
menentukan pencapaian tujuan
jangka pendek dan tukjuan jangka panjang.
Menetapkan strategi pencapaian
tujuan jangka pendek
(memperbaiki kelemahan) dan
tujuan jangka panjang (meraih peluang).
Daftar kekuatan yang dimiliki
digunakan untuk mendapatkan
peluang dan mengatasi
ancaman, daftar kelemahan
yang ada harus
diperbaiki dan ditingkatkan
untuk
mendapatkan peluang dan mengatasi ancaman.
Analisis Terhadap Penyedia Barang/Jasa
Setiap penyedia barang/jasa
mempunyai persepsi atau
daya tarik yang berbeda
terhadap
satuan
kerja/instansi pemerintah. Demikian
juga setiap instansi/satuan kerja pemerintah
mempunyai
pandangan berbeda terhadap
setiap penyedia barang/jasa.
Daya tarik penyedia
barang/jasa
terhadap instansi/satker
ditentukan oleh besaran nilai
paket pengadaan dan
tingkat kesulitan
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dari sisi
nilai paket, paket
pengadaan akan menarik
minat penyedia manakala
nilai paket tersebut
cukup besar
dibanding dengan paket
yang pernah atau
biasa dilaksanakan oleh
penyedia. Dari tingkat
kesulitan
pelaksanaan, paket pengadaan
akan menarik minat
penyedia manakala
pelaksanaannya relatif mudah atau tingkat resikonya
rendah.
Hal hal yang
menjadi pertimbangan dan
menentukan persepsi penyedia
terhadap satuan
kerja/instansi adalah:
1. Apakah pelaksanaan paket pengadaan
akan memberikan keuntungan yang
mamadai
bagi penyedia;
2. Apakah strategi
usaha atau kegiatan
satker sejalan dengan
bidang usaha penyedia
barang/jasa;
3. Apakah penyedia
barang/jasa merasa nyaman
menjadi penyedia barang/jasa di
satker
tersebut;
4. Apakah kondisi
keuangan baik dan pembayaran lancar;
5. Apakah satker/instansi memberikan
peluang untuk mengembangkan
usaha bagi
penyedia bersangkutan;
6. Apakah menjadi
penyedia di instansi
tersebut memberikan keuntungan
lain, misalnya
menaikkan kredibilitas dan reputasi penyedia.
Untuk mengetahui
persepsi penyedia terhadap
instansi/satker dapat
dilakukan analisis
terhadap
motivasi penyedia dengan
menggunakan Supplier Perception
Model (SPM).
Dengan menggunakan
Supplier Perception Model
(SPM) dapat diketahui sejauh
mana
tingkat motivasi penyedia tersebut untuk menjadi penyedia
pada suatu instansi.
Umumnya
penyedia akan tertarik jika nilai barang/jasa yang akan
dibeli cukup besar dan kurang tertarik
pada pengadaan yang
bernilai kecil dan/atau resikonya
tinggi. Keterbatasan kemampuan
masing-masing penyedia mengharuskan para penyedia memilih
dengan siapa ia bersaing dan
pada bidang usaha
apa mereka akan
berusaha. Berdasarkan kenyataan tersebut
setiap
instansi
seharusnya dapat mengetahui penyedia mana saja
yang akan dipilih
menjadi
menyediakan barang/jasa jika nilai paketnya kecil, dan
penyedia mana saja yang akan dipilih
menjadi penyedia jika nilainya besar dan/atau tingkat
kesulitan/resikonya tinggi.
Dengan menggunakan
Supplier Perception Model para
pelaksana pengadaan barang/jasa
pada setiap satuan
kerja dapat mengelompokkan
penyedia barang/jasa dalam 4 (empat)
kategori yaitu: kategori marginal, kategori exploit,
kategori develop dan kategori core.
