A.
Konsep:
1. Akuntabilitas,
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika
yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif, lembaga
legislatif dan lembaga yudikatif yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal
ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat
dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan
(answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai
ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan
dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik
atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang
terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba,
yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan,
akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap
tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya
administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau
posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan,
menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah
dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang
terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat
didefinisikan. akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan
antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu,
kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah
kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan
keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman
bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
2. Kinerja
Kinerja dalam merupakan jawaban dari
berhasil atau sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala
sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa
buruknya kinerja telah merosot sehingga / instansi menghadapi krisis yang
serius. Kesan – kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan
tanda – tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
·
Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara
(2000 : 67)“Kinerja ( prestasi kerja ) adalah hasil kerja secara kualitas
dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.
·
Kemudian menurut Ambar Teguh Sulistiyani
(2003 : 223) “Kinerja
seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat
dinilai dari hasil kerjanya”. Maluyu S.P. Hasibuan (2001:34) mengemukakan
“kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam
melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas
kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu”.
·
Menurut John Whitmore (1997 : 104) “Kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
yang dituntut dari seseorang,kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi,
suatu pameran umum ketrampikan”.
·
Menurut Barry Cushway (2002 : 1998) “Kinerja adalah menilai bagaimana seseorang
telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah ditentukan”.
·
Menurut Veizal Rivai ( 2004 : 309)
mengemukakan kinerja adalah : “
merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi
kerja yang dihasilkan oleh sesuai
dengan perannya dalam perusahaan”.
·
Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson
Terjamahaan Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira (2001 : 78), “menyatakan bahwa
kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan”.
·
Menurut John Witmore dalam Coaching for
Perfomance (1997 : 104) “kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang
dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum
keterampilan”.
Kinerja merupakan suatu kondisi yang
harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui
tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban
suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif
dari suatu kebijakan operasional. Mink (1993 : 76) mengemukakan
pendapatnya bahwa individu yang memiliki kinerja yang tinggi memiliki beberapa
karakteristik, yaitu diantaranya: (a) berorientasi pada prestasi, (b) memiliki
percaya diri, (c) berperngendalian diri, (d) kompetensi.
3. Laporan
Akuntabilitas Kinerja
LAKIP atau Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh
instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat
secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah
atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara
formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai
permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menetukan
fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
LAKIP dapat berfungsi sebagai :
a) Suatu
media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan informasi.
b) Wujud
tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemberi wewenang dan mandat.
c) Media akuntabilitas
setiap instansi pemerintah, merupakan bentuk perwujudan kewajiban menjawab yang
disampaikan kepada atasannya/pemberi wewenang, yang akhirnya
bermuara kepada Presiden untuk selajutnya menjadi pertanggungjawaban kepada
masyaratakat (public accountability).
B.
Penentuan
Kriteria pelaksanaan kegiatan evaluasi LAKIP.
Pada tahap ini, Pengawas Pemerintahan sebelum melakukan
pengujian data/informasi dari dokumen yang telah diakses, sebelumnya menentukan
kriteria yang digunakan dalam melakukan evaluasi LAKIP Eselon II/SKPD. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi. Berikut ini ada beberapa acuan yang menjadi kriteria
dalam evaluasi LAKIP Eselon II/SKPD:
1.
Peraturan
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
2.
Peraturan Daerah tentang Penetapan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah;
3.
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana
Organisasi Perangkat Daerah;
4.
Peraturan Bupati/Walikota tentang Tugas dan Fungsi SKPD;
5.
Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6.
Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Kinerja;
7.
Keputusan Pimpinan SKPD tentang Rencana Kerja SKPD.
Mengidentifikasi dan menentukan
dokumen – dokumen yang akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi LAKIP yaitu
RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKT.
Untuk menentukan dokumen –
dokumen tersebut, sebaiknya terlebih dahulu Pengawas Pemerintahan mengetahui
filosopi dan konsep terkait dengan RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKT.
1. RENSTRA SKPD
Rencana strategis SKPD yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen
perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima)
tahun. Renstra SKPD, memuat, visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan. Renstra SKPD,
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah
dan bersifat indikatif. Visi,
misi, tujuan, strategi dan kebijakan, dirumuskan dalam rangka mewujudkan
pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi SKPD,
merupakan keadaan
yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala
daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD. Misi SKPD, merupakan rumusan
umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Tujuan, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi
SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran
yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Strategi,
merupakan langkah-langkah
berisikan program-program indikatif, untuk mencapai
tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Kebijakan,
merupakan arah/tindakan
yang harus dipedomani SKPD, dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Program,
merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan
fungsi SKPD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Kegiatan, merupakan bagian dari program yang memuat sekumpulan
tindakan pengerahan sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Program SKPD, meliputi program lintas SKPD, atau program kewilayahan.
Program SKPD, merupakan
satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang akan dilaksanakan
oleh 1 (satu) SKPD. Program lintas SKPD, merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas
dan fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara
simultan dengan program SKPD lainnya. Program kewilayahan SKPD,
merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas
dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya,
untuk mencapai keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah
yang ditetapkan pada satu atau beberapa wilayah atau kawasan.
Substansi rancangan
Renstra SKPD sangat menentukan kualtias dokumen Renstra SKPD yang akan
dihasilkan. Salah satu dokumen rujukan awal dalam menyusun rancangan Renstra
SKPD adalah Rancangan Awal RPJMD yang menunjukkan program dan target indikator
kinerja yang harus dicapai oleh SKPD selama lima tahun, baik untuk mendukung
visi/misi kepala daerah maupun untuk memperbaiki kinerja layanan dalam rangka
pemenuhan tugas dan fungsi SKPD terkait.
Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan pembangunan daerah
daerah dijadikan sebagai kertas kerja (working
paper). Suatu kertas kerja perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan
Renstra SKPD merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar
penyajian (dokumen) Renstra SKPD.
2. RKPD
RKPD
merupakan dokumen yang menjadi acuan bagi setiap SKPD provinsi dan
kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan Renja SKPD. Penyusunan RKPD merupakan
dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen),
adapun substansi RKPD, yaitu Rancangan
kerangka ekonomi daerah; Program
prioritas pembangunan daerah; dan Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan kerangka ekonomi daerah, memuat
gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah
paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun yang
direncanakan.
Program prioritas pembangunan daerah, memuat program-program yang
berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan
yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.
Rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, memuat program dan kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, disertai
perhitungan kebutuhan dana bersumber dari APBD untuk tahun-tahun berikutnya
dari tahun anggaran yang direncanakan.
3. Penetapan Kinerja
Penetapan
Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunanyang akan dicapai
antara pimpinan instansi pemerintah/ unit kerja yang menerima amanah/tanggungjawab/kinerja
dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan
demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji
kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada
atasan langsungnya. Penetapan
kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu
instansi pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya
4. RENJA SKPD
Renja SKPD, memuat: program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator ki
nerja, kelompok, sasaran, dan pagu indikatif dan prakiraan maju. Program dan
kegiatan, meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan dan kegiatan
alternatif atau baru. Lokasi kegiatan, merupakan lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang
akan dilaksanakan seperti nama desa/kelurahan, kecamatan. Indikator kinerja,
terdiri dari: indikator kinerja program yang memuat ukuran spesifik secara
kuantitatif dan/atau kualitatif hasil yang akan dicapai dari program; dan
indikator kinerja kegiatan yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif
dan/atau kualitatif masukan, keluaran yang akan dicapai dari kegiatan. Kelompok
sasaran, memuat penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang
memperoleh manfaat langsung dari hasil kegiatan, seperti kelompok masyarakat
berdasarkan status ekonomi, profesi, gender dan yang kelompok masyarakat rentan
termarginalkan. Prakiraan maju, memuat kebutuhan dana untuk tahun berikutnya
dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan
yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
Program dan kegiatan yang sedang berjalan, yaitu program
dan kegiatan satu tahun sebelum tahun yang direncanakan yang tercantum dalam
Renstra SKPD. Program dan kegiatan alternatif, yaitu program dan
kegiatan SKPD, lintas SKPD dan kewilayahan yang berdasarkan analisis perlu
dilakukan pergeseran pelaksanaannya atas pertimbangan mempunyai dampak
mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah. Program dan
kegiatan baru, yaitu program dan kegiatan yang tidak tercantum pada
Renstra SKPD dengan kriteria yaitu tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang
lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat, dalam
rangka mempercepat capaian target sasaran Renstra SKPD, adanya
kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan
pembangunan daerah; dan/atau, dilakukan jika kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
sebelumnya belum memberikan keluaran dan hasil yang sesuai dengan sasaran
Renstra SKPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar