Selasa, 24 Februari 2015

Sistem Administrasi Perpajakan Modern



Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak diperlukan adanya perbaikan administrasi perpajakan. Reformasi administrasi perpajakan juga dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip-prinsip Good Governance.

Dengan sistem administrasi perpajakan modern, didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas serta mempunyai kode etik kerja diharapkan akan tercipta prinsip Good Corporate Governance yang dilandasi transparansi, akuntabel, responsif, independen dan adil. Hal ini pada gilirannya akan mendukung Visi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Menjadi Model Pelayanan Masyarakat yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyarakat
Dalam sistim baru ini dimana organisasi dirancang berdasarkan fungsinya akan memungkinkan pemberian pelayanan prima karena adanya Staf Pendukung Pelayanan khusus atau Account Representatwe (AR) yang dipilih, dan bekerja secara profesional dengan kompetensi tinggi yang disertai kompensasi yang memadai. Hal ini akan membuat semua kegiatan pelayanan mulai dari Penyuluhan, Pembinaan, dan Pengawasan Wajib Pajak lebih terarah dan terukur.

Penerapan sistem administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan yang mendasar baik menyangkut struktur organisasi maupun paradigma pelayanan kepada Wajib Pajak. Struktur organisasi baru ini relatif lebih ramping, rentang kendali (span of control) lebih singkat dimana KPP Madya juga menangani pemeriksaan, tidak seperti selama ini pemeriksaan ditangani oleh unit yang berbeda seperti Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah DJP.

Perbaikan mutu pelayanan secara berkesinambungan merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Account Representative (AR) berfungsi untuk menjembatani antara KPP dengan Wajib Pajak serta mengoptimalkan fungsi bimbingan, konsultasi, dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Dengan kata lain AR adalah pegawai yang ditunjuk sebagai liaison officer antara KPP dengan Wajib Pajak, yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan pelayanan secara langsung, edukasi, asistensi, serta mendorong dan mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Berbagai fasilitas untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan perkembangan dan kemajuan Tekhnologi Informasi. Fasilitas tersebut antara lain Website, Call Centre, Complaint Centre, e-Filling, e-SPT, One-Line Payment. Untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan produktivitas aparat, akan didukung oleh sistem administrasi yang berbasis teknologi informasi. Secara bertahap sistem informasi baru ini, yaitu Sisttem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP) akan diterapkan. Sistem ini menerapkan Case Management (Manajemen Kasus) dan work flow system (alur kerja), sehingga memungkinkan setiap proses kegiatan menjadi terukur dan terkontrol.

Karakteristik sistem administrasi perpajakan modem ini adalah:
1. Seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini
2. Seluruh Wajib Pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara on-line
3. Seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media komputer (e-SPT).
4. Monitoring kepatuhan Wajib Pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profit Wajib Pajak
5. Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu saja, yaitu sekitar 500 WP

Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Direktorat Jenderal Pajak berikut unit-unit dibawahnya akan menerapkan perangkat dan sistem untuk mendukung terciptanya Good Corporate Governance. Perangkat yang tersedia yaitu Kode Etik Pegawai DJP, Komite Kode Etik untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan, konsolidasi internal secara berkesinambungan. Pegawai yang ditempatkan di lingkungan KPP Madya telah memenuhi standar atau kualifikasi tertentu berdasarkan beberapa tahapan seleksi yang dilakukan secara ketal.

Dengan reformasi administrasi perpajakan, diharapkan Wajib Pajak dapat memperoleh manfaat antara lain:
Wajib Pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih baik karena didukung oleh pegawai yang profesional. Permasalahan perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak dapat diselesaikan secara lebih cepat sehingga kepastian hukum lebih terjamin. Hak dan Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak Madya dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan sistem dan prosedur yang modern. Dengan dikembangkannya praktek-praktek Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh, diharapkan dapat meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak serta menghindarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan.

LAKIP



A.   Konsep:
1.    Akuntabilitas,
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan. akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
2.    Kinerja
Kinerja dalam merupakan jawaban dari berhasil atau sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga / instansi menghadapi krisis yang serius. Kesan – kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda – tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
·         Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000 : 67)“Kinerja ( prestasi kerja ) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.
·         Kemudian menurut Ambar Teguh Sulistiyani (2003 : 223) “Kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya”. Maluyu S.P. Hasibuan (2001:34) mengemukakan “kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu”.
·         Menurut John Whitmore (1997 : 104) “Kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seseorang,kinerja adalah suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum ketrampikan”.
·         Menurut Barry Cushway (2002 : 1998) “Kinerja adalah menilai bagaimana seseorang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah ditentukan”.
·         Menurut Veizal Rivai ( 2004 : 309) mengemukakan kinerja adalah : “ merupakan perilaku yang nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh sesuai dengan perannya dalam perusahaan”.
·         Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson Terjamahaan Jimmy Sadeli dan Bayu Prawira (2001 : 78), “menyatakan bahwa kinerja pada dasarnya adalah apa yang dilakukan atau tidak dilakukan karyawan”.
·         Menurut John Witmore dalam Coaching for Perfomance (1997 : 104) “kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum keterampilan”.
Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. Mink (1993 : 76) mengemukakan pendapatnya bahwa individu yang memiliki kinerja yang tinggi memiliki beberapa karakteristik, yaitu diantaranya: (a) berorientasi pada prestasi, (b) memiliki percaya diri, (c) berperngendalian diri, (d) kompetensi.
3.    Laporan Akuntabilitas Kinerja
LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah media akuntabilitas yang dapat dipakai oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban untuk menjawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Media akuntabilitas yang dibuat secara periodik memuat informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang memberikan delegasi wewenang. Melalui media inilah secara formal dapat dilakukan pertanggungjawaban dan bahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menetukan fokus perbaikan kinerja yang berkesinambungan.
LAKIP dapat berfungsi sebagai :
a)    Suatu media hubungan kerja organisasi yang berisi data dan informasi.
b)   Wujud tertulis pertanggungjawaban suatu instansi kepada pemberi wewenang dan mandat.
c)    Media akuntabilitas setiap instansi pemerintah, merupakan bentuk perwujudan kewajiban menjawab yang disampaikan kepada atasannya/pemberi wewenang, yang akhirnya bermuara kepada Presiden untuk selajutnya menjadi pertanggungjawaban kepada masyaratakat (public accountability).

B.   Penentuan Kriteria pelaksanaan kegiatan evaluasi LAKIP.
Pada tahap ini, Pengawas Pemerintahan sebelum melakukan pengujian data/informasi dari dokumen yang telah diakses, sebelumnya menentukan kriteria yang digunakan dalam melakukan evaluasi LAKIP Eselon II/SKPD. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi. Berikut ini ada beberapa acuan yang menjadi kriteria dalam evaluasi LAKIP Eselon II/SKPD:
1.    Peraturan  Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2.    Peraturan Daerah tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3.    Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatalaksana Organisasi Perangkat Daerah;
4.    Peraturan Bupati/Walikota tentang Tugas dan Fungsi SKPD;
5.    Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6.    Keputusan Bupati/Walikota tentang Penetapan Kinerja;
7.    Keputusan Pimpinan SKPD tentang Rencana Kerja SKPD.

Mengidentifikasi dan menentukan dokumen – dokumen yang akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi LAKIP yaitu RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKT.
Untuk menentukan dokumen – dokumen tersebut, sebaiknya terlebih dahulu Pengawas Pemerintahan mengetahui filosopi dan konsep terkait dengan RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKT.
1.    RENSTRA SKPD
Rencana strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra SKPD, memuat, visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD, disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan, dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi SKPD, merupakan keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD, sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD. Misi SKPD, merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Tujuan, merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Strategi, merupakan langkah-langkah berisikan program-program indikatif, untuk mencapai tujuan dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Kebijakan, merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD, dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Program, merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Kegiatan, merupakan bagian dari program yang memuat sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya sebagai masukan (input), untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Program SKPD, meliputi program lintas SKPD, atau program kewilayahan. Program SKPD, merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang akan dilaksanakan oleh 1 (satu) SKPD. Program lintas SKPD, merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya. Program kewilayahan SKPD, merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya, untuk mencapai keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan pada satu atau beberapa wilayah atau kawasan.
Substansi rancangan Renstra SKPD sangat menentukan kualtias dokumen Renstra SKPD yang akan dihasilkan. Salah satu dokumen rujukan awal dalam menyusun rancangan Renstra SKPD adalah Rancangan Awal RPJMD yang menunjukkan program dan target indikator kinerja yang harus dicapai oleh SKPD selama lima tahun, baik untuk mendukung visi/misi kepala daerah maupun untuk memperbaiki kinerja layanan dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi SKPD terkait.
Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan pembangunan daerah daerah dijadikan sebagai kertas kerja (working paper). Suatu kertas kerja perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan Renstra SKPD merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen) Renstra SKPD.
2.    RKPD
RKPD merupakan dokumen yang menjadi acuan bagi setiap SKPD provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan Renja SKPD. Penyusunan RKPD merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen), adapun substansi RKPD, yaitu Rancangan kerangka ekonomi daerah;     Program prioritas pembangunan daerah; dan Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan kerangka ekonomi daerah, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun yang direncanakan.
Program prioritas pembangunan daerah, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan. Rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, memuat program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, disertai perhitungan kebutuhan dana bersumber dari APBD untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
3.    Penetapan Kinerja
Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunanyang akan dicapai antara pimpinan instansi pemerintah/ unit kerja yang menerima amanah/tanggungjawab/kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya
4.    RENJA SKPD
Renja SKPD, memuat: program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator ki nerja, kelompok, sasaran, dan pagu indikatif dan prakiraan maju. Program dan kegiatan, meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan dan kegiatan alternatif atau baru. Lokasi kegiatan, merupakan lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan seperti nama desa/kelurahan, kecamatan. Indikator kinerja, terdiri dari: indikator kinerja program yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif hasil yang akan dicapai dari program; dan indikator kinerja kegiatan yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif masukan, keluaran yang akan dicapai dari kegiatan. Kelompok sasaran, memuat penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran yang memperoleh manfaat langsung dari hasil kegiatan, seperti kelompok masyarakat berdasarkan status ekonomi, profesi, gender dan yang kelompok masyarakat rentan termarginalkan. Prakiraan maju, memuat kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
Program dan kegiatan yang sedang berjalan, yaitu program dan kegiatan satu tahun sebelum tahun yang direncanakan yang tercantum dalam Renstra SKPD. Program dan kegiatan alternatif, yaitu program dan kegiatan SKPD, lintas SKPD dan kewilayahan yang berdasarkan analisis perlu dilakukan pergeseran pelaksanaannya atas pertimbangan mempunyai dampak mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah. Program dan kegiatan baru, yaitu program dan kegiatan yang tidak tercantum pada Renstra SKPD dengan kriteria yaitu tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat, dalam rangka mempercepat capaian target sasaran Renstra SKPD, adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan/atau, dilakukan jika kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran dan hasil yang sesuai dengan sasaran Renstra SKPD.