Marginal
Penyedia yang
tergolong dalam kelompok marginal adalah penyedia yang memiliki kondisi
atau karakteristik sebagai berikut:
Motivasi penyedia untuk menjadi penyedia barang/jasa pada instansi/satker
rendah
Tingkat prioritas menjual kepada instansi/satker rendah
Posisi tawar menawar
penyedia tinggi sehingga
posisi tawar menawar
instansi/satker
rendah
Potensi mengembangkan usaha bagi penyedia rendah
Penyedia menganggap transaksi dengan organisasi/satker sebagai
bisnis tambahan saja
Penyedia yang masuk
dalam kategori ini
umumnya adalah penyedia
yang menyediakan
banyak jenis barang/jasa
dan mengikuti proses
pelelangan di banyak
instansi. Biasanya
mengambil barang dari penjual di atasnya atau bertindak
sebagai distributor.
Eksploit (Pendalaman)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini
memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
Nilai pembelian instansi
kepada penyedia tersebut
besar tetapi penyedia tersebut tidak
tertarik untuk membangun kerjasama jangka panjang dengan
instansi pembeli.
Tidak ada langkah-langkah khusus yang ditempuh penyedia barang/jasa
untuk membuat
instansi pembeli menjadi klien utama.
Jika penyedia paham dengan posisinya, mereka cendrung menaikkan
harga.
Penyedia
barang/jasa kategori ini menyediakan
barang/jasa yang sifatnya
standar/umum.
Contohnya
seperti grosir, distributor
atau pabrikan. Karena
barang/jasa yang disediakan
bersifat umum maka
jumlah penyedia yang
dapat menyediakan barang/jasa
tersebut
jumlahnya banyak.
Develop (Pengembangan)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini
memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
Nilai pembelian instansi
kepada penyedia tersebut kecil tetapi penyedia tersebut senang
menjadi penyedia barang/jasa di satker/instansi pembeli.
Penyedia barang/jasa bersedia
meluangkan waktu dan
biaya untuk membangun
kerjasama jangka panjang dengan satker/instansi pembeli
Penyedia barang/jasa kategori ini memiliki produk khusus
atau tidak standar. Produk khusus
tersebut
menyebabkan penyedia sangat
spesifik dan tidak
dapat diikuti oleh
banyak
penyedia. Karena kekhususan barang/jasa
yang disediakan penyedia
sesuai dengan
kebutuhan
instansi/satker karena itu
penyedia akan berusaha
untuk membangun relasi
dengan
instansi/satker. Contohnya penyedia
yang memproduksi sparepart
khusus, atau
barang-barang yang didesain sesuai kebutuhan pembeli.
Core (Utama)
Penyedia barang/jasa yang tergolong dalam kelompok ini
memiliki kondisi atau karakteristik
sebagai berikut:
Barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansi/satker merupakan bisnis
inti dari penyedia.
Penyedia
akan melakukan
langkah-langkah yang serius
untuk membina hubungan
jangka panjang dengan satker/instansi pembeli.
Merupakan penyedia barang/jasa
yang ideal untuk
menjalin hubungan jangka
panjang
dengan instansi pembeli.
Penyedia barang/jasa kategori iini menyediakan barang/jasa
yang khusus yang nilainya besar
yang tidak dapat disediakan oleh banyak penyedia barang/jasa
yang lain. Biasanya penyedia
golongan ini menguasai
teknologi khusus yang
tidak dikuasai oleh banyak penyedia.
Kompetisi pada kelompok
ini rendah sehingga instansi/satker pembeli
melakukan
pendekatan
khusus. Dari sisi
penyedia, karena jumlah
pembeli yang akan
membeli tidak
banyak penyedia akan berusaha mendapatkan kontrak/hubungan
jangka panjang.
Gambaran
persepsi penyedia tersebut dapat dilihat
pada kuadran berikut
ini dimana tingkat
resiko diwakili oleh
sumbu vertikal dan
nilai nominal pengadaan
diwakili oleh sumbu
horizontal. Penyedia yang masuk dalam kuadran I bersedia
menjadi penyedia meskipun nilai
pengadaan kecil dan tingkat kesulitan/resiko pengadaan
besar. Penyedia yang masuk dalam
kuadran II bersedia
menjadi penyedia meskipun tingkat kesulitan/resiko tinggi asalkan nilai
nominal pengadaan tinggi.
Penyedia yang masuk
dalam kuadran III
adalah penyedia yang
bersedia menjadi penyedia
jika tingkat kesulitan/resiko kecil
dan nilai nominal
pengadaan
besar. Penyedia yang
masuk dalam kuadran
IV adalah penyedia yang bersedia menjadi
penyedia meskipun nilai nominal pengadaan rendah asal
tingkat kesulitan/resikonya kecil.
Strategi Pengadaan
Strategi
pengadaan adalah suatu
usaha terbaik yang
dilakukan untuk mencapai
tujuan
pengadaan dalam
mendapatkan barang/jasa yang
tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu,
tepat sumber, dan
tepat harga berdasarkan
aturan/prosedur, etika, kebijakan
dan prinsip
pengadaan.
Penerapan strategi tersebut
diharapkan dapat mewujudkan
tujuan pengadaan
pengadaan barang dan
jasa yaitu 5T
(tepat kualitas, tepat
kuantitas, tepat waktu,
tepat
sumber, dan tepat harga).
Strategi pengadaan perlu dilakukan agar dapat:
a.
Mengidentifikasi kebutuhan dan
menentukan prioritas pengadaan
secara tepat dan
benar;
b. Mengenal dan
mengetahui persepsi penyedia barang/jasa terhadap instansi;
c. Mengetahui kondisi
kompetisi pasar yang sedang berjalan;
d. Mengetahui jenis
hubungan yang tepat antara penyedia barang/jasa dengan instansi;
e. Memilih dan
menentukan jenis kontrak yang tepat;
f. Menentukan cara
dan metode pengadaan yang paling tepat.
Dengan
mengetahui dengan tepat
persepsi penyedia barang
terhadap instansi yang
akan
membeli
barang/jasa maka instansi pemilik anggaran dapat menerapkan strategi yang tepat
dalam memilih penyedia
barang/jasa sehingga akan
dapat memperoleh barang/jasa
dengan
kualitas baik, harga lebih murah melalui penyedia yang
berkualitas.
Kendala Dalam Penerapan Strategis
Proses pengadaan
barang/jasa pemerintah dilakukan dengan
mengikuti ketentuan yang telah
diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, untuk barang/jasa dengan nilai paket
di atas Rp100.000.000,- pelaksana pengadaan
barang/jasa pada satker/instansi tidak
diberi
kebebasan untuk memilih
penyedia barang/jasa. Pemilihan
penyedia barang/jasa harus
dilakukan oleh panitia
lelang dengan cara memilih
penyedia melalui suatu
proses lelang
yang berdasarkan
prinsip pengadaan yaitu: efisiensi, efektif,
terbuka, bersaing, transparan,
adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Penerapan
prinsip tersebut tidak memungkinkan
satker untuk menerapkan
strategi di atas
dalam menentukan pemenang
lelang, karena mekanisme
pemilihan penyedia mulai
dari
perencanaan
pengadaan sampai dengan
penetapan pemenang lelang
telah diatur sedemikian
rupa untuk menghindari berbagai kecurangan dan rekayasa
dalam pelaksanaan lelang.
Meskipun
demikian, penerapan strategi
pengadaan masih mungkin
untuk diterapkan
terutama dalam hal pengadaan barang dengan nilai sampai
dengan Rp100.000.000,- (seratus
juta) yang dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung tanpa
proses lelang.
Bahan Bacan : Modul Strategi Pengadaan Barang/Jasa LKPP
2012
.
Daftar pustaka
Sumber :
modul Strategi Pengadaan Barang/Jasa. LKPP 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar